Beda Catat Bubur Kertas

“Kok bisa? Yang banyak kami buat itu dissolving wood (DW),” ujar Arlodis Nainggolan saat ditemui di Porsea, Sumatera Utara, 27 November 2019.

Bekas Quality Control Manager PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk tersebut tahu betul proses produksi di perusahaan yang dulunya bernama PT Indorayon Inti Utama tersebut. Lantaran itu ia keheranan ketika kami menunjukkan data yang menyebut kalau TPL justru banyak mencatatkan ekspornya sebagai Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

DW dan BHKP memang berasal dari bahan baku yang sama. Keduanya, terang Arlodis, sulit dibedakan secara kasat mata karena memiliki ukuran dan warna yang sama. Hanya saja pemrosesan DW membutuhkan waktu yang lebih lama dan menghasilkan bahan baku tekstil. Sementara itu, BHKP yang butuh waktu produksi lebih pendek digunakan sebagai bahan baku kertas.

Perbedaan lainnya adalah HS Code yang berbeda di pasar global. BHKP dicatat dengan kode 4703.29.00.00, sedangkan DW 4702.00.00.00. HS Code digunakan pemerintah untuk menentukan tarif, mengumpulkan statistik, hingga pengawasan ekspor-impor.

Terpenting, DW dan BHKP punya selisih harga yang lumayan. Berdasarkan data United Nations Commodity Trade Statistics Database (UN Comtrade) perbedaannya berkisar di angka 30-40 persen.

Perbedaan pencatatan jenis produk yang diekspor TPL mengemuka setelah IndonesiaLeaks menerima beberapa dokumen terkait hal tersebut tahun lalu. Salah satunya adalah prospektus Sateri Holdings Limited, produsen serat tekstil (Viscose Staple Fiber) yang diajukan kepada bursa Hong Kong ketika hendak melantai pada 2010.

IndonesiaLeaks merupakan ikhtiar bersama sejumlah media di Indonesia untuk merespons temuan dan informasi yang berasal dari informan publik. Program yang dirilis dua tahun lalu ini menyediakan ruang kepada siapa pun untuk berbagi informasi yang layak ditelusuri melalui kerja-kerja jurnalisme investigasi. Informan boleh merahasiakan identitas dirinya demi alasan keselamatan.

***

Ekspor DW oleh TPL memang sulit terlacak. Dalam laporan keuangan 2008 hingga 2014 perseroan hanya menyebut bubur kertas sebagai produk yang mereka jual tanpa mendetilkan jenisnya.

Jejak penjualan DW baru tampak dalam prospektus Sateri Holdings Limited. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa salah satu pemasok utama dissolving wood ke Sateri adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. Namun, proses jual beli tersebut tidak terjadi secara langsung, melainkan diperantarai DP Marketing International Limited yang dalam prospektus disebut juga DP Macao.

Nama DP Marketing International Limited lah yang muncul dalam laporan keuangan TPL. Perusahaan tersebut tercatat menjadi pembeli utama sepanjang periode 2008-2014. Tak tanggung-tanggung lebih dari 90 persen total produksi TPL pada periode tersebut dibeli oleh DP Marketing. Puncaknya terjadi pada 2014 ketika seluruh produk bubur kertas TPL disalurkan ke DP Marketing.

Bisnis DP Marketing yang murni jual-beli nyatanya lebih moncer dibandingkan dengan bisnis TPL yang fokus pada produksi. Pada 2008 misalnya, DP Marketing mencatatkan penjualan sebesar US$ 139,4 juta. Bandingkan dengan penjualan TPL di tahun yang sama sebesar US$ 115,5 juta.

Kepala Hubungan Masyarakat PT Toba Pulp Lestari Norma Patty Handini Hutajulu menyebut meskipun merupakan pihak berelasi tapi hubungan jual beli antara TPL dengan DP Marketing dilakukan dengan persyaratan dan kondisi yang sama dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak ketiga. Ia juga menyebut perseroan tak tahu-menahu ke mana DP Marketing menjual produk yang dibeli dari TPL.

“Kami juga tidak mengetahui berapa keuntungan yang diperoleh DP Macao,” kata Norma melalui surat elektronik.

Soal pelibatan DP Marketing dalam proses penjualan, lanjutnya, disebabkan oleh kecilnya skala produksi TPL jika dibandingkan dengan produsen lain di pasar global.

“Kontrak dengan DP Marketing kami buat agar kami bisa berfokus sebagai produsen penghasil pulp berkualitas internasional sesuai dengan permintaan pasar,” terangnya.

***

Dalam laman resminya Sateri menyebut pabriknya mampu memproduksi hingga 1,1 juta metrik ton serat tekstil. Sebagai produsen serat tekstil terbesar di dunia, perusahaan yang  memiliki lima pabrik di beberapa lokasi di ini memasok bahan baku untuk produksi pakaian merek populer macam H&M dan Zara.

Sateri, dalam prospektus tahun 2010, menyebut bahwa TPL merupakan penyuplai terbesar dissolving wood pulp dan paper pulp pada periode 2007 hingga pertengahan tahun 2010. Namun, ketika IndonesiaLeaks memeriksa laporan bulanan Perkembangan Data Ekspor Hasil Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan data laporan ekspor Indonesia di Badan Pusat Statistik periode 2007-2009 tak ada DW dalam daftar komoditi yang diekspor dari Indonesia.

Norma mengaku bahwa TPL sudah memproduksi Pulp-Dissolving grade sejak 2005. Namun, ketika ditanya soal jenis komoditi ekspor yang dilaporkan, ia hanya menjawab kalau perseroan memproduksi Pulp-Dissolving Grade pada periode 2008-2014.

Perbedaan pencatatan jenis komoditi dalam perdagangan internasional sejatinya tak mungkin terjadi. Pasalnya, seperti dikatakan Kepala Balai Besar Pulp dan Kertas Kementerian Perindustrian Saiful Bahri, HS Code standar digunakan dalam pasar global.

“Ada konsensus HS code di seluruh dunia, jadi pasti sama. Kalau pintu utama menjaga barang itu bea cukai, koreksinya biasanya ketat,” ujarnya ketika ditemui IndonesiaLeaks Jumat, 20 Desember 2019.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Doni Tjahjadi, menyebut pihaknya perlu memperlajari apakah kasus ini disebabkan oleh perbedaan klasifikasi HS Code antara Indonesia dengan Cina atau disengaja.

“Kalau terjadi sengketa penerapan HS Code, instrumen penyelesaiannya akan dibawa ke World Customs Organization,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat Komunikasi dan Publikasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Surjantoro, menyebut kalau DW dan BHKP bukan komoditas yang diikenakan bea keluar oleh pemerintah Indonesia. Hal sama diterapkan pemerintah China yang menghilangkan tarif impor kedua jenis komoditi tersebut.

“Dari sisi aturan bea, tidak ada potensi penghindaran kewajiban,” terangnya

Namun, perbedaan pencatatan barang yang diproduksi, lanjut Deni, bisa memengaruhi omzet. Hal tersebut berdampak pada perhitungan pajak badan yang harus dibayar perusahaan.

Dirjen PSDKP KKP: Kami Bisa Membaur dengan Pelaku

Berdasarkan indeks risiko IUU Fishing yang dirilis Global Initiative Against Transnational Organized Crime (Gitoc) pada Desember 2023, Indonesia tercatat sebagai negara terburuk keenam dari 152 negara dalam menangani praktik illegal, Uunreported, and unregulated fishing (IUUF).

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.