Pemberitaan Kasus Kekerasan Anak Butuh Perbaikan

sumber: https://pixabay.com/p-655660/?no_redirect

Dalam hitungan hari, bahkan jam, publik disuguhkan hujan informasi mengenai kasus pengeroyokan A (14). Informasi sumir diubah jadi fakta melalui berita. Di kemudian hari, media massa menelan ludahnya sendiri, sementara korban dan pelaku kadung menanggung beban psikis.

“Saya mau dibunuh. Saya diancam mau ditusuk juga. Saya mohon bagi (pengguna) media (sosial) dan netizen berhenti menghakimi,” remaja berkerudung biru tersebut menyampaikan permohonannya dalam konferensi pers yang dihelat di Mapolresta Pontianak, Rabu, 10 April 2019.

Di usia masih remaja, ia dan lima temannya didudukkan sebagai pesakitan. Berhadapan dengan sorot kamera serta berondongan pertanyaan jurnalis. Tuduhannya tak main-main: terduga pelaku pengeroyokan dan kekerasan seksual.

Ekspos media terhadap kasus ini bermula pada Senin, 8 April 2019. Berdasarkan pengakuan ibu korban, salah satu pelaku pengeroyokan berniat merusak alat kelamin anaknya. Di hari yang sama Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat melakukan konferensi pers mengenai kasus tersebut.

Berselang sehari, muncul petisi bertajuk Polda Kalbar, Segera Berikan Keadilan untuk Audrey #JusticeForAudrey! di laman change.org. Fachira Anindy yang menggagas petisi tersebut meminta, “Agar Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengusut pelaku pengeroyokan agar segera diadili. Agar Audrey segera mendapatkan keadilan dan kasus serupa tidak terjadi lagi.”

Petisi tersebut mendapatkan sambutan luar biasa. Dian Paramita, Campaigner Change.org Indonesia mengatakan 1 juta tanda tangan terkumpul hanya dalam waktu tujuh jam saja.

“Sepanjang sejarah Change itu adalah petisi terbesar dan tercepat. Sebelum ini belum pernah ada petisi yang mencapai satu juta tanda tangan, tapi ini dalam tiga hari sudah 3,7 juta,” ujarnya kepada Jaring.id, Jumat (12/4).

Pada hari yang sama, tagar #justiceforaudrey menjadi trending topic dunia di linimasa twitter. Data Google Trends juga menunjukkan bahwa empat kata kunci terkait kasus ini berada di 20 besar kata kunci paling dicari di Google pada Selasa, 9 April 2019. Jika ditotal, frekuensi pencarian keempat kata kunci tersebut mencapai lebih dari 1,24 juta kali. Banjir dukungan beriring meningkatnya keingintahuan.

Dari Pengeroyokan ke Kekerasan Seksual

“Yang saya tidak terima, ada seorang anak yang sekolah di SMA, yang sampai mau merusak kelamin anak saya,” tutur LK, ibu korban sebagaimana ditulis kumparan.com, Senin, 8 April 2019.

Senada, Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak, sebagaimana diberitakan Tribun Pontianak, menyebut ada, “Pengakuan bahwa perbuatan pelaku juga pada bagian vital korban”.

Hanya selang sehari alat vital yang rusak, kekerasan seksual, dan dilecehkan secara seksual muncul di judul dan tubuh berita. Kekerasan seksual pada A bukan lagi sebatas niat dan pengakuan, tetapi sudah malih jadi fakta dalam berita. Narasi yang terbangun dari proses tersebut tampak dalam beberapa komentar di petisi #JusticeForAudrey yang menyebut pelaku harus menerima siksaan yang sama dengan korban, utamanya di bagian alat kelamin.

Informasi sumir tak henti beredar di berbagai kanal. Mulai dari identitas orangtua pelaku hingga rekam jejak perundungan yang dilakukan para terduga pelaku. Unggahan pelaku di media sosial sampai tangkapan layar aplikasi percakapan jadi amunisi untuk membuat narasi kasus ini semakin meliar.

Lebih celaka lagi, wajah para pelaku terpampang jelas dalam unggahan media sosial yang ditautkan ke badan berita. Pengaburan identitas dengan penyebutan inisial dan sensor pada wajah di foto berita jadi tak berarti.

Pengamat Media dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Ignatius Haryanto menegaskan wartawan tidak bisa sembarang mengutip sumber yang berasal dari media sosial. Memeriksa kesahihan adalah keharusan, apalagi terkait dengan pemberitaan anak.

“(Wartawan) turun ke lapangan. Wawancara orang-orang yang relevan. Jangan percaya sama medsos saja,” ujarnya ketika dihubungi Jaring.id, Jumat (13/4).

Ia meminta agar Dewan Pers mengintensifkan sosialisasi Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Salah satu pasal mengamanatkan agar wartawan tidak memberitakan tentang anak melalui video, foto maupun audio. Hal ini sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menegaskan identitas anak dalam pemberitaan mesti dirahasiakan. Media juga dilarang menyebut keterangan pendukung seperti rumah, alamat, sekolah maupun benda-benda khusus yang dapat merujuk pada identitas anak. Faktanya, tidak sedikit media yang memunculkan identitas korban dan pelaku.

Meski demikian, lanjutnya, Dewan Pers tak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terhadap aturan tersebut. “Penetapan sanksi bagi media yang melanggar Pedoman Pemberitaan Ramah Anak tergantung laporan dan kesalahan yang dilakukan,” ujarnya saat dihubungi Jaring.id pada Jumat, 12 April 2019.

Trial by Mob

Narasi soal kekerasan seksual yang diterima korban seketika runtuh ketika polisi menyampaikan hasil visum. Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat AKBP Donny Charles Go mengatakan, informasi yang beredar di media sosial terkait kasus Audrey tidak semuanya benar.

“Hasil visumnya sudah keluar, tidak seperti viral di luar. Artinya, di area kewanitaan korban itu tidak ada yang aneh, normal, tidak ada luka,” ujarnya seperti ditulis Liputan6.com, pada Rabu (10/4)

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut bahwa tak semua proses dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak harus disampaikan pada publik. Hal tersebut, menurutnya, dapat memunculkan penghakiman massa yang lebih besar baik untuk anak pelaku, anak saksi, maupun anak korban itu sendiri.

“Dalam sistem hukum yang maju kita dilarang membicarakan kasus dalam batas tertentu. Karena akan ada trial by mob. Menurut kami (kasus) ini mengarah ke sana,” kata Asfinawati saat jumpa pers di kantor YLBHI, Kamis (11/4).

Ia menerangkan bahwa ketagihan mengonsumsi informasi bakal terjadi ketika kasus diungkap ke publik secara mendetil. Dampak buruknya adalah publik akan mendorong rasa keadilan atau tindakan tanpa kontrol yang berujung menjadi dorongan gerakan massa.

“Ketika itu minta ramai-ramai akan muncul trial by mob. Kalau sudah demikian maka tidak akan terjadi rasionalitas,’’ katanya.

Salah Penanganan

Siti Aminah, tim riset dari Indonesia Legal Resource Center (ILRC) memberikan keterangan pers perihal peristiwa A(14) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis, 11 April 2019. | Foto: Abdus Somad.

Segendang sepenarian, Siti Aminah, peneliti di The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), mengungkapkan maraknya kasus kekerasan terhadap anak tidak dibarengi dengan penanganan yang tepat. Ia mengkritik jumpa pers yang dilakukan Mapolresta Pontianak dengan menghadirkan terduga anak pelaku. Hal tersebut bakal menumbuhkan tekanan psikis.

“Konferensi pers walaupun tujuanya untuk memunculkan anak-anak dalam menyadari kesalahannya dan minta maaf sekaligus menganulir postingan mereka, namun itu tidak tepat karena identitasnya harus dilindungi,” kata Aminah, Kamis (11/4).

Ia juga mengkritik penyampaian hasil visum korban kepada masyarakat luas. Baginya, visum hanya bisa diketahui oleh penyidik, korban dan pihak-pihak yang ditunjuk menangani kasus tersebut.

“Sepanjang saya menangani kasus kekerasan perempuan dan anak, visum hanya hak penyidik dan hak korban, bukan hak publik. Saya sebagai pendamping hanya boleh membaca tidak boleh menyampaikan,’’ jelasnya.

Pribudiarta Nur Sitepu, Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyebut bahwa dibutuhkan penanganan yang tepat untuk kasus kekerasan anak.

“Anak masih punya masa depan. Ada kondisi psikologis biologis yang tidak sama dengan orang dewasa,’’ ujarnya, Kamis (11/4).

Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan perkembangan peristiwa perundungan A (14) di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kamis, 11 April 2019. | Foto: Abdus Somad

Ia menjelaskan, kondisi psikologis pelaku saat ini mengkhawatirkan. Tiga anak yang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian mengalami depresi berat.

“Luar biasa tekanan psikis (pada) tiga anak. Satu anak perlu ditangani khusus, dua anak yang lain masih dalam penanganan. Anak itu (terduga pelaku) semua depresi berat,’’ ungkapnya.

Dalam kondisi tersebut, lanjutnya, Penyelesaian melalui diversi atau penyelesaian di luar pengadilan harus didorong. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain dapat menghindarkan anak dari kesan perampasan hak, menurut Pribudiarta, diversi dapat menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

“Kondisi sama, baik korban dan anak pelaku sama pendekatannya. Dia harus direhabilitiasi, agar kemudian punya masa depan baik. Pendekatannya nanti rehabilitatif ketimbang impunitif,” kata dia. (Abdus Somad & Debora Blandina Sinambela)

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.