Juna Rorimpandey bukan nama asing di jagat masak-memasak. Tak banyak orang yang bisa belajar langsung dari pria yang karib dikenal sebagai Chef Juna tersebut. Namun, kali ini kesempatan itu terbuka lebar. Tak terkecuali bagi Hasbiyah, perempuan yang baru saja dipecat (PHK) oleh sebuah perusahaan di Cakung, Jakarta Timur.

Hasbiyah adalah satu dari ratusan ribu peserta kartu prakerja. Saat modal mengikuti pelatihan sebesar Rp 1 juta diterima, ia tidak bisa tidak semringah. Bayangan menjadi ahli memasak segera menyergap.

“Saya beli paket kelas itu Rp 250 ribu, sisa saldo saya Rp 750 ribu,” ujar Hasbiyah saat dihubungi Klub Jurnalis Investigasi (KJI), tim kolaborasi antarmedia yang terdiri dari Jaring.id, Tempo, Suara.com dan Alinea.id pada Rabu, 20 Mei 2020.

Hasbiyah serius menyimak tayangan kelas memasak melalui layar telepon pintarnya. Mul-mula Chef Juna memperkenalkan diri, lalu menjelaskan alat memasak yang kerap digunakannya. Penjelasan berjalan satu arah, tak ada interaksi antara pemateri dengan peserta.

Kesabaran Hasbiyah menipis. Ia mempercepat tayangan.

“Durasinya lumayan lama,” kata Hasbiyah.

Impian Hasbiyah berganti kecewa lantaran video yang dia tonton tidak menambah wawasannya soal memasak. Menurutnya, banyak kelas memasak yang lebih layak dan bisa ditonton secara gratis di layanan berbagi video. Saldo kartu prakerja sebesar Rp 250 ribu yang kadung dipakai, dirasanya sia-sia.

“Situasi seperti sekarang mending diberikan saja uang itu untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Keluhan lain disampaikan Muhammad Ridwan (bukan nama sebenarnya). Dana insentif sebesar Rp 600 ribu yang ia tunggu, tak kunjung masuk ke rekening. Insentif sebesar itu merupakan dana tunai yang  dapat diterima tujuh hari setelah peserta kartu prakerja merampungkan pelatihan. Sementara sejak 28 April 2020 lalu Ridwan sudah merampungkan seluruh prosedur. Mulai dari menyelesaikan pelatihan hingga memberikan ulasan terhadap lembaga pelatihan.

Ridwan tak tinggal diam. Ia mengirim surel ke pelaksana program Kartu Prakerja untuk menanyakan kapan dana insentif bakal turun. Langkah tersebut dilakukannya dua kali, terakhir pada 1 Mei 2020. Namun, sekalimat jawaban pun tak ia terima hingga dua belas hari kemudian, pesan pemberitahuan masuk ke telepon genggamnya. Isinya soal dana insentif yang sudah turun.

“Cukup lama menunggu,” ujarnya.

Hasbiyah dan Ridwan merupakan bagian dari 600 ribuan peserta yang diterima dalam tiga gelombang pendaftaran kartu prakerja. Program tersebut pertama kali diluncurkan pada 11 April 2020 sebagai realisasi janji kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin saat pemilihan presiden 2019. Melalui program ini pemerintah memberikan bantuan biaya pelatihan bagi warga untuk meningkatkan keterampilan hingga siap bekerja.

Sasaran utama kartu prakerja adalah lulusan sekolah menengah atas (SMA-sederajat), pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Namun, munculnya pandemi Covid-19 membuat program kartu prakerja dimodifikasi. Program ini beralih menjadi semi bantuan sosial (Bansos) dengan porsi nilai insentif yang besarnya hampir tigaperempat nilai total program. Pelaku usaha kecil yang bisnisnya digulung pelemahan ekonomi akibat pandemi pun turut disasar sebagai peserta.

Fungsi Ganda

Desain apik dari program prakerja nyatanya tak hanya meninggalkan keluhan para peserta. Beberapa kejanggalan pun muncul. Salah satunya ialah rangkap fungsi dari beberapa penyedia jasa yang tergabung dalam prakerja. Empat mitra program dan dua mitra kolaborator pemerintah tidak hanya tercatat sebagai produsen materi pembelajaran, tetapi juga mendistribusikan materi pembelajaran melalui situs mereka.

KJI mengunjungi situs skillacademy.com pada Sabtu, 31 Mei 2020. Di bagian atas laman tersebut terdapat Kelas Populer berisi 17 paket yang membundel 99 materi pembelajaran. Seluruh materi dalam paket tersebut diproduksi oleh Skill Academy. Paket yang dibundel juga dibumbui dengan potongan harga.

Peran ganda juga didapati pada Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir, G2 Academy, dan Hacktiv8. Total ada 148 materi pembelajaran yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki platform pembelajaran daring.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekomian yang dilansir Katadata, pada gelombang pertama kartu prakerja, sebanyak 121,3 ribu peserta program kartu prakerja mengakses materi pembelajaran melalui Ruangguru. Sementara itu, 25,8 ribu mengaksesnya melalui Tokopedia, 23,7 ribu peserta melalui Sisnaker, dan 20,9 ribu peserta melalui Bukalapak. Selanjutnya, pelatihan yang dibuat oleh Pintaria diakses 16,1 ribu peserta, Sekolahmu 13,8 ribu peserta, Pijar Mahir 5,3 ribu peserta, dan Mau Belajar Apa 4,7 ribu peserta.

Wana Alamsyah, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rangkap fungsi terjadi lantaran Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja memberikan kewenangan seleksi materi pembelajaran kepada mitra digital. Beleid tersebut juga tak memberi sanksi tegas kepada mitra yang punya fungsi ganda.

“Bagaimana mungkin platform digital yang memiliki tugas kurasi dan pengawasan, melakukan hal tersebut pada lembaganya sendiri di waktu yang bersamaan,” kata Wana saat memberikan keterangan pers bersama KJI pada, Senin, 11 Mei 2020.

Beda Komisi

ICW juga menyoroti ketidakjelasan pengambilan komisi yang diambil delapan mitra penyedia materi pembelajaran. Dalam sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan program prakerja, tidak ada ketentuan yang pasti mengenai besaran komisi yang berhak diterima platform digital. Pasal 52 ayat ayat 1 Permenko 3/2020 hanya menyebut bahwa “Platform digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari Lembaga Pelatihan yang melakukan kerja sama.

Sementara itu, ayat 2 pasal tersebut mengatur bahwa besaran komisi diatur dalam perjanjian kerja sama dan mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana. Sayangnya, perjanjian kerjasama tersebut tidak diinformasikan kepada publik. Padahal, menurut Wana, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjelaskan kalau badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

“Ini kami anggap semacam program menguntungkan beberapa pihak saja selama masa pandemi,” ujar Wana.

Public Relation Lead Ruangguru, Sekar Krisnauli menilai semua proses yang berlangsung sudah mengikuti aturan peraturan presiden dan peraturan menteri perekonomian serta melalui koordinasi dengan manajemen pelaksana.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada alokasi dana dari pemerintah yang diberikan langsung kepada Ruangguru dan mitra pelatihan,” kata Sekar kepada KJI, Kamis, 7 Mei 2020.

Sementara itu, VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak enggan menjelaskan detil keuntungan yang diterima perusahaan dari program kartu prakerja. Ia meminta tim KJI untuk menanyakan hal tersebut kepada manajemen pelaksana program prakerja.

“Ditanyakan langsung ke lembaga Kartu Prakerja melalui [email protected],” kata Astri Wahyuni saat dikonfirmasi tim KJI pada Rabu, 7 Mei 2020.

Pertanyaan serupa yang diajukan kepada Asisten Vice President Eksternal Comunication PT Telekomunikasi Indonesia (persero) Tbk Panji Pramono, tak direspons. Tim KJI berusaha menelepon yang bersangkutan, tetapi tak diangkat. Usaha mengirim pesan singkat melalui WhatsApp juga menemui jalan buntu. Pun begitu dengan surat permintaan wawancara yang dilayangkan melalui surel, tak direspons hingga liputan ini dipublikasikan.

Sebagai catatan, Telekomunikasi Indonesia merupakan produsen materi pembelajaran dengan bendera pijarmahir sekaligus pemilik platform penyedia materi pembelajaran pijarmahir.id.

Direktur Biro Komunikasi Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky saat dikonfirmasi soal perbedaan komisi wajar tiap lembaga mengaku sudah menerapkan kompetisi sehat dalam pengambilan komisi. Menurutnya, selama itu tidak dipersoalkan maka kepastian komisi wajar belum diatur.

“Prinsip kemitraan dalam kartu prakerja adalah terbuka dan berbasis pada kompetisi atau persaingan sehat. Komisi belum perlu diatur batas-batasnya,” kata Panji saat dikonfirmasi tim KJI pada Rabu, 20 Mei 2020.

Pemerintah dan perusahaan memang enggan bicara banyak soal nilai komisi yang diambil penyedia materi pembelajaran. Namun, platform maubelajarapa.com menjelaskan dalam situsnya bahwa mereka menerapkan biaya administrasi dan pemasaran sebesar 20 persen dari tiket kelas yang terjual melalui maubelajarapa.com.

Persaingan Tak Sehat

Direktur Esekutif Yayasan Nusantara Sejati Eka Simanjuntak meminta para mitra dan manajamen pelaksana sebagai pengkurasi agar lebih transparan dan objektif memilih lembaga pelatihan agar terjadi persaingan usaha yang sehat.  Menurutnya, pemerintah bisa melanggar pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jika hal tersebut tak dijalankan.

Lelaki yang juga menjabat  Managing Director Willi Toisuta & Associates tersebut mendorong pemerintah membuat aturan tentang pengawasan mitra pelatihan dan mitra digital yang terlibat dalam kartu prakerja. Aturan tersebut, lanjutnya, harus mengatur batasan, peran, serta membentuk tim kurasi yang independen agar dapat menjauhi konflik kepentingan.

“Kalau tidak ada kontrol, bebas saja semua membuat program (pelatihan kerja-red),” kata Eka pada Jum’at, 1 Mei 2020.

Direktur Biro Komunikasi Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky menilai tak ada masalah dalam fungsi rangkap perusahaan sebagai produsen materi pembelajaran sekaligus pemilik platform digital.

“Kami melihatnya itu (mereka-red) lembaga pelatihan, bukan platform digital. Kalau dianggap ada konflik kepentingan, ini harus dilihat dulu. Karena juri utamanya yang menentukan bukan kamu,” kata Panji saat dikonfirmasi tim KJI melalui aplikasi Zoom pada Minggu, 10 Mei 2020.

Panji mengakui saat ini manajemen pelaksana terus melakukan perbaikan sistem pelaksanaan program kartu prakerja. Namun, ia enggan menjawab detil soal perbaikan yang sedang dilakukan.

“Saat ini kami masih mencari proses yang lebih optimal untuk evaluasi. Karena baru mulai, jadi kita kan lihatnya berdasarkan Permenko,”ucapnya.

Dirjen PSDKP KKP: Kami Bisa Membaur dengan Pelaku

Berdasarkan indeks risiko IUU Fishing yang dirilis Global Initiative Against Transnational Organized Crime (Gitoc) pada Desember 2023, Indonesia tercatat sebagai negara terburuk keenam dari 152 negara dalam menangani praktik illegal, Uunreported, and unregulated fishing (IUUF).

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.