Masih lekat dalam ingataan Emanuel Dapa Loka bagaimana ia dan ribuan jemaat Gereja Paroki Santa Clara, Kota Bekasi, Jawa Barat melaksanakan ibadah Jumat Agung di bawah guyuran hujan. Ketika itu April 2018—kala kapel masih berupa rumah toko dua lantai di perumahan Wisma Asri. Menurut anggota Dewan Paroki Santa Clara pada periode 2014-2020 ini, ruang ibadah hanya mampu menampung dua ratusan jemaat, menyebabkan ribuan lainnya menjejali emperan dari gereja.
“Persis saat ritual cium salib pada Jumat Agung, hujan turun. Saya dan teman-teman yang tidak kebagian atap basah kuyup, tetapi tetap bisa mencium salib,” ujar Emanuel merentang kenangan kepada Jaring.id di Gereja Santa Clara pada Jumat, 6 Maret 2020.
Menggelar ibadah dengan kondisi serba terbatas bertahun-tahun dilakukan jemaat Santa Clara. Sejak ditetapkan sebagai Paroki pada 1998, jemaat yang mula-mula berjumlah 3 ribu orang itu sudah memanfaatkan ruko maupun balai pertemuan untuk menggelar peribadatan. Saking sesaknya, pihak gereja kerap mendirikan tenda tambahan untuk menampung jemaat yang tidak dapat masuk ke dalam bangunan.
“Menjadi pemandangaan biasa ketika jemaat meluber hingga ke jalan. Jalanan pun harus ditutup,” ungkap jemaat Santa Clara lain, Arya Yudha Priyadi kepada Jaring.id, Sabtu, 16 Mei 2020.
Itu sebab pihak Pastoral berencana membangun rumah ibadah yang jauh lebih besar. Lahan yang dipilih ialah persawahan milik Haji Mochtar Tabrani, pendiri Pesantren An-Nur Bekasi yang dibeli Pastoral pada 2001. Namun, sejak panitia pembangunan gereja (PPG) pertama dibentuk pada 2004, gereja belum dapat melangsungkan pembangunan.
Salah satu penyebabnya adalah surat permohonan izin membangun rumah ibadah yang baru diproses setelah 10 tahun berselang. Berkas yang diterima Kelurahan Harapan Baru pada 23 November 2014 meliputi surat dukungan warga muslim sebanyak 65 dari 60 tanda tangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Namun, terpenuhinya syarat tak selalu berlanjut mulus. Sebagian masyarakat yang mengatasnamakan agama tertentu menentang perluasan. Aksi protes saat itu bak gelombang soliton—terus bergulir dan bergulung dari tahun ke tahun. Terlebih ketika pihak gereja mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor 203/0535/1.B BPPT.2 pada 28 Juli 2015.
Unjuk rasa Agustus 2015 silam merupakan satu dari sekian banyak aksi massa yang digulirkan para pemrotes. Ratusan orang dari pelbagai organisasi masyarakat menggeruduk kantor Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Mereka mendesak Rahmat agar mencabut IMB Santa Clara lantaran berada di tengah lingkungan pesantren.
Selain berteriak meluapkan kekecewaan, kemarahan juga terekam dalam sejumlah spanduk yang dibawa para santri serta perwakilan Forum Masjid dan Mushola warga perumahan Duta Harapan, Telaga Mas dan Harapan Baru. Bahkan pada 2017 massa penentang sempat bentrok dengan polisi hingga mengakibatkan sejumlah orang terluka.
Soleh—kini menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) 003 Kelurahan Harapan Baru—ialah salah satu orang yang turut dalam barisan penentang. Saat itu ia mengaku terkejut dengan rencana pendirian gereja. Apalagi ketika mendengar adanya dugaan manipulasi yang dilakukan Panitia Pembangunan Gereja (PPG) untuk mendapat dukungan warga.
“Ada warga yang KTP-nya diambil dan diminta tanda tangan tanpa dijelaskan tujuannya untuk apa,” ujar Soleh ditemui di kediamannya pada Selasa, 10 Maret 2020.
Sementara Nari, mantan Ketua RT 003 Kelurahan Harapan Baru membantah tudingan dari koleganya tersebut. Menurutnya, warga sekitar pembangunan gereja bersedia mendukung setelah mendapat penjelasan tentang tujuan pendirian gereja. Salah satu poin yang sampaikan ialah kondisi Kapel Wisma Asri yang tidak lagi layak menampung kegiatan keagamaan.
Selain itu, jumlah jemaat pun sudah jauh melebihi syarat internal tentang pendirian gereja Katolik, yakni tidak kurang dari tiga ribu jiwa. Mendapat penjelasan itu, menurut Nari, warga dengan sukarela mengisi dan memberikan sendiri formulir dukungan kepada panitia.
Selepas surat dukungan tersebut rampung, rumah Nari tak pernah sepi dari kunjungan pemuka agama di Bekasi Utara. Utamanya pimpinan pondok pesantren Al Mucthar, Pesantren Attaqwa Putra dan Pesantren Attaqwa Putri. Mereka meminta Nari agar menarik surat rekomendasi pembangunan yang diberikan warga.
“Saya pelayan masyarakat. Siapa pun saya layani, apapun agamanya. Saya bukan melayani orang yang beragama Islam saja. Saya bilang begitu sama mereka,” jelas Nari mengulang pernyataannya beberapa tahun lalu kepada Jaring.id.
Dalam catatan Setara Institute, jemaat Santa Clara termasuk minoritas yang mendapat pelanggaran kebebasan berkeyakinan (KBB) di Jawa Barat. Sepanjang 2018, provinsi ini merupakan daerah kejadian KBB paling banyak ketimbang 24 provinsi lain. Dari 160 pelanggaran yang disertai 202 tindakan, ada sekitar 24 peristiwa yang terjadi di Jabar.
Sebagian besar penentang menggunakan syarat administrasi pendirian rumah ibadah sebagai senjata. Hal itu pula yang menimpa jemaat Santa Clara. Oleh desakan massa, IMB yang ditandatangani wali kota pada 28 Juli 2015 ditangguhkan hingga dilakukan verifikasi ulang.
Ketua PPG Gereja Santa Clara periode 2012-2015, Setyo Lelono menceritakan kejadian lima tahun lalu. Menurutnya, sidang verifikasi yang dilakukan di pendopo Kecamatan Bekasi Utara itu tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas. Tim verifikator juga mengonfirmasi secara langsung surat dukungan kepada masing-masing warga. Dari 65 orang yang terdata, satu di antaranya diketahui meninggal. Namun, proses pembangunan dinyatakan dapat berlanjut lantaran 64 orang lainnya tidak berniat menarik dukungan.
“Warga kemudian dikumpulkan. Pak Walikota Rahmat Effendi dan Forum Kerukunan Umat Beragama langsung memberi pernyataan bahwa seluruh administrasi sudah sesuai prosedur,” ungkap Setyo ditemui di rumahnya pada Jumat, 6 Maret 2020.
Diplomasi Kebun Sayur
Bangunan baru Gereja Santa Clara terletak di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Harapan Baru, Kota Bekasi. Bangunan putih dua lantai seluas 1600 meter persegi tersebut menjulang sekitar 20 meter di atas lahan 6500 meter persegi. Sementara lantai dasar difungsikan sebagai lahan parkir, kantor dan tempat tinggal pastor, ruang ibadah berkapasitas 3 ribu jemaat menempati separuh ruangan di bagian atas. Seperdua bagian lain dijadikan taman vertikal dengan gua maria beserta ruang memorabilia berisi jejeran lukisan perjalanan Yesus memikul salib, maupun replika Yesus yang tengah berdoa di Taman Getsemani.
Tidak seperti gereja Katolik kebanyakan, Santa Clara dibangun tanpa salib di pucuk bangunan. Pintu masuk ruang ibadah pun sengaja dibuat memunggungi jalan raya. Bahkan sudah hampir setahun sejak Agustus 2019, belum ada papan nama yang menerangkan bahwa bangunan tersebut adalah gereja.
“Entah kapan orang bisa mencari gereja ini dengan mudah,” kata Emanuel Dapa Loka, anggota Dewan Paroki Santa Clara periode 2014-2020.
Meski begitu, Emanuel menambahkan, pihak gereja mendahulukan persuasi ketimbang memaksakan kehendak. Sejak awal, menurutnya, Santa Clara telah berupaya agar dapat menyatu dengan masyarakat sekitar. Bahkan jauh sebelum bangunan gereja berdiri, tanah yang sudah dimiliki Pastoral sejak 2001 tidak lantas dibeton. Mereka memilih untuk menggarap lahan tersebut sebagai ruang tanam pelbagai macam sayuran. Hasil panen yang diperoleh, seperti jagung dijual kepada jemaat maupun dibagikan kepada warga dan pesantren sekitar. Hal ini yang membuat Pastor Santa Clara, Raymond Simandjorang diterima dengan baik ketika berkunjung ke pesantren An-Nur.
“Itu seperti diplomasi kebun sayur. Kadang-kadang kalau ada orang yang bertanya itu tanah siapa, menjadi kesempatan kami menjelaskan ini milik Gereja Santa Clara. Itu cara agar orang tidak kaget kalau suatu saat dibangun gereja di sana,” kata Emanuel.
Penjajakan kepada warga juga dilakukan lewat organisasi pemuda gereja. Pada 2003, salah seorang jemaat, Rasnius Pasaribu bersama rekannya mulai membangun dialog antariman, baik kepada remaja Masjid, ustaz maupun karang taruna. Wadah dialog ini lah yang kemudian berwujud Komunitas Aksi Peduli Sesama (KAPAS).
Susunan kepengurusan KAPAS diisi pemuda Islam dan Katolik. Misi pertamanya ialah menyalurkan bantuan kepada korban banjir di Muara Gembong. Menurut Emanuel, organisasi ini bukanlah forum pertama yang menyatukan kelompok Islam dan jemaat Santa Clara. Sebelum itu, mereka sempat bersama-sama membangun jembatan yang menghubungkan Kompleks Villa Indah Permai dengan Bulak Perwira. Jembatan itu kemudian diberi nama “Iskat” atau Jembatan Islam-Katolik.
Sementara gereja dan komunitas muslim sekitar melakukan kerja-kerja bersama, sebagian kelompok lain menghembuskan isu bahwa Gereja Santa Clara melakukan kristenisasi. Hal ini lah yang membikin Ketua Panitia Pembangunan Gereja (PPG) periode 2004-2011, Heribertus P. Budriawan melakukan pendekatan kepada masyarakat di tingkat RT/RW. Ia mulai aktif bersilaturahmi sembari membagikan sembako hari raya besar keagamaan, seperti Idul Fitri maupun Qurban.
“Tapi tidak semua menerima, ada juga yang mengembalikan,” kenangnya ketika dihubungi pada 13 Maret 2020.
Dalam proses ini, katanya, panitia juga berusaha meyakinkan warga bahwa isu kristenisasi yang berkembang saat itu hanya hisapan jempol belaka.
“Kita sampaikan kepada mereka tidak segampang itu menjadi umat Katolik. Perlu belajar minimal dua tahun. Di akhir, ada ujian untuk menentukan apakah seseorang layak masuk Katolik atau tidak,” kata Heribertus kepada Jaring.id melalui sambungan telepon.
Lebih jauh, Heribertus menerangkan, gereja memiliki struktur keanggotaan yang bersifat eklesiastik. Misalnya bila suatu wilayah mayoritas muslim terdapat satu masjid, maka gereja bisa berdiri lebih dari satu karena mengikuti perbedaan sinode atau aliran. Dengan kata lain, umat Kristiani membutuhkan gereja yang sesuai dengan keanggotannya. Hal ini yang kemudian kerap disalahpahami.
Ketegasan Pemda
Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri maupun Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Tempat Ibadah acapkali menjadi dasar penolakan warga terhadap rencana pembangunan gereja. Selain harus mengantongi puluhan surat dukungan yang ditandatangani warga sekitar, pendirian rumah ibadah juga wajib melampirkan rekomendasi pembangunan dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi.
Untuk mendapat surat rekomendasi, menurut Heribertus, surat dukungan warga harus diverifikasi berjenjang oleh masing-masing lembaga terkait. Hal ini yang kerap menyita waktu. Bahkan sebelum proses verifikasi rampung, tak jarang kartu tanda penduduk (KTP) milik warga pendukung keburu kadaluarsa.
“Kalau begitu panitia terpaksa mengulang proses dari awal lagi untuk mengganti warga yang tidak memenuhi syarat,” kata Heribertus.
Proses izin membangunan (IMB) Gereja Santa Clara juga sempat mandeg di tingkat kecamatan maupun FKUB Kota Bekasi. Pada 2009, FKUB bahkan urung menerbitkan surat rekomendasi lantaran masih ada kelompok yang menolak kehadiran gereja.
Namun, jalan panjang itu seakan menyusut ketika kursi wali kota Bekasi pada 2013 berpindah tangan dari Mochtar Mohammad ke Rahmat Effendi. Kepada seluruh warga, Rahchmat menjamin keberagaman dan toleransi beragama. Hal ini terbukti dengan penerbitan sertifikat pelaksaan pembangunan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi pada 28 Juli 2015. Empat tahun berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2019, Rahmat meresmikan bangunan gereja disaksikan Uskup Agung Jakarta, Ignasius Suharyo.
Kepada Jaring.id, Rahmat menegaskan bahwa pemda tidak akan menghambat pendirian tempat ibadah selama seluruh syarat dipenuhi. Apabila ada pihak yang tidak sepakat dengan penerbitan IMB, maka mereka bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sepanjang norma-normanya dipenuhi tidak ada masalah di Kota Bekasi,” katanya saat ditemui Jaring.id di Alun-alun Kota Bekasi.
Dan hari ini sudah hampir setahun jemaat Gereja Santa Clara Bekasi beribadah tanpa gangguan cuaca panas maupun basah. Desember akhir tahun lalu menjadi Natal pertama yang mereka rayakan di tengah lambung bangunan gereja baru. Perlu waktu 21 tahun bagi jemaat Gereja Santa Clara Kota Bekasi mengurus pendirian rumah ibadah. Meski belum dilengkapi papan nama dan salib di pucuk bangunan, Arya Yudha Priyadi tidak bisa tidak senang dengan berdirinya Gereja Santa Clara di Kota Bekasi.
“Saya merasa terharu ketika akhirnya gedung bisa berdiri dan dipakai untuk ibadah. Semoga kehadiran gereja baru menjadi semangat baru dalam melayani dan beribadah. Terlebih anak muda Katolik yang harus semakin peka terhadap pelayanan gerejawi,” harap Arya kepada jaring.id, 16 Mei 2020.
*Naskah ini merupakan bagian akhir dari tiga cerita tentang jalan damai pendirian rumah ibadah. Dalam kondisi terbatas, kami mencoba menggunakan pendekatan jurnalisme solusi guna menggali pengalaman gereja menuntaskan konflik menahun. Simak cerita lain yang telah diterbitkan Jaring.id sebelumnya, yakni Seteru Menahun Peremajaan Gereja Tua dan Jalan Lobi Akhiri Tengkarah.