Mardani: Menolak Ide Revisi Tanpa Alasan Rasional Itu Absurd

Keinginan sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) buyar setelah istana memberi isyarat tak ingin mengubah UU Pemilu. Menteri Sekretaris Negara Praktikno mengatakan pemerintah ingin fokus pada penanganan pandemi ketimbang mengubah aturan yang belum pernah dijalankan. Padahal lewat revisi, sejumlah partai berencana menormalisasi jadwal Pilkada Serentak gelombang terakhir menjadi 2022 dan 2023. Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih mengatur Pilkada Serentak Gelombang Terakhir dilangsungkan pada 2024.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai akan ada beban penyelenggara pemilu jika Pilkada Serentak tetap dilangsungkan di November 2024. Selain melangsungkan Pilkada, di tahun yang sama KPU harus menggelar Pemilihan Presiden dan Legislatif. Selain itu, berdasarkan evaluasi Pileg 2019 dan Pilkada 2020, tingginya ambang batas pencalonan presiden dan kepala daerah dianggap menjadi penghalang munculnya calon pemimpin alternatif. Ditambah lagi, belum adanya dasar yang kuat bagi penyelenggara pemilu menggunakan teknologi sebagai dasar penetapan suara.

Anggota Komisi II DPR RI tersebut mengatakan Fraksi PKS masih mengupayakan revisi UU Pemilu dilakukan serta menormalisasi jadwal pilkada. Simak wawancara Jaring.id dengan Mardani pada Senin, 22 Februari 2020 terkait mengapa revisi diperlukan serta bagaimana perubahan sikap partai di komisi II DPR RI.

 

Bagaimana kelanjutan Revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II?

Posisinya sedang diharmonisasi di badan legislatif. Sampai sekarang belum ada langkah resmi yang memutuskan lanjut (revisi) atau ditunda atau justru ditarik. PKS masih berkomitmen untuk memperjuangkan agar ada Pilkada 2022 dan 2023.

 

Apa alasan utama Pilkada harus digelar pada 2022 dan 2023?

Alasannya kita perlu kontestasi yang sehat. Tanpa pilkada 2022 dan 2023, akan banyak kepala daerah berstatus PLT (Pelaksana Tugas) dalam jangka waktu lama. Itu tidak sehat.

 

Apa bahaya dengan banyaknya kepala daerah berstatus PLT?
Pada masa krisis perlu kepala daerah definitif karena perlu realokasi anggaran. Ada revisi program dan konsolidasi seluruh pemangku kebijakan untuk menghadapi pandemi. Ketika pemimpinnya itu tidak memiliki mandat politik penuh, kami kuatir ada hambatan. Ketika tidak ada kekuatan penyatu sering ada raja-raja kecil yang tidak sehat bagi pelayanan pemerintah daerah.

 

Alasan lainnnya?

Jika Pilkada 2022 dan 2023 dihapuskan itu lebih buruk. Apalagi ide besarnya tidak ada revisi UU Pemilu. Lantas paket UU Pilkada diganti dengan undang-undang Pemilu. Kalau mau menolak (revisi), ya terpaksa menolak semua (pejadwalan ulang pilkada dan revisi UU Pemilu) dan teman-teman tidak ada basis memperbaiki Pemilu 2024.

Kedua, demi kesehatan demokrasi. Mengapa kita harus mengorbankan hak rakyat memilih setiap lima tahun ketika itu bisa dilakukan. Kalau alasannya pandemi Covid-19, Pilkada Desember 2020 itu diikuti 270 daerah dan berlangsung lancar. Pada 2022 cuma ada 101 daerah, dan 2023 ada 170 daerah. Sehingga ini masalahnya sebenarnya keinginan politik dan hitung-hitungan (politik).

 

Usulan revisi awalnya dari Komisi II. Apa dasar usulan revisi?

Sebetulnya semua (partai) di awal bersemangat untuk merevisi karena kami sepakat dengan beberapa hal. Pertama, ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur enam varian keserentakan pemilu. Aturan itu keluar Desember 2019, tapi baru diketahui ke publik pada Februari 2020 sehingga itu satu landasan revisi.

Kedua, kita juga mendapat fakta ratusan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara meninggal dengan pemilihan (yang menggunakan) 5 kotak suara. Bayangkan kalau ada 7 kotak suara dalam satu hari pemilu.

Terakhir, ada yang secara fundamental tidak tepat di pemilu sebelumnya ketika pemilihan legislatif disatukan dengan pemilihan presiden. Hampir semua pembahasan tidak tentang visi partai dan visi caleg, hanya berisi Prabowo versus Jokowi. Ini mereduksi pendidikan publik menjadi sesederhana hanya ada rivalitas Jokowi dan Prabowo.

Makanya kami ke depan ingin pemilu pusat sendiri, presiden disatukan dengan DPR boleh. Dua tahun kemudian ada pemilu provinsi, baik pilkada maupun DPRD provinsi. Desainnya itu 2024 pemilu pusat, 2027 pemilu provinsi dan 2028 pemilu kabupaten/kota. Masing-masing punya kesempatan melakukan pendalaman dan rasionalitas di pemilu terwujud. Tidak harus terpengaruh isu pilpres ketika pilkada.

 

Selain itu apa materi lain yang diperjuangkan lewat revisi?

Menurunkan ambang batas pencalonan presiden dan pilkada. Saat ini syarat mengusung calon 20 persen kursi atau 25 persen suara. Ini membuat pencalonan tidak sehat karena sudah dua kali pilpres hanya ada dua pasang calon. Dua pasang calon ini berpotensi membelah bangsa. Sistem presidensial prinsipnya tidak membatasi pendaftaran calon makanya para pegiat demokrasi mengusulkan ambang batas pencalonan itu 0 persen.

 

Mengapa tiba-tiba sikap sejumlah fraksi berubah?

Dulu seluruhnya fraksi (setuju) revisi. Dulu kan ini sudah masuk Prolegnas 2020, tetapi karena tidak selesai dilanjutkan ke Prolegnas 2021. Beberapa hari terakhir ini Pak Jokowi mengangkat isu lebih baik tidak mengubah undang-undang yang belum dilaksanakan. Betul pada Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada,  pilkada serentak diatur 5 gelombang. Kita sudah melalui 4 gelombang, tinggal 1 pilkada serentak terakhir di bulan November 2024. Akan tetapi melihat perkembangan yang ada, lebih bijak melanjutkan revisi pemilu dan pilkada ini.

 

Bagaimana komposisi partai di komisi II terkait revisi UU Pemilu saat ini?

Yang setuju revisi dan menyatakan sikap dua partai (PKS dan Demokrat). Sementara (partai) yang lain belum memberikan pernyataan tertulis karena belum ada forumnya.

 

Lalu bagaimana dengan alasan undang-undang belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi?

Benar, UU Pilkada dibuat tahun 2016 sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi keluar pada 2019 akhir. Ada fakta ratusan KPPS meninggal, apa kita mau membiarkan? Sebetulnya dengan revisi kita juga bisa memberikan sentuhan teknologi informasi kepada pemilu kita. Contohnya, teman-teman KPU sangat berharap adanya E-rekap atau rekapitulasi elektronik tapi di Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Undang-undang 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada itu tidak ada rujukannya. Dasar penggunaannya harus kuat karena akan dijadikan rujukan perselisihan hasil pemilu.

 

Pemerintah sepertinya menutup kesempatan melakukan revisi?

Bukan sikap yang bijak. Konsensus selama ini adalah rancangan undang-undang di bidang ekonomi kita serahkan ke pemerintah. Rancangan undang-undang keamanan dan politik diserahkan ke DPR. Kalau pemerintah merusak konsensus, kami bisa juga membuat aturan UU APBN versi DPR. Biarkan proses politik di DPR berjalan dulu karena kami belum selesai membahas.

 

Harapan revisi?

Pembahasan seharusnya lebih rasional, basisnya mengutamakan kepentingan demokrasi yang baik dan bukan kepentingan politik jangka pendek. Menolak ide revisi tanpa alasan rasional menurut saya itu absurd dan tidak sehat.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.