Dari Lingkar Istana Hingga Perusahaan Anyar

“Saya mengambil keputusan yang berat ini karena saya tidak ingin polemik mengenai asumsi/persepsi publik yang bervariasi tentang posisi saya sebagai Staf Khusus Presiden menjadi berkepanjangan, yang dapat mengakibatkan terpecahnya konsentrasi Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintahan dalam menghadapi masalah pandemi COVID-19,” tulis Adamas Belva Devara melalui akun Instagramnya @belvadevara pada Selasa, 21 April 2020.

Keputusan mundur Belva dari posisi Staf Khusus Presiden diambil setelah dua hari sebelumnya ia mencoba mengklarifikasi polemik soal keterlibatan Skill Academy sebagai penyedia materi pembelajaran program Kartu Prakerja. Klarifikasi yang ia sampaikan melalui utas Twitter @AdamasBelva tersebut membantah tudingan beberapa pihak bahwa terpilihnya Skill Academy tak lepas dari posisi Belva sebagai mantan Chief Executive Officer Ruangguru.

https://www.instagram.com/p/B_PacMvj0XC/?utm_source=ig_web_button_share_sheet

Skill Academy merupakan salah satu produk dari PT Ruang Raya Indonesia atau karib dikenal dengan Ruangguru, perusahaan teknologi yang fokus di bidang layanan berbasis pendidikan. Dalam dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diakses pada 16 April 2020 nama Adamas Belva Syah Devara tercatat sebagai Direktur Utama.

Nama tak asing juga didapati pada PT Tokopedia yang menaungi Tokopedia, situs jual-beli daring pendistribusi materi pembelajaran kartu prakerja. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wisnutama Kusubandio tercatat sebagai komisaris dalam akte pemberitahuan perubahan perseroan Tokopedia tertanggal 26 Desember 2019.

Tim KJI berusaha mengonfirmasi posisi tersebut kepada Wishnutama melalui pesan WhatsApp dan surat resmi. Namun, keduanya tak berbalas. Begitu pun dengan panggilan telepon yang terakhir kali dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2020.

VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak menyebut Wishnutama telah mengundurkan diri dari posisi tersebut sebelum dilantik menjadi menteri oleh presiden Joko Widodo.

“Bapak Wishnutama memang pernah menjabat selaku Komisaris di Tokopedia, namun Bapak Wishnutama telah mengundurkan diri pada tanggal 21 Oktober 2019,” ujarnya kepada tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) pada Kamis, 28 Mei 2020.

KJI merupakan kumpulan beberapa media di antara, Jaring.id, Tempo, Suara.com, dan Alinea.id.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah menyatakan bahwa perusahaan yang terbukti menggunakan pengaruhnya sehingga terpilih sebagai mitra Kartu Prakerja dapat dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, khususnya pasal 42.

“Ketika pemerintah bekerja sama dengan perusahaan swasta harus menjaga jarak,” kata Wana pada Senin, 1 Juni 2020.

Wana menambahkan dugaan keterlibatan lingkar istana dalam kartu prakerja juga terjadi pada vokraf.com. Platform edukasi daring yang bernaung di bawah bendera PT Kolaborasi Edukasi Nusantara tersebut didirikan oleh Fina Silmi Febriyani yang pernah duduk sebagai tim kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin.

Berdasarkan laman Linkedin yang diakses tim KJI pada Minggu, 31 Mei 2020, Fina Silmi Febriyani menyebut dirinya menjabat sebagai Chief Executive Officer Vokraf. Ia irit bicara saat dikonfirmasi Tim KJI.

“Saya lagi nggak open untuk diwawancarai. Mungkin lain waktu, maaf dan terima kasih ya,” kata Fina melalui pesan WhatsApp, Kamis, 14 Mei 2020.

Direktur Biro Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky tidak ingin menanggapi adanya pengaruh istana dalam terpilihnya beberapa lembaga sebagai mitra kartu prakerja. Ia balik menuding bahwa temuan ICW hanya ulasan yang belum akurat.

“Kalau opini seseorang ya saya tidak bisa berkomentar. Opini banyak sekali, mungkin perlu menanyakan juga ke tenaga instruktur dan lembaga pelatihan yang bersangkutan,” kata Panji.

Ia juga membantah adanya konflik kepentingan dalam program kartu prakerja. Panji menegaskan bahwa tidak ada lembaga yang berkaitan dengan istana.

“Selama ini kan hanya opini-opini saja,” tegas Panji.

Nama Anyar

Vokraf merupakan nama baru di jagat platform belajar daring. Penelusuran dengan menggunakan who.is menunjukan bahwa domain vokraf.com baru teregistrasi pada 18 September 2019. Meski umurnya belum lama, Grand Launching Vokraf yang dihelat pada Jumat, 28 Februari 2020 turut dihadiri Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.

Dalam program kartu prakerja, Vokraf menawarkan lima pelatihan yakni digital strategist, 3D animator, copywriter, YouTube content creator, dan graphic designer. Seluruhnya ditawarkan di platform Sisnaker yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Institut Amithya juga menjadi nama baru turut serta memproduksi dan mendistribusikan materi pembelajaran kartu prakerja. Lembaga ini diresmikan pada Senin, 9 Maret 2020 atau hanya berselang 11 hari sebelum peluncuran program Kartu Prakerja. Saat ini, politisi Partai Golongan Karya, Rucita Permatasari duduk sebagai Chief Executive Officer Institut Amithya.

Dalam amithyainstitute.com yang merupakan laman resmi Institut Amithya, disebutkan bahwa lembaga ini menawarkan tiga materi daring yakni front office, food and beverage service dan housekeeping. Penelusuran dengan menggunakan who.is menemukan bahwa situs tersebut baru teregistrasi pada 16 Desember 2019.

Hasil penelusuran serupa menemukan bahwa pijarmahir.id, platform pembelajaran dan sertifikasi secara digital yang berada di bawah bendera PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk baru teregistrasi pada Februari 2020, atau sebulan sebelum peluncuran dan penandatangan kerjasama dengan manajemen program Kartu Prakerja yang dilakukan pada 20 Maret 2020.

CEO Amithya Institute Rucita Pematasari dan Asisten Vice President External Comunication PT Telekomunikasi Indonesia (persero) Tbk Panji Pramono tak mengubris usaha konfirmasi Tim KJI. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp maupun surat resmi yang dilayangkan tak berbalas hingga Minggu, 31 Mei 2020.

Kualitas Diragukan

Pembuatan situs yang belum lama dilakukan dan dugaan minimnya pengalaman beberapa lembaga yang menjadi mitra kartu prakerja membuat ICW ragu dengan kualitas mereka. Peneliti ICW, Wana Alamsyah menilai hal tersebut bertentangan dengan pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yang menyebut bahwa tujuan program kartu prakerja adalah mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

“Bagaimana pemerintah dapat mencapai tujuan tersebut jika lembaga pelatihan yang menyelenggarakan pelatihan pun masih dipertanyakan pengalaman dan kemampuannya dalam memberikan pelatihan,” kata Wana.

Peneliti kebijakan pelatihan ketenagakerjaan sekaligus Direktur Esekutif Yayasan Nusantara Sejati, Eka Simanjuntak meminta agar pelaksanaan program kartu prakerja ditunda hingga sengkarutnya teratasi. Menurutnya, pemerintah dapat menggunakan Pasal 23 Peraturan Menteri Ketengakerjaan RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan sebagai acuan untuk menerima lembaga pelatihan atau mitra ketika berkontribusi dalam program prakerja.

Aturan itu menjelaskan lembaga pelatihan harus terakreditasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI). Ada delapan pedoman dalam menilai yakni kompetensi kerja, kurikulum dan silabi, materi pelatihan kerja, asesmen pelatihan kerja, tenaga pelatihan, sarana prasarana pelatihan kerja, tata kelola LPK dan Keuangan.

“Kalau ada orang yang tidak punya pengalaman pelatihan lalu dijual, ini yang bikin bahaya,” ujarnya.

Para mitra pemerintah dan manajamen pelaksana yang bertugas sebagai pengkurasi dan pengawas, lanjut Eka, seharusnya tidak buru-buru menyeleksi lembaga pelatihan. Salah pilih lembaga abal-abal bisa bermunculan.

“Saya menduga, orang-orang di (program kartu) prakerja selain buru-buru mereka tidak paham bagaimana bisa kompeten,” kata Eka.

Dirjen PSDKP KKP: Kami Bisa Membaur dengan Pelaku

Berdasarkan indeks risiko IUU Fishing yang dirilis Global Initiative Against Transnational Organized Crime (Gitoc) pada Desember 2023, Indonesia tercatat sebagai negara terburuk keenam dari 152 negara dalam menangani praktik illegal, Uunreported, and unregulated fishing (IUUF).

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.