Investigasi Pilkada: Trik Kandidat Siasati Aturan Kampanye

 

Baliho bertuliskan Dua Anak Cukup itu berhari-hari terpasang di perempatan Jalan Pahlawan Semarang selama masa kampanye pemilihan Wali Kota Semarang. Ada tulisan Hebat dan foto Hevearita Gunaryanti, Calon Wakil Wali Kota Semarang yang mendampingi Calon Wali Kota Hendrar Prihadi. Hebat menjadi penanda baliho itu milik pasangan nomor urut dua yang diusung PDIP tersebut.

Sekitar dua kilometer dari baliho tersebut, ada juga baliho berbunyi: Satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa. Terpasang di pertigaan jalan Pandanaran, baliho tersebut ada tulisan Mazu, kepanjangan dari pasangan Calon Wali Kota, Soemarmo-Zuber.
Pasangan yang diusung PKB-PKS ini menggelorakan kata Satu karena bernomor urut satu. Adapun calon nomor urut tiga, Sigit Ibnugroho-Agus Setyoso, juga banyak memasang baliho bertuliskan 3 hal utama jadi pemimpin: jujur, merakyat, dan antikorupsi.

Dalam pilkada 2015, pemasangan baliho seperti itu sebenarnya dilarang. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2015. Alat peraga kampanye hanya boleh dipasang KPUD. Toh, alat kampanye liar masih terpajang di berbagai sudut Kota Semarang. Karena sulit ditertibkan, kami (Panwaslu) sampaigemes, kata anggota Panwaslu Semarang, Bekti Maharani, 6 Desember 2015.

Pembatasan alat kampanye bertujuan untuk menekan biaya pilkada sekaligus membuat adil. Namun perbedaan besaran dana kampanye tampaknya masih saja terjadi. Misalnya, pasangan Sigit-Agus hingga laporan dana kampanye tahap kedua mengumumkan menerima Rp 6 miliar. Anggaran ini berlipat ganda dibanding dua pasangan calon lain. Menariknya, Rp 6 miliar itu dari kantong Sigit sendiri.

Sigit adalah calon paling tajir dengan kekayaan Rp 11 miliar dan US$ 27 ribu. Sigit mengaku kekayaannya berasal dari usaha selama enam tahun terakhir. Sekitar 90 persen dari hasil usaha perusahaan, katanya, 1 Desember. Sebelum jadi pengusaha, Ketua Partai Gerindra Semarang ini bekerja sebagai pelaksana Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA) 1996-1998 danaccounting representative Kantor Pelayanan Pajak Semarang Barat 2008. Setelah itu, Sigit banting setir menjadi pengusaha, seperti PT Indotrans Mega, PT Parama Surya Gemilang, PT Mugan Indonesia, dan lain-lain.

Calon Wakil Wali Kota pendamping Sigit, Agus Setyoso, yang memiliki kekayaan Rp 2,7 miliar hanya menulis nol di laporan sumbangan dana kampanye. Padahal, Agus juga wira-wiri kampanye yang tentu butuh biaya.

Dalam laporan awal dana kampanye, Sigit-Agus menggunakan dana kampanye untuk berbagai keperluan, misalnya pembuatan iklan di media massa cetak/elektronik Rp 290 juta, penyebaran bahan kampanye Rp 215 juta, pembelian peralatan Rp 161 juta, pertemuan tatap muka Rp 37 juta, dan lain-lain. Padahal, dalam pilkada kali ini pemasangan iklan di media massa dilarang KPUD.

Adapun pasangan Soemarmo-Zuber justru tak menggunakan transaksi rekening untuk pengumpulan awal dana kampanye. Dalam dokumen LADK periode 30 Juli-24 Agustus, Soemarmo-Zuber menerima dana kampanye Rp 101 juta yang bersumber dari pasangan Rp 100 juta dan Rp 1,1 juta dari gabungan partai politik.

Transaksi itu tak dimasukkan di rekening khusus, tapi justru dipegang kas bendahara tim pemenangan. Rekening khusus Bank Mandiri-nya justru saat itu kosong. Padahal, sesuai dengan pasal 21 PKPU 8 tahun 2015, transaksi dana kampanye harus masuk transaksi rekening.

Soemarmo-Zuber juga hanya mencantumkan penerimaan. Sedangkan seluruh pengeluaran masih nol. Padahal, dari pantauan Tempo, sejak 30 Juli-24 Agustus pasangan ini sudah melakukan banyak kegiatan yang pastinya mengeluarkan biaya. Yang paling terlihat adalah ratusan poster dan baliho yang terpasang di berbagai sudut kota.

Sesuai aturan, LADK seharusnya memuat perincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh.

Dalam dokumen laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode 27 Agustus-15 Oktober yang didapatkan Tempo, pasangan Soemarmo-Zuber memperoleh dana kampanye Rp 879 juta. Dana ini berasal dari kantong pribadi Soemarmo Rp 260 juta. Adapun Zuber yang laporan harta kekayaannya Rp 543 juta, menyetor sumbangan Rp 171 juta. Sumbangan lain dari PKB Rp 20 juta, PKS Rp 153 juta, dan sumbangan perseorangan Rp 275 juta. Penyumbang terbanyak adalah Ahmadi (Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah), Fris Dwi Yulianto (staf DPRD Jawa Tengah), dan Agus Riyanto Slamet (Anggota DPRD Semarang), masing-masing Rp 50 juta, sesuai batas maksimal sumbangan perseorangan.

Adapun calon Hendi-Ita, melaporkan menerima dana awal kampanye Rp 500 juta dari pasangan calon. Uang ini diperuntukan pertemuan terbatas Rp 105 juta, penyebaran bahan kampanye Rp 302 juta, pengeluaran modal Rp 7,6 juta, dan lain-lain. Sementara itu, di laporan penerimaan sumbangan, Hendi-Ita menyebut menerima Rp 877 juta. Sumbernya adalah Hendi Rp 283 juta, Ita Rp 258 juta, partai pengusung Rp 70 juta, serta sumbangan perseorangan Rp 264 juta. Sumbangan perseorangan ini berasal dari anggota DPRD Semarang Fraksi PDIP 15 orang dan 1 orang dari NasDem. Jumlah sumbangan bervariasi, mulai dari 7 juta hingga Rp 43 juta.

Anggota KPUD Semarang Agus Suprihanto berharap semua calon menaati proses administratif laporan dana kampanye. Untuk menilai kepatutan laporan dana kampanye, KPUD menggandeng tiga kantor akuntan publik, dari Semarang, Yogyakarta, dan Solo kata Agus, 28 Desember.

Pemantau pilkada Kota Semarang dari Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Yedi Permana, mencurigai validitas laporan dana kampanye. Dana belum dikelola transparan, katanya. Yedi juga curiga ada banyak penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tak dilaporkan. Apalagi pada laporan penerimaan, calon hanya menerima sumbangan dari perseorangan.

Pasti ada pengusaha yang ikut membiayai calon, tapi memang sulit dibuktikan. Apalagi jika dilakukan secara tunai, kata Yedi, 1 Desember 2015. JPPR menghitung banyak sekali pengeluaran dana kampanye yang tak dimasukkan dalam laporan. Misalnya, biaya pemasangan alat kampanye yang tersebar di berbagai sudut kota. Ada juga biaya iklan dalam kampanye yang marak di media mainstreamdan media sosial. Bahkan ada calon yang memasang sponsor di media sosial hingga masa tenang.

Yedi menyebut laporan dana kampanye calon hanya setengah hati karena banyak penerimaan dan pengeluaran yang tidak dilaporkan. Yedi menyatakan, laporan dana akhir kampanye akan diberikan pasangan calon satu hari setelah masa kampanye selesai. Masalahnya, kata Yedi, laporan akhir itu hanya akan diaudit akuntan.
Nantinya akuntan akan memberikan laporan ke KPUD. Sementara audit hanya memeriksa yang dilaporkan, kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah Abhan Misbah. Seharusnya, seluruh dana kampanye dipublikasikan agar publik bisa ikut mengawasi.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.