Afirmasi Politik Perempuan di Bengkulu Belum Maksimal

Mega Sulastri, anggota DPRD Provinsi Bengkulu tak pasang target muluk sebagai politisi. Meski sudah dua periode duduk sebagai legislator perempuan dari Partai Golongan Karya (Golkar), ia hanya ingin membuktikan kalau kemampuannya setara dengan para politisi lelaki. “Saya tidak ada misi atau isu khusus terkait perempuan. Duduk di DPRD, saya hanya ingin membuktikan bahwa perempuan juga mempunyai kemampuan yang sama dengan laki-laki dalam hal politik,” ujar Mega ketika dihubungi, Rabu, 28 Desember 2022.  

Perjalanan Mega dalam politik dimulai sejak ia ditawari bergabung dengan partai berlambang beringin jelang Pemilu 2014 lalu. Peluangnya untuk maju menjadi wakil rakyat terbilang besar mengingat parpol saat itu harus menyodorkan sebanyak 30 persen calon legislatif perempuan. 

“Sebelum ada affirmative action, memang sedikit perempuan yang muncul. Dengan adanya affirmative action, partisipasi perempuan semakin tinggi karena memang diberi ruang untuk kuota perempuannya,” imbuhnya.

Selepas digandeng Golkar, Mega mengaku diberi pendidikan politik. Berbekal itu, ia menyasar suara kelompok perempuan Bengkulu. “Semuanya difasilitasi oleh partai Golkar termasuk soal pemahaman dan pendidikan politiknya. Untuk mendulang suara, saya melakukan pendekatan secara kekeluargaan melalui ibu-ibu majelis taklim dan lainnya,” paparnya.

Hal serupa dilakukan Sefty Yuslinah. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyasar suara perempuan dan berusaha mendulangnya dengan mengisi majelis taklim. Tiga kali terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu, ia mengaku punya misi khusus terkait perempuan.

“Usai dilantik, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dulu yang saya lihat, karena isunya perempuan. Kita dorong agar anggaran dinasnya diperbesar setiap tahun, supaya bisa memberikan manfaat banyak bagi perempuan di Bengkulu,” terangnya.

Serupa tapi tak sama, Ria Oktarina, anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Hanura menyatakan telah mendorong anggaran pemerintah provinsi yang progender. Salah satunya adalah anggaran pertanian yang diprioritaskan untuk Kelompok Wanita Tani (KWT).

“Termasuk anggaran di bidang kesehatan yang diperuntukan untuk ibu dan anak, reproduksi perempuan, KB kesehatan mental dan lainnya. Begitu juga dengan Balai Latihan Kerja (BLK) yang diupayakan agar bisa mengakomodir kegiatan untuk peserta perempuan seperti tata boga, fashion, jahit, kecantikan. Sebanyak mungkin anggaran harus menyentuh kebutuhan perempuan,” paparnya.

Ria mengaku terbantu dengan aturan soal alokasi 30 persen calon legislatif perempuan. Meski demikian, ia menyebut kalau hal tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal untuk perempuan. “Sebab dalam praktiknya peluang yang ada hanya dijadikan sebagai syarat saja. Bukan karena keinginan yang kuat dari kelompok perempuan. Contohnya di beberapa kabupaten yang minim sekali keterwakilan perempuannya, bahkan nol. Salah satunya di Bengkulu Selatan,” tegas Ria.

***

Upaya pemerintah mendorong keterwakilan perempuan di parlemen bermula dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Lima tahun kemudian, UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD mewajibkan parpol untuk menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

“Secara garis besar dua aturan tersebut menjadi perintah, tentang penetapan keterwakilan perempuan minimum 30 persen dari seluruh calon anggota DPR dan DPRD,” kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Irna Riza Yuliastuti.

Meski demikian, ia mengaku kalau aturan mengenai keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol dan caleg kerap dimaknai secara berbeda. Keterwakilan perempuan, lanjutnya, kerap mandek pada proses awal pemilu. “Perlu ada political will atas kebijakan di internal partai untuk lebih mendorong kader perempuannya bisa duduk sebagai anggota legislatif,” kata Irna.

Pencalonan perempuan sebagai anggota legislatif di Bengkulu, terang Irna, mengalami perubahan signifikan setelah adanya kebijakan mengenai kuota minimal.  Namun, jika merujuk data KPU, tak banyak berubah.

Pada periode 2009-2014 tercatat delapan orang perempuan terpilih sebagai anggota legislatif DPRD Provinsi Bengkulu. Jumlah tersebut menyusut menjadi tujuh orang di periode 2014-2019 dan 2019-2024.

“Keterbukaan demokrasi dan adanya tuntutan memenuhi jumlah minimal keterwakilan perempuan menjadikan kandidat perempuan banyak bermunculan. Sayangnya, yang berhasil duduk hanya itu-itu saja. Hasil akhir pemilu belum sepenuhnya 30 persen (anggota legislatif perempuan),” imbuhnya. 

 

Diperlukan keseriusan parpol

Belum terpenuhinya kuota 30 persen perempuan di DPRD Provinsi Bengkulu, dikatakan akademisi Universitas Bengkulu, Wahyu Widiastuti akibat masih kurangnya keseriusan partai politik untuk menjadikan perempuan sebagai caleg. “Di Bengkulu, orang melihat politik sebagai sesuatu yang buruk dan maskulin sehingga perempuan yang mau kesana akan ditakutkan dengan stigma. Belum lagi jam kerja di legislatif terkadang sampai malam akibat harus rapat, itu membuat perempuan tidak nyaman, apalagi perempuan yang punya beban di rumah,” kata Widi yang saat ini merupakan kandidat program doktoral di Universiti Malaysia Terengganu (UMT).

Serupa disampaikan peneliti senior dalam bidang gender dan pembangunan, Titiek Kartika Hendrastiti. Menurutnya, realisasi affirmative action oleh partai politik lebih sekadar pada memenuhi 30 persen. “Karena perempuan yang pintar biasanya dianggap ngeribetin atau bikin susah partai. Sehingga peluang yang ada kalau bukan diberikan pada keluarga, ya diberikan pada yang punya uang. Kadang ada kader yang dikalahkan oleh uang. Yang terjadi di Bengkulu ya begitu. Yang punya uang atau kerabat,” katanya.

Infografis: Betty Herlina

Widi mengatakan, dalam dunia politik, perempuan yang benar-benar berjuang dari akar rumput dan memiliki kapasitas kerap terganjal pada kemampuan finansial ketika bertarung dalam pemilihan umum. “Di Bengkulu money politik masih memegang peranan yang sangat penting. Orang tidak mikir isunya apa, bagus atau tidak, SARA atau tidak orang peduli, termasuk pintar atau tidak. Karena pemilih yang pragmatis dan pondasi aleg yang tidak kuat akhirnya realisasi affirmative action jauh dari 30 persen di Bengkulu,” terangnya. 

Kultur patriarki yang mengakar di Indonesia, lanjut Widi, juga memberikan pengaruh besar. Perempuan menjadi bersyarat dalam hal apapun. “Boleh begini asal urusan rumah sudah selesai. Itukan namanya bersyarat. Akibatnya yang masuk ke partai politik tidak semua karena keinginan pribadi. Bisa karena suami sudah tidak bisa mencalon lagi, faktor kekerabatan, jadi seperti family bisnis, belum tentu ingin. Akhirnya belum tentu punya kapasitas, sistem kaderisasi di parpol juga sangat buruk, mau pemilu baru cari orang,  caleg tidak ada yang pengalaman karena hasil produksi last minute,” paparnya.

Oleh sebab itu, ia mendorong pembentukan instrumen hukum yang mengikat agar affirmative action bisa berjalan dengan baik.”Jadi harus ada desakan. Secara substansi di Bengkulu belum, tidak merepresentasikan kepentingan perempuan, karena parpol bekerja untuk kekuasaan, bukan untuk konstituen. Harusnya perempuan yang masuk harus bisa mewakili perempuan. Ada visi dan misi yang jelas,” pungkas Titiek. 

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.