Kawin anak melanggar Undang-undang(UU)Perkawinan nomor 1 tahun 1971 , melabrak UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Merenggut hak anak dan menurunkan masalah baru kelak ke anak-anak yang dilahirkan.
Alarm darurat praktik kawin anak sudah seharusnya dibunyikan. Tingginya kasus nikah di bawah umur menempatkan Sulsel berada pada urutan ke 4 di Indonesia setelah Sulawesi Barat, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Barat(NTB). Tahun 2017 berdasarkan data simphoni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel, mencatat sebanyak 333 perkawinan anak. Meningkat satu tahun berikutnya sebanyak 700 kasus.
Makassar sendiri meski persentasenya paling rendah di 24 kabupaten/kota di Sulsel yakni sebesar 8,0 persen , namun oleh Kepala Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik(BPS) Sulsel, Fahruddin, angka tersebut masih terbilang tinggi. 5,01 persen anak perempuan berumur kurang dari 16 tahun sudah nikah, sedang laki-laki cukup rendah dengan presentase 0,52 persen. 17,13 persen perempuan berumur 16-18 tahun sudah menikah, sementara laki-laki sebesar 3,73 persen.
Kasus kawin anak di Makassar terjadi hampir di seluruh pelosok kecamatan. Paling marak ada di sebelah barat Makassar, daerah pesisir yang kini menjadi kecamatan kepulauan. Kecamatan Sangkarrang tepatnya setelah dimekarkan melalui payung hukum Peraturan Daerah(Perda) Pemekaran Kecamatan Nomor 2 dan 3 2015 lalu. Menikah di bawah umur sesuatu yang lazim di sini.
Anak-anak menikah sebelum tamat SMP merupakan hal biasa, utamanya di Kelurahan Kodingareng, pulau terluas di kecamatan itu. Memiliki luas kurang lebih 1 kilo meter persegi, pulau yang di tempuh dari pusat daratan Kota Makassar selama 40 menit itu termasuk pulau padat penduduk. Sebanyak 4000 jiwa dengan 3000 kepala keluarga(KK) yang menetap di Kodingareng.
Rumah dibangun saling berdempetan,padatnya penduduk di tengah lahan terbatas menyebabkan banyak warga asli di sana keluar dari pulau. Bahkan meninggalkan kota untuk mencari penghidupan lebih layak. Kondisi ini picu kawin anak. Banyak anak-anak di pulau yang hidup terpisah dari orang tua lantaran ditinggal merantau. Dua armada kapal hanya mengangkut penumpang sekali saja menuju pulau. Yang bisa diangkut pun terbatas, sekitar kurang lebih 50 penumpang saja.
Sehingga masyarakat pulau yang bekerja di kota kadang hanya kembali saat akhir pekan untuk sekedar bertemu dengan sanak keluarga. Itulah sebab orang tua lebih memilih menikahkan anak gadis mereka agar tidak terbebani dari tanggung jawab mengasuh anak. Apalagi jika anak sudah memadu kasih, mereka akan buru-buru dinikahkan.
AS (17), adalah salah satu perempuan yang dinikahkan dini di Kodingareng. Kala dipersunting tahun 2017 lalu usianya baru beranjak 15 tahun. Pendidikan perempuan yang lahir di tahun 2001 itu hanya tamat SD. Ketiadaan biaya menjadi pasal AS tidak lanjut sekolah. Apalagi ibu bapaknya tidak tinggal di pulau.
“Waktu tamat SD langsung ikut orang tua ke Taeng Kabupaten Gowa, jadi nda bisa lanjut sekolah,”tutur AS, begitu ia di panggil oleh masyarakat di pulau. Tidak sampai dua tahun setelah menikah, AS harus kembali ke orang tuanya. Musibah menghampirinya, suami yang telah memberikannya satu orang putri dipanggil sang pencipta.
Suaminya dipanggil menghadap sang khalik tepat putri kecilnya baru berusia tiga bulan. Demam tinggi berhari-hari menggerogoti tubuh suaminya,menjadi penyebab kematian datang. Kini AS sendiri harus membesarkan anak semata wayangnya.
“Kerja yang bisa dikerja saja untuk membesarkan anak, kalau pagi ikut mertua berjualan kue keliling kampung. Alhamdulillah adalah untuk bisa jajan anak.” Namun yang paling pilu dan disesalkan AS, hingga kini anaknya itu belum terdaftar di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan sebagai penduduk Makassar.
Ketiadaan buku nikah, kala anaknya lahir pertengahan 2017 lalu menjadi penyebab ia tak bisa membuatkan akte kelahiran.”Pernah saya urus tapi diminta tunjukkan buku nikah, saya kan tidak punya itu(buku nikah). Pak imam bilang nanti kalau sudah 17 tahun baru saya dikasih,”AS bercerita.
Di Kodingareng tidak satu dua orang saja pasangan suami istri tanpa buku nikah. Di pulau yang mayoritas masyarakatnya adalah nelayan, tidak menjadikan buku nikah sebagai sesuatu yang amat penting. Anak-anak yang kawin dini, jika tidak dokumennya dimanipulasi agar bisa mendapat pengakuan negara, jalan lain adalah dinikahkan tak penting negara mau mengakui atau tidak.
Cerita kawin dini AS ini umum terjadi pada kasus perkawinan yang tidak memenuhi syarat dokumen nikah, sebagaimana yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 pasal 6 ayat (1) dan (2) serta Pasal 4, 5, 7. Isinya berbicara tentang pencatatan perkawinan.
Pasal 4 KHI menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan . Dimana isinya berbunyi perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Sementara Pasal 5 KHI menyatakan demi ketertiban perkawinan orang Islam mesti dicatatkan dan pelaksanaannya sesuai dengan undang-undang No. 22 tahun 1946 dan undang-undang No. 32 tahun 1954. Pasal 6 menegaskan bahwa perkawinan mesti dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN), dan bila tidak demikian maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Pasal 7 menegaskan bahwa perkawinan hanyadapat dibuktikan dengan Akta Nikah, yang apabila tidak punya dapat membuat itsbat nikahnya.
Bentuk kawin anak selain dilakukan di bawah tangan agar mampu memenuhi syarat hukum agama, juga terdapat pola yang pada kenyataannya berlangsung secara ilegal namun tercatat secara resmi di KUA tanpa melalui permohonan dispensasi di Pengadilan Agama. Yakni dengan memalsukan sejumlah dokumen atau menaikkan umur anak, kasus seperti ini salah satunya ditemukan di Pulau Kodingareng.
Salah seorang orang tua di Kodingareng, sebut saja Intan(nama samara) mengaku sabang hari menikahkan anak perempuannya yang belum genap 16 tahun dan masih duduk di kelas 1 bangku SMA. Perkawinan yang tidak sepenuhnya ia kehendaki itu terjadi di tahun 2012. Ia bercerita pada dasarnya ia juga tak ingin anaknya lekas duduk di kursi pelaminan, apalagi putri sulungnya itu masih sementara menempuh pendidikan.
Namun desakan dari nenek si anak untuk segera melihat cucunya memakai baju pengantin tak bisa ia tolak.” Ibu saya,neneknya itu sudah sakit-sakitan. Dia mau melihat cucunya kawin sebelum meninggal,”tutur Intan. Ditambah yang melamar anaknya adalah masih keluarga dekat, kondisi itu yang menambah rasa tidak enak hati bila pinangan itu ditolak.
Walau pernikahan anaknya belum cukup umur, pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama(KUA) setempat mengamini pernikahan itu, ditandai dengan bukti buku nikah sebagai bentuk sahnya pernikahan putri Intan. Intan mengaku agar pernikahan anaknya mendapatkan legalitas secara hukum, imam setempat kata dia terpaksa menaikkan enam tahun usia dari umur yang sebenarnya.
Merujuk pada akta kelahiran putri Intan yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil, anaknya itu lahir pada 3 Agustus tahun 1996, sementara tanggal kelahiran di buku nikah dan piagam kursus calon pengantin (Suscatim) yang dikeluarkan Badan Penasehat Pembina dan Pelestarian Perkawinan(BP4) Kecamatan, tercatat sang anak lahir tahun 1990. “Kurang tau bagaimana Pak imam menaikkan itu, yang saya tau itu dilakukan agar bisa mendapatkan buku nikah,”ungkap Intan pertengahan Februari lalu.
Intan tidak tahu persis bagaimana imam yang menikahkan anaknya itu bisa lolos dari proses administrasi dokumen sebagai syarat dilakukannya pernikahan. Ia juga mengaku tidak mengeluarkan satu seng pun uang agar pernikahan anaknya bisa dicatatkan di KUA dan buku nikah bisa terbit.
Apa yang dilakukan imam setempat kata Intan lebih pada upaya membantu kerabat tanpa ada sogokan.“Yah saya terima beres saja, tidak tahu persis bagaimana itu(buku nikah) bisa keluar,”katanya.
Padahal sebagaimana yang diautur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), menerangkan barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Serba Salah
Imam Kelurahan Kodingareng, Rahman mengaku acap kali berada dalam posisi yang dilematis ketika diminta menikahkan perkawinan yang belum cukup umur. Rahman paham kawin anak tidak dibenarkan UU, namun disisi lain Rahman akan menjadi bulan-bulanan oleh warga di sana jika menolak menikahkan anak yang tidak memenuhi syarat.” Serba salah, kita mau nikahkan umurnya tidak cukup, tidak dinikahkan dimusuhi satu kampung,”Rahman menceritakan
Rahman tidak menampik, beberapa anak yang ia nikahkan tanpa harus mengajukan permohonan dispensasi di Pengadilan Agama berhasil mendapat legalitas negara. Caranya dengan menaikkan umur calon mempelai. Namun sekitar tahun 2016 ke atas praktik itu tak bisa lagi dilakukan, sebab aturan dan sistem yang tak lagi membuka peluang praktik itu. Olehnya, belakangan banyak pasangan suami istri yang menikah di bawah umur tidak memiliki buku nikah, lantaran peraturan dan pengawasan yang disebutnya makin ketat.
“Dulu cukup kartu keluarga(KK) dan formulir N1,N2 dan N4 yang disetor, jadi umurnya gampang kita naikkan karena tidak mesti diverifikasi,” tutur Rahman yang menjadi imam di Kodingareng sejak tahun 2008. Selain syarat keterangan kependudukan seperti KTP, ijazah, KK dan akte kelahiran, pendaftaran nikah sudah dilakukan secara online. Sehingga proses verifikasi umur tidak bisa lagi dimanipulasi.
Rahman hanya mampu menjanjikan buku nikah kepada pasangan suami istri berusia belia itu ketika umur mereka telah memenuhi aturan Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. Dimana di dalamnya menyatakan batasan usia terendah untuk perkawinan yang sah bagi perempuan adalah usia 16 tahun, dan bagi laki-laki adalah 19 tahun.
Sementara Pasal 7 ayat 2 UU yang sama mengizinkan perempuan dan laki-laki yang menikah lebih awal asalkan mendapat pengajuan dispensasi ke pengadilan agama. Hanya saja selama Rahman menjadi imam, tak satu pun kawin anak di Kodingareng yang memegang surat dispensasi dari Pengadilan Agama.
“Saya bahkan tidak mengerti itu dispensasi. Intinya kalau ada pengajuan perkawinan usia anak, tanpa ada embel-embel suruh warga urus ini itu saya langsung tolak dan tunggu sampai umurnya cukup baru uruskan buku nikah,”beber Rahman.
Rahman mengaku sangat paham akan UU itu. Olehnya bila ada wali anak atau orang tua yang ingin mendaftarkan anggota keluarganya untuk dinikahkan namun tidak cukup umur, ia langsung tolak dan tidak diproses di KUA. Namun pernikahan tidak berarti batal.Orang tua anak tetap mengawinkan anaknya, meski tanpa imam.”Yang mengawinkan orang tuanya, saya tidak mau ambil resiko”tuturnya. Bahkan keberadaannya sebagai imam tidak lagi dianggap oleh masyarakat setempat, jika bukan keluarga yang ingin menikah, Rahman bahkan tidak diberitahu.
“Kadang lima hari, tiga hari sebelum anaknya menikah, dia(orang tua) baru datang memberitahukan. Kadang juga kalau bukan keluarga saya tidak diberi tahu. Jadi saya diundang bukan karena saya imam, tapi lebih karena hubungan keluarga” Rahman menjelaskan penyebab banyak pasangan utamanya kawin anak yang tidak memiliki buku nikah.
Tak Bisa Lagi Manipulasi Umur
Berdasarkan buku catatan nikah KUA Kecamatan Ujung Tanah,rekomendasi permohonan dispensasi tidak pernah dikeluarkan sepanjang tahun 2018. Ada hanya permohonan pemberian surat pengantar ke Pengadilan Agama yang tidak pernah ditindaklanjuti oleh pemohon.”Kasus yang seperti inilah kadang anak itu dinikahkan saja, nikah di bawah tangan,”tutur Kepala KUA Ujung Tanah, Afdal, saat ditemui di kantornya Jalan.
Afdal yang baru menjabat Mei 2017 lalu sebagai Kepala KUA di Ujung Tanah menjelaskan, sejak terbitnya Peraturan Menteri Agama(Pema) nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, manipulasi umur mustahil bisa dilakukan. Sebab kata dia, regulasi tersebut mengatur syarat baru tentang kelengkapan berkas dari calon mempelai. Jika tahun-tahun sebelumnya, menikah hanya butuh KTP atau KK sebagai pengganti KTP, sekarang akte kelahiran dan ijazah calon pengantin turut serta dilampirkan.
Payung hukum tersebut kata Afdal juga merupakan salah satu jalan untuk menekan angka kawin anak. Dimana di dalamnya memuat poin soal Sistem Informasi Manajemen Nikah(Simkah) berbasis Web yang sulit bagi calon pengantin belum cukup umur lolos ketika mendaftar secara online. Sistem Simkah Web Lanjut Afdal terkoneksi dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil)
“Jadi ketika petugas masukkan nomor induk pendudukan (NIK) umurnya langsung terbaca, manipulasi data umur tidak bisa, sistemnya langsung error. Otomatis buku nikah tidak bisa terbit,”Afdal menjelaskan.
sumber: https://inikata.com/2019/03/17/alarm-kawin-anak-berbunyi-di-sulsel-1/
Tulisan ini dimuat juga di Harian Radar Makassar.