Bergeming di Tengah Desakan

“Opsi penundaan (pilkada) kan terbuka. Bukan berarti tidak ada opsi itu,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar  dalam diskusi virtual yang diadakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Rabu, 23 September 2020.

Ucapan Fritz bukan pepesan kosong. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Beleid yang diteken pada 4 Mei 2020 tersebut mensyaratkan kalau penundaan disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bawaslu, menurutnya, dapat merekomendasikan penundaan secara parsial ketika melihat adanya peningkatan kasus positif Covid-19, respons pemerintah yang lambat dalam penanganan pandemi, dan tingkat partisipasi pasangan calon yang rendah.

“Usulan rekomendasi mungkin diberikan,” ungkapnya.

Di tengah ngototnya pemerintah melangsungkan pilkada pada Desember mendatang, penolakan memang disuarakan berbagai lembaga Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Said Aqil Siroj menyarankan agar pilkada serentak dilakukan setelah masa darurat kesehatan.

“Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” ujar Said dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Minggu, 20 September 2020.

Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhamadiyah Abdul Mu’ti, menyebut memaksakan gelaran pilkada bakal mempertaruhkan kualitas demokrasi.

“Demi keselamatan serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan,” ujarnya dalam konferensi pers yang disampaikan secara virtual pada Selasa, 22 September 2020.

Desakan juga muncul dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari ICW, JPPR, KIPP Indonesia, Kopel, LaporCovid-19, Netgrit, Netfid, Perludem, PUSAKO FH Universitas Andalas, Puskapol Universitas Indonesia, Rumah Kebangsaan, PPUA Disabilitas, Kemitraan, dan Transparency International Indonesia. Mereka membikin petisi di Change.org yang menuntut agar pilkada serentak ditunda setahun. Hingga Kamis, 28 September 2020, petisi tersebut ditandatangani sekitar 36 ribu akun.

Perwakilan koalisi, Wahidah Suaib menilai bahwa pemerintah bersikap arogan. Perempuan yang pernah duduk sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2008-2012 ini juga menilai bahwa pemerintah, DPR, dan KPU sedang mempertaruhkan nyawa banyak orang.

“Keputusan ini melukai hati masyarakat,” ujar Wahidah melalui konferensi pers secara virtual, Selasa 22 September 2020.

Sebagai informasi, pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah. Merujuk sistem informasi pencalonan (silon), total pasangan calon (paslon) yang memenuhi syarat mencapai 698 pasangan. Mereka terdiri atas 24 paslon pada pemilihan gubernur (pilgub) dan 674 paslon maju di pemilihan bupati (pilbup) dan pemilihan wali kota (pilwalkot) yang akan melibatkan 105 juta pemilih. Dalam tahapannya, kampanye pasangan calon dijadwalkan dimulai pada 26 September – 5 Desember. Sedangkan masa tenang berlangsung 6-8 Desember.

“Penundaan pilkada perlu dilakukan hingga pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu selesai menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif dan cermat untuk melaksanakan pilkada di tengah kondisi pandemi,” kata Wahidah sembari menyarankan penerbitan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) terkait masalah kesehatan pilkada.

***

Desakan penundaan pilkada ditanggapi dingin pemerintah. Rapat dengar pendapat di Komisi II DPR yang diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt. Ketua KPU Ilham Saputra, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Muhammad Alhamid pada 21 September 2020 lalu sepakat melanjutkan pilkada. Pembatasan dan pengetatan protokol kesehatan, bakal diatur dalam peraturan KPU.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa tidak ada satu otoritas pun yang dapat menjamin pandemi corona bakal berakhir pada 2021 mendatang. Oleh sebab itu, cepat atau lambat gelaran pilkada di Indonesia mesti digelar.

“Tidak ada otoritas resmi yang menjamin 2021 pandemi sudah usai,” tegas Tito saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR, Senin, 21 September 2020.

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna menyatakan, selama belum ada putusan penundaan, pihaknya tetap menjalankan proses pilkada. Menurutnya, dua kandidat yang bakal berkompetisi dalam pilkada sudah menandatangani pakta integritas penyelenggaraan kampanye damai, sekaligus menjamin kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Kami sudah sudah berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan bahwa (kandidat) tidak mengundang massa yang banyak,” kata Nana kepada Jaring.id melalui telepon, Rabu, 23 September 2020.

Nana menguraikan bahwa prosedur kesehatan pada pemilihan 9 Desember 2020 nanti bakal dilakukan dengan beragam langkah. Tes cepat bakal dilakukan kepada seluruh petugas tempat pemungutan suara (TPS), TPS disemprot disinfektan, dan masker serta sarung tangan sekali pakai dibagikan kepada seluruh pemilih.

“Termasuk di TPS yang biasanya maksimal 800 (orang) akan dibuat menjadi 500 (orang) supaya tidak terjadi kerumunan,” kata Nana.

Ketua KPU Yogyakarta, Hamdan Kurniawan mewanti-wanti masyarakat maupun pasangan calon mematuhi protokol kesehatan. Terlebih saat masuk tahapan kampanye.

“Kita sudah menyurati agar tidak melakukan arak-arak dan membawa massa,” kata Hamdan Kurniawan kepada Jaring.id melalui telepon, Rabu, 23 September 2020.

Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) teranyar 13 Tahun 2020 telah melarang pertemuan atau kegiatan massal selama kampanye. Sementara itu, pertemuan terbatas, baik berupa dialog, debat publik, maupun debat terbuka tetap diizinkan.

“Dengan sanksi yang lebih tegas, akan lebih baik bagi peserta, penyelenggara (KPU), maupun masyarakat,” harapnya.

Hingga saat ini, sedikitnya 32 pegawai di Sekretariat Jenderal KPU dinyatakan positif Covid-19. Begitu pula dengan Ketua Komisioner KPU, Arief Budiman dan Komisioner KPU, Evi Novinda Ginting. Hingga 20 September 2020, satu anggota KPU provinsi, delapan komisioner kabupaten, 19 pegawai satuan kerja KPU, dan 29 anggota badan adhoc juga positif terjangkit Covid-19. (Abdus Somad)

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.