Asa Itu Bernama Perdes Pencegahan Kawin Anak

Hak apa yang direnggut dari seorang anak ketika ia terpaksa menikah di tengah usianya yang belum matang? Hal ini menjadi persoalan yang pelik di Indonesia. Angka pernikahan anak di beberapa titik, salah satunya Sulawesi selatan, masih menjadi kehawatiran. Belum lagi, situasi negatif yang menyuramkan masa bahagia mereka.

Kegelisahan ini berdampak di sebuah tempat bernama Desa Bialo. Terletak sekitar 3 km dari Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. Berbagai peristiwa  buruk akibat kawin anak, membuat Kepala Desa Bialo, Agusriadi Maula mengeluarkan aturan untuk mencegahnya. Kehadiran Peraturan Desa (Perdes) bernomor 07 Tahun 2018 itu, menjadi yang kedua di Sulawesi Selatan. Di Januari 2018, Kabupaten Bone menjadi yang pertama mengeluarkan Perdes serupa dengan nama Perdes  Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini, yang dikeluarkan di Desa Mallari.

Agusriadi menceritakan ihwal lahirnya Perdes tersebut. Dia menyebutkan, di 2016 ada dua kasus kawin anak di desanya. Kemudian di 2017, ada tiga kasus kawin anak, dan 2018 ada dua kasus kawin anak.  Selain itu, beberapa kasus di desa tetangga terkait kawin anak, cukup membuatnya khawatir.

“Ada 8 kasus ibu melahirkan yang meninggal. Salah satunya di Kelurahan Jaranjang, dia meninggal setelah melahirkan dan usianya 15 tahun, berarti kawinnya 14 tahun. Dari situ saya kumpul warga, saya bilang saya mau bikin peraturan desa, saya menyampaikan niat ingin bikin peraturan supaya mencegah, supaya kasus Kelurahan Jalanjang tidak terjadi di sini,” paparnya ketika ditemui di Kantor Desa (07/02/19).

Data yang didapat dari Pengadilan Agama Bulukumba menunjukkan kenaikan Permintaan Dispensasi Nikah dalam kurun lima tahun. Di tahun 2014 tercatat 28 orang yang mengajukan dispensasi nikah, kemudian 2015 ada 53 orang, 2016 naik menjadi 56 orang, 2017 bertambah tiga orang menjadi 59 orang, dan di 2018 naik dengan pesat menjadi 88 orang.

Menurut Hasmiani, salah seorang pegawai  Pengadilan Agama Bulukumba, rata-rata usia yang diajukan dispensasi nikah berusia antara 16-17 tahun untuk laki-laki dan antara 12-16 tahun untuk perempuan.

Secara spesifik, data yang dihimpun dari BPS Sulawesi Selatan di tiga tahun terakhir. Untuk wilayah Bulukumba, tercatat di 2016 usia perempuan menikah di bawah 16 tahun sekitar 15.38 persen sementara usia 16-18 tahun sekitar 22.83 persen. Di tahun 2017, usia perempuan menikah di bawah 16 tahun sekitar 17.26 persen sementara usia 16-18 tahun sekitar 16.35 persen. Data 2018, usia perempuan menikah di bawah 16 tahun sekitar 8.56 persen sementara usia 16-18 tahun sekitar 23.86 persen.

Kurun waktu dua minggu, Agus kemudian mengundang dinas Kesehatan Bulukumba dan Pengadilan Agama untuk membahas ranperdes tentang kawin anak ini. Waktu itu, yang hadir sekitar 70 warga yang mewakili masing-masing keluarga. Agus juga mengundang Misra, salah seorang yang menikah dini.

“Awalnya dia tidak mau, tapi saya bilang, kita mau kasih gambaran, bahwa betulkah di desa Bialo kita ini sedikit trauma, walaupun sebenarnya, mungkin belum terlau tinggi angkanya bagi kita, nah kita berharap janganlah terjadi di tahun 2018,” paparnya.

Setelah itu, Ranperdes kemudian dikoreksi dan dimatangkan. Agus menyebut peraturan ini menarik karena ada kata pencegahan kawin.

“Nah ini kan di sebagian orang Bugis, dalle’ na (rezeki, red) kalo dipabottingi (kawin, red), saya seolah-olah dianggap menghalangi rezekinya orang. Bahkan pernah waktu salat jumat ada orang tua yang bertanya kepada saya, katanya dilarang orang menikah, jadi saya jelaskan kalau yang dilarang itu yang berumur di bawah 17 tahun,” tambahnya .

Agus kemudian menjelaskan lagi kepada warga, bahwa pelarangan itu supaya anak masih bisa sekolah, dan masih bisa bekerja secara baik. Tetapi, jika mereka harus mengurus anak di usia anak, maka semua hal itu tidak akan mudah tercapai.

Ada alasan lain, menurut Agus, niat menghadirkan ranperdes itu semakin kuat. Kondisi geografis Desa Bialo, sebut Agus, memiliki penduduk 3.036 orang, dengan luas desa 640 hektare, dan 509 merupakan persawahan. Situasi ini rentan dengan masalah sosial.

“Di tahun 2015-2016 kami pernah mendapati anak-anak di sini mengisap lem, kenapa bisa terjadi karena dekatnya jarak, sehingga anak anak kota, sangat mudah datang ke sini karena jaraknya yang dekat sehingga anak-anak di sini juga mudah menerima pengaruh-pengaruh dan perubahan dari  luar desanya , adanya beberapa destinasi wisata yang terletak di dekat desa kami juga menimbulkan kekhawatiran sehingga harus diantisipasi,” tambahnya.

Ia mengingatkan kepada para remaja dan anak di desanya untuk bergaul dan berteman dengan siapa saja tetapi ciri sebagai orang Sulawesi Selatan, sebagai orang Bugis, Makassar, Mandar harus tetap ada.

Akhirnya di November 2018, ranperdes kemudian disahkan menjadi Perdes Pencegahan Perkawinan Anak. Terdiri dari enam bab dan 17 pasal. Poin utama yang tertuang di Pasal 2 menyebutkan maksud dan tujuan Perdes ini, sebagai landasan yuridis bagi Pemerintah Desa melakukan upaya pencegahan anak putus sekolah yang disebabkan karena praktik perkawinan anak. Uniknya, pada poin Sanksi, di pasal 15, mempelai atau orang tua akan dikenakan sanksi sebesar 1 juta rupiah jika kedapatan menikahkan anak. Dana ini nantinya dimasukkan ke dalam kas masjid untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembinaan anak dan remaja masjid. Pada perdes di pasal 12 juga ditegaskan, perkawinan hanya bisa dilakukan jika calon mempelai telah menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun kecuali perempuan telah berusia minimal 16 tahun atau lebih, dan calon mempelai laki-laki telah berusia minimal 18 tahun atau lebih.

Kepentingan anak yang dimaksudkan pada pasal 15, telah dijelaskan pada pasal 8, yaitu Pemerintah Desa wajib memfasilitasi pengembangan anak dan potensi anak dengan; membentuk lembaga atau forum untuk anak; menyediakan sarana dan prasarana untuk kegiatan anak; memfasilitasi keikutsertaan anak dalam kegiatan kelompok anak; dan mengadakan pelatihan dan sosialisasi kesehatan reproduksi untuk anak dan remaja.

“Tadinya sanksi kita tulis 50 juta rupiah, saya mengambil  dari sanksi rokok dari pemerintah kabupaten tapi ternyata tidak ada yang terlaksana, kalaupun ada yang merokok siapa yang berani mendenda dengan angka 50 juta. Artinya jangan sampai kita menyebut angka segitu dan dianggap bahan tertawaan,” tambahnya.

Agus menyebut, sanksi 1 juta itu bukan untuk menerapkan sanksi secara utuh atau memungut denda, tetapi menjadi pelajaran untuk warga.  

“Saya sudah komitmen saya tidak akan memberi surat pengantar nikah , pelayanan administrasi tidak saya kasih, makanya saya kasih di ayat keduanya itu. Ini bukan persoalan sanksi tapi bagaimana orang sadar untuk tidak mengawinkan anaknya di bawah umur,” jelasnya.

Sejak dikeluarkan November 2018, Agus menilai Perdes ini masih terlalu dini untuk dinilai berhasil atau tidak.

“Tetapi setelah saya periksa kemarin data-data yang melakukan permintaan pengantar nikah, karena ini sudah disampaikan di masjid, mungkin itu bikin masyarakat hati-hati . Mungkin di 2019 itu baru kami bisa melihat apakah masyarakat sudah paham,” jelasnya.

Selain Kepala Dusun, dan Bidan kader, peran anak untuk cegah kawin anak juga ditingkatkan dalam bentuk Musrembang Anak.

“Di desa kami , kami optimis, karena kami terus memantau tingkat pendidikan dan kapasitasnya, itulah sehingga kenapa kita bikin musrembang anak supaya anak-anak cinta kepada dirinya dan cinta kepada desanya,” tambah Agus.

Agus berharap, Perdes ini bisa diaplikasikan juga di desa lain. Ia berharap warga desa lain juga bisa menyadari dampak negatif kawin anak. Karena selama ini, jelasnya, kalau ada perkawinan anak, perempuan yang selalu menjadi sasaran.

“Perempuan harus menghargai dirinya. 2019 ini semoga bukan hanya Desa Bialo tapi beberapa desa juga memberlakukan peraturan desa yang berpihak kepada anak,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (DP3A) Bulukumba, Umrah Aswani menanggapi kehadiran perdes ini.  Kordinasi terus dilakukan bersama beberapa lembaga terkait usia anak yang masih sering dikorupsi usia agar bisa dinikahkan.

“Itulah sebabnya banyak orangtua yang minta sidang isbath, karena di desa tidak akan diberi pengantar kalau usianya belum sampai,” jelasnya ketika ditemui di kantor DP3A Bulukumba (11/2/19).

Jumlah Dispensasi nikah dan isbath nikah akhirnya meningkat karena di pengadilan agama, alasan mereka menikah karena hamil di luar nikah, jadi tidak bisa jika tidak diberikan dispensasi menikah. Selain Perdes yang lahir di Desa Bialo, Umrah juga menjelaskan beberapa daerah di Bulukumba juga tengah bersiap dengan aturan serupa.

“Kita juga ada instruksi serupa di Kelurahan Jalanjang yang masih dalam bentuk draft,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah Bulukumba memang fokus pada pencegahan perkawinan anak. Makanya, mereka berharap ada replikasi yang dilakukan oleh desa-desa lain, selain itu dibuat juga kegiatan untuk anak sehingga tidak berpikir macam-macam.

“Saya ingin di semua tempat, ada aktivitasnya, ada lurah atau Kades yang aktif untuk menekan angka nikah anak. Saya dorong mereka melakukan proyek perubahan,” tambahnya.

Pelibatan Korban dalam Sosialisasi Perdes

Untuk pengawasan dan implementasi Perdes, Agus melibatkan semua kepala dusun dan bidan yang menjadi kader di empat dusun, yaitu Dusun Mattoanging, Dusun Barabba, Dusun Kessi, dan Dusun Toroliya.

“Bidan inilah yang menjaga, menjadi juru kampanye perdes yang kita lakukan. Ada 4 orang, tiap bulan mereka turun. Aktivitas Pospindu dan Posyandu, datang ke rumah-rumah menyampaikan peraturan ini,” tambahnya.

Selain itu, sosialisasi juga melibatkan anak dan beberapa dari mereka yang menikah dini. Misra (27 tahun), salah seorang yang menikah dini, merasa tidak ingin apa yang dialaminya, juga dialami oleh anak perempuan di desanya. Sewaktu duduk di bangku kelas 3 SMA, ia dipaksa menikah di usia 17 tahun.  Sudah sepuluh tahun ia menikah dan saat ini memiliki dua anak. Anak ketiga dari tujuh bersaudara ini, terpaksa dinikahkan karena persoalan ekonomi.

“Setiap pembayaran sekolah, mama selalu pinjam sama dia (keluarga suami,red). Akhirnya karena keseringan pinjam, ibunya suami pun menawarkan untuk menikahkan saya dengan anaknya,” kenang Misra ketika ditemui di Puskesdes Bialo (8/2/19). Dia sempat merencanakan untuk kabur dari rumah, tetapi karena ibunya mulai sakit sakitan, ia pun memutuskan untuk mengikuti saja kemauan ibunya dan pihak keluarga suami.

Pengalaman ini mendorong Misra untuk mengedukasi keluarganya dan tetangganya. Misra menceritakan, pernah ada sepupunya yang akan dinikahkan di bawah umur karena kedapatan pacaran.

“Tapi saya kasih tahu orangtuanya untuk kasih selesai sekolahnya, masa’ mau seperti saya, saya kasih tahu juga sepupu, kalau memang cinta, pasti dia akan ditunggu sampai selesai sekolahnya,” jelasnya.

Untungnya, saran Misra disetujui dan mereka dinikahkan setelah tamat sekolah. Misra juga sering memberi saran kepada tetangganya yang ingin menikahkan anaknya karena kedapatan pacaran, dirinya sering mengingatkan kalau anak-anak belum punya pikiran dewasa untuk menikah. Masalah yang paling sering muncul di remaja, tambah Misra, yaitu pergaulan remaja yang buat orangtuanya merupakan siri’.

“Ada anak tetangga biasanya cerita kalau orangtua temannya terpaksa kasih nikah karena anak perempuannya sering pergi berhari hari tidak pulang, jadi akhirnya orangtuanya memutuskan untuk kasih kawin daripada bikin malu-malu,” tambahnya.

Misra juga sering mendapati siswa SMP yang curhat kepadanya tentang berhubungan seksual di masa remaja, bahkan mereka sudah berani bicara mengenai alat kontrasepsi yang digunakan untuk berhubungan supaya tidak hamil.

“Tapi saya sering kasih takut, kalau berhubungan seperti itu pasti hamil. Tapi sekarang pergaulan memang menakutkan apalagi ada HP,” tambahnya.

Biasanya, Misra juga meminta mereka untuk berpikir, walaupun menikah dengan pacar, tetapi ketika sudah punya anak di usia muda, apalagi perempuan kalau sudah menikah, banyak beban dengan pekerjaan rumah tangga.

Bagi Misra, kehadiran perdes ini bisa menyelamatkan anak untuk tidak putus sekolah. Selain itu, angka perceraian juga bisa ditekan.

“Karena anak-anak yang menikah tidak memiliki pikiran yang panjang dalam berumah tangga, sehingga harus dihentikan,” tutupnya.

Selain Misra yang menjadi kader untuk sosialisasi perdes ini, Bidan Desa bernama Radia Asyir (27 tahun) juga turut membantu sosialisasi Perdes ini. Dijumpai di sela-sela kesibukannya melayani ibu dan anak di Posyandu (8/2/19), Radia menjelaskan sosialisasi tentang perdes kawin anak dan pentingnya menjaga kehamilan. Radia merupakan kader keliling yang dipilih bersama tiga bidan lainnya.

“Untuk sementara ini kami sosialisasi perdes karena dengan menekan perkawinan anak bisa menekan faktor-faktor seperti faktor resiko saat kehamilan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan dalam sosialisasinya, perkawinan anak memengaruhi faktor psikis dan fisik, kejiwaannya, karena biasanya ada orang yang sudah menikah tapi belum mampu untuk  mengurus dirinya dan orang lain, makanya biasa ada ibu hamil yang acuh tak acuh dengan kondisinya. Ia mencontohkan, ada ibu muda di salah satu dusun yang tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena faktor usianya yang masih muda.

“Iya selalu meminta pendapat suaminya, padahal untuk kepentingan dia sendiri. Misalnya, dia dilarang suaminya ber-KB, padahal itu penting untuk dia,” tambahnya.

Ia menceritakan, rata-rata yang dia suluh merupakan ibu muda atau G1 (hamil pertama). “Ada satu orang yang di dusun yang menikah usia 16 tahun dan sudah memiliki 4 anak. Waktu hamil anak keduanya, ia belum terlalu paham cara mengurus anak dan mengurus kehamilannya dan selalu meminta pendapat suaminya atau orangtuanya,” paparnya. Perdes disosialisasikan juga dalam situasi perkumpulan.

“Kami mulai awal tahun ini untuk sosialisasi. Perdes ini penting untuk menekan angka usia pernikahan anak. Masalah sekarang bukan lagi karena faktor ekonomi tapi karena faktor media sosial. Pergaulan mereka yang lebih bebas membuat orangtua takut anaknya hamil, salah satunya kasus yang hamil di luar nikah di tahun 2018. Menikah sama pacarnya dan sama-sama di bangku SMA,” tambahnya.

Radia melihat, keberadaan Perdes ini juga mampu membuat orangtuanya untuk terus mengawasi anaknya agar tidak menggunakan media sosial sembarangan. Pendekatan yang mereka lakukan dibagi dua, untuk orangtua dan anak.

“Orangtua  mampu untuk memahami anak, memahami apa yang diinginkan anak, bahkan mampu memosisikan diri sebagai teman, agar anak tidak tertekan ketika ingin menyampaikan sesuatu,” jelasnya.

Sementara untuk anak, Radia memberi pemahaman terhadap reproduksi, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan remaja. Hingga saat ini, Radia masih berusaha membuat masyarakat yakin akan pentingnya Perdes. “Biasanya yang susah cara membahasakannya, tapi saya optimis, Perdes ini akan diterima masyarakat,” tutupnya.

Optimisme warga

Beberapa warga yang memiliki anak di bawah umur juga memberikan tanggapan yang positif terhadap kehadiran Perdes ini. Saidah (46 tahun) yang memiliki dua anak perempuan remaja merasa pernikahan usia muda sangat tidak dianjurkan.

“Anak pikirannya belum dewasa, perempuan juga janinnya belum kuat, mentalnya belum dewasa, dan sekolah juga terputus, dan juga perceraian dini terjadi,” paparnya.  

Saidah merasa perdes ini penting agar orangtua tidak serta merta berpikir langsung menikahkan anaknya. “Biar anak bisa dewasa, bisa kerja dulu, dan perekonomiannya baik dalam rumah tangganya,” jelasnya.

Ia melihat orangtua juga penting dimotivasi supaya anaknya itu bisa dikontrol, jadi bisa ada bimbingan khusus untuk orangtua cara mengarahkan anak.

“Karena ada beberapa kasus anak yang menikah karena hamil di luar nikah, ini yang mau dicegah semua,” tambahnya.  

Saidah juga ikut membantu sosialisasi perdes ini ke tetangganya. Dia juga berharap semoga tidak ada lagi pernikahan di usia muda dan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah karena perkawinan dan tidak ada lagi kematian bayi karena pernikahan usia muda.

Lain halnya dengan Sapiah yang yang juga menikah dini. Memiliki anak perempuan yang putus sekolah di usia SMA membuatnya sempat berpikir untuk menikahkan anaknya jika ada yang melamar. Tetapi setelah saudaranya, Husni dan Ana memberitahukan kehadiran Perdes ini, Sapiah merasa hadirnya Perdes ini sangat bagus. Ia mengingat, salah satu aturan itu juga mengatur jika anak terpaksa dinikahkan, maka mereka akan dipisahkan dulu hingga berusia lebih dari 18 tahun. “Perdes ini bagus,” jelas buruh pasir ini.

Takut Tatanan Sosial Rusak

Wakil Bupati Bulukumba yang juga pemerhati masalah sosial, Tomy Satria Yulianto menyebut di beberapa tempat dan beberapa kejadian, isu ini memang cukup menyita perhatian publik. Ditemui di kantornya (8/2/19), Tomi menyebut pernikahan anak terjadi karena takut ada kerusakan pada tatanan sosial.

“Salah satu kekhawatiran kita sebenarnya pada indeks pembangunan manusia, salah satunya rata-rata usia pendidikan, pasti ada lagi yang tidak melanjutkan pendidikannya karena menikah. Bulan lalu kita kampanyekan itu, stop kawin anak,” paparnya.

Iya berharap itu menjadi entry point, yang harus dibangun kesadaran bersama untuk stop menikah muda. Pada perspektif regulasi, pernikahan usia anak itu menjadi wacana baru. Tapi kalau misalnya perlu dibuat regulasi spesifik secara lokal, hal ini tidak menjadi masalah. Karena di beberapa tempat kecil di Bulukumba, mereka tidak peduli dengan pernikahan negara atau aturan negara.

“Tidak ada mekanisme alarm negara untuk memutus mata rantai itu, biasanya pernikahan terjadi baru kita tahu ada kasus karena rata-rata pernikahan usia dini itu terjadi secara diam-diam hanya keluarga dekat yang tahu,” tambahnya.

Dia melihat, tidak ada instrumen yang memadai untuk mengantisipasi menikah dini selain penyadartahuan.

“Apa yang dilakukan oleh Bialo, setidaknya itu menjadi cara untuk mengetahui itu, karena pasti imam desanya yang dibayar oleh desa, akan berpikir kalau mau menikahkan anak di bawah umur,” jelasnya. Upaya tingkat preventif memang harus di tingkat desa.

“Suatu waktu kita akan meminta PMD untuk melakukan scalling up, dari proses yang dilakukan oleh Desa Bialo. Itu perlu direplikasi pada level desa yang lain, terutama desa yang mungkin intensitas nikah dini banyak terjadi,” tambah Tomi.

Nantinya akan ada reward and punishment terkait pelayanan publik pada warga negara jika orangtua melakukan pembiaran anaknya melakukan pernikahan usia dini.

“Saya ingin mendorong model ini ke desa karena pernikahan usia dini ini susah sekali trackingnya, tidak ada juga alert system untuk pernikahan dini,” jelasnya.(Rid)

sumber: https://inipasti.com/asa-itu-bernama-perdes-pencegahan-kawin-anak/

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.