Sayup Buku Merah dan Penyerangan Novel

Kening pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang berlipat saat IndonesiaLeaks menunjukkan rekaman video kamera pengawas (CCTV) ruang kolaborasi di lantai 9 Direktorat Penyidikan KPK, Jakarta. Dalam video berdurasi 1 jam 48 menit 58 detik tersebut terekam dugaan perusakan buku merah yang merupakan barang bukti kasus suap uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Saya belum pernah lihat ini,” ungkap Saut ketika ditunjukkan rekaman CCTV tersebut oleh tim IndonesiaLeaks pada Agustus 2019. Meski begitu, ia tidak menyangkal gerak-gerik janggal sejumlah penyidik tersebut terjadi di gedung KPK.

Dari rekaman CCTV yang diterima IndonesiaLeaks, ruang kolaborasi KPK pada Jumat, 7 April 2017 malam digunakan beberapa penyidik, antara lain Ardian Rahayudi, Roland Ronaldy, dan Harun.

IndonesiaLeaks berusaha mengonfirmasi rekaman tersebut kepada Ardian yang sempat terekam mengulurkan buku merah kepada Harun. Namun, yang bersangkutan menolak berpanjang kalimat.

“Gini saja, sampean klarifikasi ke lembaga. Karena itu sudah menjadi urusannya KPK. Bukan lagi jadi urusan saya pribadi,” kata Ardian, Selasa 15 Oktober 2019.

Sementara itu, dua bekas penyidik KPK asal Kepolisian, Roland dan Harun terekam tengah memeriksa buku merah, sempat duduk memunggungi CCTV, dan merunduk di balik meja. Gerak-gerik ini lah yang kemudian membuat keduanya disinyalir melakukan perusakan barang bukti dengan cara menyetip dan menyobek catatan transaksi keuangan yang memuat nama Tito Karnavian.

Dalam satu adegan di menit  01.33.47, Roland mengambil buku dan benda menyerupai pulpen dari atas meja. Selepas itu, ia merunduk sekitar dua menit. Lulusan Akademi Kepolisian 2001 ini kemudian memasukkan salah satu buku ke dalam kantong plastik, sebelum melempar barang bukti tersebut kembali ke atas meja.

Harun yang duduk di sebelah Roland tidak tinggal diam. Usai terlibat perbincangan, ia membongkar buntalan plastik guna memeriksa ulang sembari mencoret beberapa bagian keterangan yang tertera dalam buku. Ia juga mempreteli satu per satu tanda yang melekat pada tepi buku catatan keuangan. Aksi janggal tersebut terekam di menit 01.35.48 sampai 01.37.07.

IndonesiaLeaks sempat bersurat untuk mengajukan permintaan wawancara kepada Harun terkait dugaan perusakan buku merah, tetapi surat tersebut tak pernah berbalas. Ia juga sempat ditemui di dekat kediamannya di kawasan Palmerah, Jakarta.

“Sudah, sudah, nggak usah,” tutur Harun ketika itu.

Sementara Roland yang sempat ditemui IndonesiaLeaks di Cirebon, justru meminta agar kasus perusakan buku merah tak dibahas lagi.

”Ah, ini kan soal rahasia, ngapain sih ditanyain lagi,” tukasnya pada pertengahan Juni 2018.

Pertemuan Patimura

Tiga hari sebelum perusakan barang bukti, tepatnya pada 4 April 2017 sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik KPK Novel Baswedan menemui Kapolri Tito Karnavian di rumah dinas Kapolri di Jalan Patimura, Jakarta Selatan. Pertemuan itu dihadiri sejumlah perwira tinggi Polri dan pegawai KPK yang menangani kasus Basuki Hariman.

Dalam pertemuan itu, Novel hendak mengklarifikasi sejumlah isu yang berembus di internal polisi mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang mengincar Kapolri Tito, sekaligus meminta pihak Kepolisian memberi rasa aman kepada penyidik KPK. Permintaan tersebut seolah percuma, sebab tiga jam berselang, laptop penyidik KPK Surya Tarmiani dicuri dalam perjalanan pulang dari Yogyakarta sekitar pukul 23.00 WIB malam.

“Saya kira kan itu (isu-red) ngawur. Bicaranya ngawur. Jadi untuk mengklarifikasi, karena pada dasarnya KPK bekerja dengan objektif. Tidak ada hal yang lainnya seperti menarget orang,” kata Novel, 5 Agustus 2019.

Dalam pertemuan itu, Novel juga menegaskan bahwa dirinya tidak ikut menangani kasus buku merah yang menyeret nama Tito.

“Saya bukan tim itu,” ujar Novel.

Pimpinan KPK, Saut Situmorang menguatkan keterangan Novel. Menurutnya, perkara buku merah dalam kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak ditangani Novel. Sebab pada saat bersamaan, kata dia, KPK tengah fokus mendalami kasus KTP elektronik.

“Saya pikir, dia juga tidak ada di tim itu. Itu kan kasus impor daging,” kata Saut.

Berdasarkan surat perintah penyidikan yang diteken Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif pada 26 Januari 2017, ada belasan penyidik yang bertugas menangani perkara suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Nama Novel memang tak ada di dalamnya.

IndonesiaLeaks sudah berkali-kali mencoba mengonfirmasi perihal pertemuan antara 3 April tersebut kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam beberapa kesempatan. Namun, ia tak memberikan sesi wawancara kepada jurnalis. Permintaan wawancara juga sudah dikirim pada 28 Agustus 2019 sekitar Pukul 13.13 WIB. Selain tanda terima dari Sekretariat Umum Mabes Polri, tak ada respons lain yang didapat.

 

Mencuat Kembali

Buku catatan keuangan bersampul merah seharusnya menjadi barang bukti penting bagi KPK agar bisa mengembangkan kasus suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Namun, sejak Oktober tahun lalu, Kepolisian Daerah Metro Jaya atas seizin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menyitanya.

Penyerahan buku ini bermula dari laporan KPK terkait perusakan barang bukti yang diduga dilakukan AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun pada 7 April 2017. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lembaganya sudah melakukan penegakkan etika dan disiplin terhadap Roland dan Harun melalui Pengawas Internal KPK. Namun, proses tersebut tidak tuntas, lantaran keduanya ditarik ke institusi awal, Polri.

Polisi beranggapan bahwa masa tugas keduanya selesai di tengah pemeriksaan internal KPK. Karena itu, KPK tak lagi bisa memroses kasus tersebut dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK sebagai institusi penegak hukum tidak mungkin bekerja di luar hukum. Karena itulah penyitaan dilakukan. Kasusnya adalah dugaan perbuatan menghalangi proses penanganan perkara yang peristiwanya terjadi pada April 2017 di gedung KPK. Bagaimana perkembanganya? kami belum mendapat informasi lagi,” kata Febri.

Setahun berselang sejak penyitaan barang bukti, skandal buku merah kembali diungkit setelah tim pakar yang tergabung dalam Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan bentukan Kapolri menyambangi kantor lembaga antirasuah pada April 2019 lalu. Mereka hendak mengonfirmasi sejumlah motif yang diduga melandasi penyerangan air keras terhadap Novel. Pasalnya penyerangan Novel terjadi empat hari setelah  buku merah dirusak, 11 April 2017.

Penyerangan yang dilakukan dari atas sepeda motor ini terjadi usai Novel menjalani salat subuh di Masjid Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibatnya kedua mata mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu tersebut nyaris buta. Bahkan, mata sebelah kiri Novel rusak berat hingga 95 persen, sehingga harus mendapat tindakan medis berkali-kali di Singapura.

Butuh waktu empat bulan hingga kepolisian berhasil membuat sketsa wajah terduga pelaku berdasarkan keterangan para saksi. Sejak itu, penyidikan kasus Novel terkesan berlarut-larut hingga Kapolri, Tito Karnavian membentuk TGPF pada awal 2019. Anggotanya berjumlah 65 orang yang terdiri dari perwakilan KPK 6 orang, perwakilan pakar 7 orang dan sisanya dari Kepolisian sebanyak 52 orang.

Beberapa nama tokoh perwakilan dari pakar dalam tim gabungan ini yakni mantan Wakil Ketua KPK periode Februari-Desember 2005 Indriyanto Seno Adji, guru besar Fakultas Hukum UI. Ada pula Hermawan Sulistyo dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan sejumlah pegiat HAM, seperti Ketua Setara Institute Hendardi, mantan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, serta bekas Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012, Ifdhal kasim.

Dalam pertemuan di lantai 15 gedung KPK, salah seorang anggota TGPF yang juga bekas pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, menurut Novel, sempat menyebutkan bahwa kasus buku merah menjadi satu dari sekian kasus yang diduga menjadi sebab penyerangan air keras terhadap dirinya. Bahkan sempat tercetus dugaan pelakunya berasal dari kepolisian. Sontak keterangan ini membikin pimpinan KPK terkejut.

“Ada kaitanya buku merah di sebut di sana (KPK-red) dan itu spesifik menyebut (kasus Buku Merah),” ujar Novel Baswedan kepada IndonesiaLeaks pada 5 Agustus 2019.

IndonesiaLeaks berkali-kali menghubungi Indriyanto guna mengonfirmasi pertemuan tersebut. Namun, panggilan telepon maupun pesan singkat tak terjawab. Nur Kholis, anggota TGPF yang turut serta dalam pertemuan, tidak menampik keterangan terkait buku merah.

“Jadi itu lontaran. Lontaran dalam diskusi, menurut saya biasa,” kata Nur Kholis saat ditemui tim IndonesiaLeaks.

Kondisi berbeda justru muncul ketika Tim TGPF menyampaikan laporan akhir pada 17 Juni 2019. Kasus buku merah yang sempat disinggung dalam pertemuan TGPF dengan KPK tidak berada dalam daftar kasus yang diduga berhubungan dengan penyerangan terhadap Novel. Menurut Nur Kholis, TGPF sudah meminta keterangan dari polisi maupun saksi-saksi yang terlibat dalam kasus buku merah. Namun, dari proses penelusuran tersebut, TGPF tidak menemukan hubungan antar dua kasus berbeda ini.

“Kasus itu sudah dilakukan proses, kemudian kasus itu dianggap tidak berhubungan. Logika kasus runtutanya tidak ketemu, tidak sekuat kasus yang lain,” ia berulangkali meyakinkan tim IndonesiaLeaks.

Enam kasus lain yang diduga menjadi motif serangan balik terhadap Novel, antara lain kasus korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, korupsi Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, korupsi Bupati Buol Amran Batalipu, korupsi wisma atlet dan kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu–ketika itu Novel masih menjadi perwira polisi.

Selain sederet kasus yang pernah ditangani Novel, Nur Kholis mengakui bahwa TGPF belum bekerja maksimal. TGPF, menurutnya, belum sempat menelusuri Call Data Record (CDR), serta hasil pemeriksaan ulang CCTV di sekitar lokasi kejadian. Padahal menurut bekas Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini, dua sumber data tersebut merupakan kunci utama untuk dapat menemukan pelaku.

Nur Kholis menjelaskan, jumlah data CDR yang berhasil dikumpulkan TGPF mencapai ribuan. Namun pihaknya belum menemukan aktivitas nomor telepon mencurigakan di lingkungan rumah Novel.

“Barangnya ada numpuk. Tim teknis sebenarnya bisa lebih maju. Lalu coba cari nomor lain, masa tidak ketemu,” ujarnya.

Selain belum menelusuri data CDR, TGPF juga belum mengonfirmasi rekaman video CCTV di lingkungan rumah Novel. Padahal, menurut Nur Kholis, ada aktivitas orang tak dikenal lima hari dan sehari sebelum Novel diserang air keras. Bahkan, di antara mereka sempat menanyakan aktivitas keluarga Novel kepada tetangga. Sedangkan dua orang lain terlihat duduk di tempat wudhu Masjid Jami’ Al-Ihsan.

“Kawan-kawan tim teknis harus kejar orang ini,” kata Nur Kholis.

Zaenur Rahman, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, punya pendapat berbeda. Menurutnya, buku merah adalah salah satu kasus yang kemungkinan berhubungan dengan penyerangan Novel.

“Apa yang disampaikan TGPF tentang kasus-kasus yang pernah ditangani Novel, justru ada beberapa kasus penting yang tidak disebut. Termasuk kasus impor daging sapi, dimana ada dugaan penghilangan catatan dalam buku merah,” ujarnya kepada IndonesiaLeaks, Rabu, 16 Oktober 2019.

 

Tim Teknis

Setelah TGPF merampungkan tugas, Kapolri Tito Karnavian membentuk tim teknis pada Kamis, 1 Agustus 2019. Tim berisikan penyidik dari Polri tersebut medapatkan tugas menyelesaikan kasus Novel Baswedan selama tiga bulan sejak surat ditandatangani atau hingga 31 Oktober 2019.

Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iqbal saat diminta keterangan mengenai kinerja tim teknis enggan bicara banyak. Ia meminta waktu wawancara diundur agar dapat mengumpulkan bahan keterangan soal kinerja tim teknis lebih dalam.

“Di Karopenmas saja. Ngapain menghadang gue di sini. Besok, di ruangan gue Pukul 8.00 pagi,” kata Iqbal singkat ketika ditemui tim IndonesiaLeaks di rumah makan Meradelima pada Kamis, 19 September 2019.

Meski begitu, rencana pertemuan yang dijanjikan Jumat, 20 September 2019 tersebut batal. Kepala Bidang Humas Mabes Polri ini menyatakan tengah mengikuti kegiatan lain di luar kantor. Tim IndonesiaLeaks sudah berupaya melakukan konfirmasi atas semua temuan. Meski demikian, Mabes Polri masih belum berkomentar.

Dirjen PSDKP KKP: Kami Bisa Membaur dengan Pelaku

Berdasarkan indeks risiko IUU Fishing yang dirilis Global Initiative Against Transnational Organized Crime (Gitoc) pada Desember 2023, Indonesia tercatat sebagai negara terburuk keenam dari 152 negara dalam menangani praktik illegal, Uunreported, and unregulated fishing (IUUF).

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.