Nama Hasan Basri Agus tak asing lagi di telinga masyarakat Provinsi Jambi. Ia lengser sebagai gubernur usai kalah dari mantan aktor Zumi Zola pada Pilgub Jambi 9 Desember 2015 lalu. Sejumlah catatan kasus dugaan korupsi mewarnai 5 tahun masa kepemimpinannya di Jambi.
Kasus terbaru yang ditangani aparat kejaksaan sesaat menjelang Pilgub Jambi adalah program beasiswa. Seperti ditulis di Liputan6.com sebelumnya, program ini terpaksa dihentikan karena bermasalah. Program beasiswa yang dikelola Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi itu diambil dari pos dana bantuan sosial.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada dana Rp 5 miliar lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan pada program untuk 2.111 orang penerima beasiswa S1, S2, dan S3 tersebut. Total anggaran beasiswa di Jambi pada 2014 mencapai Rp 25 miliar.
Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Imran Yusuf, mengatakan, pihaknya sudah memanggil beberapa pejabat penting di Pemprov Jambi untuk diminta keterangannya. Di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kepala Inspektorat dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskap.
Meski menjadi temuan BPK, Hasan Basri Agus dengan tegas membantah telah terjadi kerugian negara. Temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Tidak ada itu kerugian (negara), itu karena ada defisit anggaran. Untuk beasiswa S1 tetap dilanjutkan melalui program satu miliar satu kecamatan. Jadi tidak ada masalah, kata Hasan tiga hari menjelang pemilihan Gubernur Jambi, Desember 2015 lalu.
Aroma Korupsi di Ring Satu
Dugaan korupsi menjerat sejumlah kerabat Hasan Basri Agus. Mulai dari istri, adik maupun orang dekat diduga ikut menikmati sejumlah “jatah” proyek. Satu per satu orang dekat Hasan Basri Agus itu mulai diusut penyidik kejaksaan.
Dari catatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, setidaknya ada 7 pejabat tersangkut korupsi di era Hasan Basri Agus. Diantaranya adalah mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus yang juga mantan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Jambi tahun 2011.
Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis AM Firdaus 5 tahun penjara. Dia didakwa melakukan penyimpangan dana Kwarda Pramuka Jambi senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar periode 2009-2011.
Kemudian ada nama Syahrasaddin, terpaksa berhenti dari jabatannya sebagai Sekda Provinsi Jambi karena menjadi tersangka pada kasus yang sama, yakni dugaan korupsi dana Pramuka Provinsi Jambi Rp 2 miliar.
Syahrasaddin adalah Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi tahun 2012. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama sebelumnya dan masih bergulir sampai saat ini.
Lalu ada nama Harris AB, mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Ia diduga bertanggung jawab atas kegiatan pengadaan konsumsi bagi 5.000 peserta Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) pada 2012 yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar.
Selanjutnya Sepdinal yang juga mantan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Jambi. Ia harus berhenti dari jabatannya karena divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana rutin pramuka pada 2009-2011. Dalam susunan kepengurusan Kwarda Pramuka Jambi, Sepdinal menjabat sebagai bendahara. Ia di vonis 2 tahun penjara.
Pejabat berikutnya adalah Idham Khalid, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan laptop siswa berprestasi di SMAN Titian Teras Jambi. Selain Idham Khalid ada 2 tersangka lain dalam kasus ini.
Kemudian ada Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Ali Imron. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jambi pada kasus dugaan korupsi pengadaan genset rumah sakit. Penetapan tersangka Ali Imron sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Bambang Sugeng Rukmono, nomor sprindiknya 29/N.5/Fd.1/01/2015.
Dugaan Nilai Kerugian Negara
Pihak Kejati Jambi menyatakan sesuai dengan hasil penyelidikan, nilai atau anggaran pada proyek pengadaan genset RSUD 2012 adalah Rp 2,5 miliar. Tim penyelidik untuk sementara telah menemukan nilai kerugian negara Rp 500 juta.
Terakhir ada nama anggota DPRD Provinsi Jambi, Nasrullah Hamka. Oleh kejaksaan orang dekat Hasan Basri Agus di Partai Demokrat ini diduga terlibat tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang, Koni, Jambi tahun 2012 senilai Rp 7,3 miliar. Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar.
Selain 7 pejabat dan mantan pejabat di atas, penyidik Kejati Jambi juga mencium adanya tindakan merugikan negara oleh adik kandung Hasan Basri Agus yang bernama H Muhammad Kotel alias Agus Kotel.
Berdasarkan sumber di Kejati Jambi, Agus Kotel diduga telah menilap dana pembangunan Jembatan Emas senilai Rp 4,5 miliar yang berlokasi di kawasan Simpang Lubuk Ruso, Kabupaten Batanghari pada 2014.
“Sudah sejak pertengahan 2015 lalu kita selidiki,” ujar sumber di Kejati Jambi, Kamis 7 Januari 2016.
Bahkan, Agus Kotel sudah pernah dipanggil tim penyidik Kejati Jambi guna diminta keterangannya. Meski belum menetapkan tersangka, Kejati Jambi berencana turun ke lapangan untuk mengecek lokasi.
Sementara Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, pihaknya bersama tim ahli tinggal turun ke lokasi guna melakukan pengecekan.
“Kita juga sudah menyurati Dinas PU Provinsi Jambi maupun dari Universitas Batanghari untuk mendampingi kita turun ke lokasi. Jadi penyidik akan didampingi tim teknis untuk menilai volume maupun kualitasnya,” ujar Imran.
Dugaan penyelewengan Jembatan Emas di Kabupaten Batanghari menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014. Proyek tersebut justru tidak dikerjakan hingga batas waktu penyelesaian, sehingga negara dirugikan hingga Rp 4,5 Miliar.
Bantah Ikut Terlibat
Ditemui di sela-sela kegiatan partai pada Selasa 2 Februari 2016, Hasan Basri Agus yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jambi enggan berkomentar banyak atas berbagai kasus yang membelit kerabat dan orang dekatnya.
“Nanti saja ya, soal itu (dugaan korupsi),” ujar dia singkat.
Menurut Hasan, dalam 5 tahun masa kepemimpinannya sebagai Gubernur Jambi sudah banyak hal yang sudah dilakukannya. Namun, ia mengakui masih ada beberapa kekurangan yang harus diperbaiki.
Ia juga membantah ikut terlibat dalam sejumlah kasus yang saat ini tengah diusut tim penyidik Kejati Jambi. “Tidak ada itu (terlibat korupsi), semua sudah dipertanggungjawabkan sesuai petunjuk BPK,” katanya.
Bagi Hasan, jabatan gubernur adalah amanah sebagai seorang pemimpin. Sudah sewajarnya banyak tantangan dan rintangan dalam upaya membangun daerah. Ia juga berharap, Zumi Zola yang baru saja dilantik sebagai Gubernur Jambi yang baru, bisa melanjutkan estafet pembangunan Jambi agar lebih baik lagi.
“Saya legawa tidak terpilih, biarlah yang lebih muda melanjutkan. Saya akan ikut mendukung berbagai pembangunan demi Provinsi Jambi lebih baik lagi ke depan,” tutup Hasan Basri Agus.