Duka di Hajat Demokrasi

Lembaran salinan C1 yang dipajang di Kantor Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kota Bekasi. (Foto: Debora)

Hingga Jumat, 26 April 2019, sebanyak 225 petugas pemilihan meninggal dan 1470 lainnya jatuh sakit setelah hari pencoblosan surat suara dalam Pemilihan Umum 2019. Mereka ‘tumbang’ akibat kelelahan setelah bekerja lebih dari dua belas jam tanpa henti.

Ismantara merasa ada yang tak wajar dengan suhu tubuhnya. Kamis 18 April 2019 pagi, ia meminta istrinya, Astuti untuk mengerok punggungnya. Semangkuk bubur dan segelas kopi juga diminta agar disiapkan.

Ketidakberesan tersebut sudah disadari Astuti sehari sebelumnya. Wajah Ismantara tampak pucat, tubuhnya mandi keringat.

“Sudah, pak. Istirahat dulu,” pinta Astuti.

Imbauan tersebut tak dapat gubrisan. Bukan apa-apa, Ismantara merasa bertanggung jawab menuntaskan tugasnya sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pemilu 2019 merupakan pengalaman keempat lelaki berusia 53 tahun tersebut menjadi KPPS. Kepada Astuti ia sempat menceritakan kalau kali ini dirinya sempat salah mengisi salah satu lembar formulir.

“Mungkin karena terlalu capek. Biasanya nggak pernah salah,” ujar Astuti.

Sistem pemilu serentak yang digunakan pada Pemilu 2019 membuat anggota KPPS harus kerja ekstra. Banyaknya form yang harus diisi, disebut Farid Abdurrahman, Ketua KPPS TPS 42 Pasir Gunung Selatan, Kota Depok menjadi penyebab mereka harus bekerja lembur. Proses yang diprediksi rampung pada tengah malam, harus molor hingga dini hari.

“Bagian paling menyulitkan itu di sistem pelaporannya dan banyaknya form yang harus diisi,” ujar Farid kepada Jaring.id, Kamis, 24 April 2019.

Berdasarkan hitungan Jaring.id, tiap KPPS harus mengisi setidaknya 548 lembar form secara manual. Jumlah itu belum termasuk salinan manual untuk 25 orang saksi DPD.

“Kalau cuma menyiapkan TPS, lalu hitung suara tidak susah. Lima kotak bisa selesai pukul 22.00,” imbuhnya.

 

Menumpuk

Kerumitan pengisian formulir tersebut, menurut Farid, tak tuntas dibahas saat Bimbingan Teknis (Bimtek) yang mereka terima dua minggu jelang pemungutan suara. Bimtek yang berisi berbagai materi mengenai persiapan, pelaksanaan dan pemungutan suara, hingga penyelesaian masalah di TPS diborong dalam sehari. Ratusan anggota KPPS diberi pengarahan tanpa punya kesempatan mengajukan pertanyaan.

Walhasil, KPPS gagap ketika berhadapan dengan tebalnya tumpukan formulir pada hari pencoblosan. Farid mengaku perlu waktu satu jam membaca ulang Buku Pedoman KPPS agar tak salah mengisi formulir.

Hal tersebut mesti dilakukan meski lelah sudah menumpuki tubuh. Pasalnya, kesalahan pengisian bisa berakibat pada pemanggilan anggota KPPS untuk dimintai pertanggungjawaban di Mahkamah Konstitusi ketika sidang sengketa.

Sebelumnya, ia harus berhadapan dengan beragam masalah. Mulai dari formulir C6 yang terlambat diantar, tak adanya salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, hingga kotak suara DPRD Provinsi yang diterima dalam kondisi basah lantaran kehujanan.

Suasana pencoblosan di TPS 81, Kranji, Bekasi Barat, Rabu, 17 April 2019. (Foto: dok istimewa)

“Ini proses sambung menyambung dari sebelumnya. Kalau tidak tepat waktu, ada terkendala sekecil apapun, akan jadi beban buat KPPS. Masalah-masalah ini membuat mereka tegang,” ujar Hadar Nafis Gumay, pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit).

Anggota KPU periode 2012-2017 tersebut juga mengkritisi tak maksimalnya Bimtek. Ketika memantau dan mendampingi Bimtek yang dilakukan di kelurahannya, ia menyaksikan bahwa tak semua anggota KPPS hadir. Waktu yang disediakan pun tak cukup untuk membedah seluruh materi.

Selain itu, penyelenggaraan Bimtek dianggap terlambat sehingga terlalu mepet hari pencoblosan. Hal tersebut, menurutnya, dipicu tarik ulur pembahasan aturan teknis pemungutan dan penghitungan suara di DPR RI sehingga baru selesai Januari 2019.

Tak sampai di situ, beleid tersebut direvisi kembali guna mengakomodir putusan MK. Praktis, aturan pasti pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang tertuang dalam Peraturan KPU No 9 Tahun 2019 baru rampung 2 April 2019 lalu, atau 16 hari sebelum pemungutan suara.

Proses otentifikasi pemilih di TPS pada Pemilu 2019 juga jauh lebih ketat dibandingkan dengan sebelumnya. Dulu, KPPS tinggal membubuhkan tanda centang pada nama-nama sesuai DPT. Sekarang ketika pemilih masuk TPS, KPPS harus mengecek satu persatu nama pemilih dan menuliskan kembali ke daftar absen secara manual. Proses ini dinilai menjadi salah satu penyebab panjangnya antrian pemilih.

 

Tak Diprediksi

Rumitnya pengisian formulir yang banyak dikeluhkan anggota KPPS disebut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting merupakan hal yang tak bisa dihindari. Hal tersebut dikarenakan sistem proporsional daftar terbuka yang membuat pemilih bebas mencoblos nama calon legislatif yang diusung partai. Setiap partai bisa mengusung hingga dua belas nama calon.

Selanjutnya perolehan suara setiap calon dihitung berdasarkan kententuan sah atau tidaknya suara. Suara-suara ini penentu apakah calon anggota dewan, partai politik, dan pasangan calon presiden wakil presiden memenangkan petarungan.

“Ketika surat suara ada daftar calon, ditentukan berdasarkan suara terbanyak, maka formulirnya juga harus menyediakan nama-nama dari setiap calon. Ada tuntutan ketelitian dan kecermatan mengisi (formulir) itu,” katanya saat ditemui di KPU RI pada Kamis, 24 April 2019.

Beban teknis itu, menurut Evi, akan semakin besar seiring banyaknya peserta Pemilu. Banyaknya jumlah peserta pemilu dengan formulir yang diisi merupakan konsekuensi. Meski begitu, Evi mengakui bahwa lembaga penyelenggara Pemilu belum menakar akibat dari proses panjang pemungutan dan penghitungan suara.

 

Setelah Hajat Demokrasi

Proses panjang tersebut membuat Ahmad Salahudin tak sempat beristirahat setelah menuntaskan tugasnya sebagai ketua KPPS di TPS 81 Kranji, Bekasi Barat. Ia mesti mengantar anaknya ke pesantren untuk mengikuti ujian. Dalam perjalanan ke sekolah, motor yang dikendarainya oleng hingga masuk ke jalur yang berlawanan.

“Anaknya yang dibonceng juga merasakan (oleng). Menurut saya dia tertidur, sehingga tanpa sadar masuk ke jalur berlawanan. Supir sudah tidak bisa menghindar, akhirnya terjadilah apa yang tidak bisa dielakkan,” kata Syaifuddin, kakak Salahudin di Kantor KPU Kota Bekasi pada Selasa, 23 April 2019.

Hanya beberapa jam setelah tugas negara dibuat tuntas, Salahudin tewas. Meninggalkan anaknya yang gagal sampai ke sekolah dan dua adiknya.

Ketua KPPS TPS 81 Kranji, Bekasi Barat, Ahmad Salahudin memeriksa kembali Buku Pedoman KPPS pada hari pencoblosan, Rabu, 18 April 2019. (Foto: dok istimewa)

Kelelahan juga mendera Ismantara yang masih berkutat dengan penghitungan surat suara di TPS 03 Bojong Rawa Lumbu, Kota Bekasi hingga pukul 21.30. Meski wajahnya sudah pucat dan tubuh banjir keringat, ia terus berpacu dengan tenggat.

“Tanggung, katanya. Tinggal (kotak) warna hijau kalau tidak salah. Ya sudah saya masuk kamar, tidur dan tidak tahu selesai jam berapa,” cerita Astuti, istri Ismantara, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Selasa, 23 April 2019.

Ismantara berhasil menuntaskan tugasnya tepat waktu. Namun, selang sehari, ia harus dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, Kota Bekasi.

“Ketika dibawa ke rumah sakit Pukul dua pagi masih bisa ngomong. Semangat ya, saya bilang. Tetapi hasil pemeriksaan dokternya sudah jelek. Jantungnya sudah tidak bisa memompa,” ungkap Astuti

Ismantara dinyatakan meninggal akibat serangan jantung pada Jumat, 19 April 2019 dini hari. Empat hari selepas Ismantara wafat, raut sedih tak beranjak dari wajah Astuti. Sesekali ia menambat air mata yang mulai menggantung pada kelopak mata dengan punggung tangan.

“Jalannya memang harus begitu, tetapi yang ditinggal saja yang tidak siap,” ungkap Astuti berkaca-kaca. (Debora Blandina Sinambela/Abdus Somad)

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.