Sulawesi Barat jadi provinsi dengan kasus pernikahan anak tertinggi di Indonesia. Banyak perempuan berusia belasan menanggung beban sebagai istri dan ibu.
Ilna, 15 tahun, tampak meringis kala mengingat proses melahirkan anak semata wayangnya. Ia menunduk sejenak, lalu melontarkan ungkapan pendek, “Sakit sekali.”
Belum sebulan perempuan belia itu melewati persalinan normal. Proses melahirkan berlangsung di rumah dengan bantuan bidan desa.
Meski harus melawan sakit, Ilna bersyukur anaknya lahir sehat. Berbobot 3,1 kilogram.
Bayi 18 hari itu tengah lelap dalam pelukan Ilna, saat kami mengunjungi rumahnya di Dusun Sepang, Pulau Karampuang, Sulawesi Barat, Senin (11/2/2019).
Ilna mengaku baru berusia 14 tahun kala dipersunting Firman Gunawan (28 tahun). Mula-mula mereka kenal lewat Facebook, dan acap kali bertukar pesan. Firman, yang berprofesi sebagai fotografer pesta, juga sering bertamu ke rumahnya.
Berbilang bulan pacaran, Firman mengajukan lamaran. Ilna menerima karena kadung cinta.
Bangku sekolah pun ditinggalkan demi membangun rumah tangga. “Karena cinta dan saya memang sudah tidak mau sekolah lagi,” kata Ilna.
Latar ekonomi turut jadi alasan bagi Ilna. Orang tuanya bercerai. Ia tinggal bersama ibunya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dua saudaranya juga belum mampu mencari nafkah. Pernikahan, harap Ilna, bisa meringankan beban keluarga.
Kisah berbeda datang dari Ninda, 19 tahun, tetangga Ilna. Ninda menikah pada usia wajar. Akan tetapi, suaminya, Irham baru 15 tahun. Keduanya juga masih punya pertalian darah (sepupu).
Kini Ninda hamil dua bulan. Anehnya, sebulan terakhir, Irham tak tampak batang hidungnya. Padahal kehamilan Ninda rentan. “Minggu lalu pendarahan, syukur dibantu Bu Bidan,” keluhnya.
Pernikahan anak dan kawin-mawin antar-keluarga lazim belaka di Pulau Karampuang.
Pulau dengan luas 2.302 hektare persegi itu bersemuka dengan Kabupaten Mamuju, ibu kota Sulawesi Barat–waktu tempuh kurang dari 30 menit dengan perahu motor.
Kami berkunjung ke sana demi melihat kehidupan para pasangan belia. Fenomena serupa bisa pula dilihat di Kecamatan Kalukku, sekitar 37 kilometer dari Mamuju.
Selasa (12/2/2019), kami berbincang dengan Husnawati di Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Mamuju.
Kala itu, Husnawati tengah bekerja di kolong rumah panggungnya. Ia mengupas kemiri milik juragan kampung demi beroleh upah Rp1.000 per kilogram.
Pekerjaan itu dilakukan sambil mengasuh anaknya. Bayi empat bulan tersebut lelap dalam ayunan yang tergantung di kolong rumah. Sesekali, Husnawati membuai anaknya dan menyenandungkan ninabobo.
Suaminya, Rudi, sedang bantu kerabat menanam jagung. Ia berprofesi buruh bangunan. Namun dua bulan terakhir tiada order. Kerja serabutan jadi pilihan.
Sejoli itu melangsungkan akad nikah pada 2017. Saat itu, Husnawati masih berusia 15 tahun dan berstatus siswi sekolah menengah pertama. Adapun Rudi masuk umur 22 tahun.
Mereka memang menjalin kasih, mabuk kepayang, dan berujung kawin lari. “Ya, memang harus menikah ketika itu,” kata Husnawati, menjawab pertanyaan soal alasan menikah.
Pihak keluarga menempuh jalan pintas demi menyiasati usia Husnawati yang belum melewati syarat pernikahan.
Mereka ubah usia Husnawati jadi 16 tahun. Marlina (41 tahun), orang tua Husnawati, mengaku keluar fulus Rp1 juta demi menyelesaikan urusan administrasi di Pengadilan Agama.
Jalan pintas, kata Husnawati, perlu dilakukan agar anaknya beroleh akta kelahiran.
Di sisi lain, banyak pula pasangan belia di Sulawesi Barat yang menikah secara agama. Tanpa pengakuan negara. Kisah Ilna-Firman dan Ninda-Irham, pada awal artikel ini, jadi contoh nyata.
***
Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan telah mengatur batas usia perkawinan: laki-laki 19 tahun, dan perempuan 16 tahun.
Medio Desember 2018, Mahkamah Konstitusi menyimpulkan beleid lawas tersebut bertentangan dengan UUD 1945. MK merekomendasikan perubahan aturan dalam waktu tiga tahun. Banyak pihak mengusulkan 18 tahun sebagai batas usia bagi perempuan.
Adapun Sulawesi Barat tercatat sebagai provinsi dengan prevalensi (kelaziman) pernikahan anak tertinggi di Indonesia, sebagaimana termaktub dalam dokumen Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia (UNICEF, 2015).
Analisis data periode 2008-2012 itu menyebut prevalensi pernikahan anak di Sulawesi Barat mencapai 37 persen. Jauh di atas rata-rata nasional yang hanya 25 persen.
Statistik lebih segar, rilisan Badan Pusat Statistik (BPS), mengungkap usia para perempuan di Sulawesi Barat saat melangsungkan perkawinan pertama.
Data tersebut menunjukkan persentase perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun mencapai 33,02.
Adapun tabulasi Susenas BPS (2018) memuat jumlah penduduk yang menikah pada rentang usia 10-18 tahun dari enam kabupaten di Sulawesi Barat.
Salah satu fakta serius: pernikahan usia 10-15 tahun bisa ditemukan di Polewali Mandar (228 jiwa) dan Mamuju Tengah (205 jiwa).
Statistik tersebut kian memprihatinkan bila mengingat risiko perkawinan anak yang dirangkum Girls Not Brides, koalisi anti-pernikahan anak yang beranggotakan lebih dari 1.000 organisasi sipil dari 95 negara.
Girls Not Brides menyebut pernikahan anak telah merenggut kebebasan para gadis. Umumnya, mereka kehilangan hak dasar, terutama pendidikan dan kesehatan.
Para gadis dinilai belum punya kemampuan fisik serta emosional sebagai ibu dan istri. Situasi itu dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Pada aspek kesehatan bisa pula membahayakan kehamilan dan persalinan.
Mulyani Hasan, pegiat Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), menyebut pernikahan anak bak gunung es.
“Lebih besar akar masalah yang tak terlihat dan terukur, ketimbang yang terlihat dan terukur,” katanya, dalam satu forum ihwal perkawinan anak di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/12/2018).
Mulyani juga menjabarkan perspektif gender dalam pernikahan anak. Ia bilang ketimpangan gender bikin anak perempuan kerap dilihat sebagai beban ekonomi. Dalam situasi itu, orang tua terbiasa melirik pernikahan sebagai solusi guna meringankan beban.
“Selain itu, ada adat, tradisi, ikatan sosial, kekerabatan, dan tafsir agama yang jadi dalih pernikahan anak,” ujar Mulyani.
***
Kami mengobrol dengan Abdul Khalid Rasyid, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Jumat (8/2/2019).
Khalid mengaku pernah menikahkan mempelai usia sekolah. “Tiap bulan ada kasus seperti itu. Hari ini, satu pasangan yang berkasnya baru masuk,” katanya.
Fungsi KUA, kata Khalid, sekadar mencatat administrasi pernikahan. Namun, sebelum pencatatan, pasangan bawah umur harus mengantongi dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Persyaratan itu dibutuhkan bagi pasangan yang terhalang undang-undang.
Konon, di Pengadilan Agama, kebanyakan dari mereka yang mengajukan dispensasi nikah mengaku sudah hamil. Mau tidak mau, dispensasi dikeluarkan.
Misal, Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju sudah mengeluarkan 13 dispensasi nikah sepanjang tahun lalu. “Kedua keluarga datang bersaksi. Itu sesuai prosedur,” kata Muhammad Fauzan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju.
Masalahnya, cerita kehamilan tak selalu benar. Pengakuan ihwal kehamilan semu disampaikan Rahma (52 tahun), di Kabupaten Majene, Minggu (10/2/2019).
Rahma merupakan orang tua Rusli (16 tahun), yang dua bulan sebelumnya menikahi Nanda Putri (15 tahun). Sejoli itu masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama ketika melangsungkan pernikahan.
Rahma tak punya pilihan, sebab Rusli dan Nanda mengaku telah melakukan hubungan seksual, meskipun tak sampai hamil. Lagi pula, keluarga perempuan menagih tanggung jawab.
Alhasil, mereka sepakat karang cerita tentang kehamilan Nanda di depan Pengadilan Agama. Padahal, kata Rahma, hingga kini menantunya belum jua mengandung.
Situasi macam itu tak bisa dilepaskan dari latar kultural. Mandar, etnik mayoritas di Sulawesi Barat, mengenal istilah ottong yang secara harafiah berarti tindis.
Pada praktiknya, ottong memungkinkan perempuan atau keluarganya untuk mendatangi (meminta pertanggungjawaban) keluarga laki-laki, bila merasa pernah disentuh atau bahkan sekadar digoda saat berjalan.
Perkara kultural itu pula yang melatari pernikahan Nurlina (17 tahun) dan Muhammad Irfan (23 tahun).
Kami jumpa sejoli itu di Dusun Lombok, Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, Jumat (8/2/2019).
Mereka naik pelaminan pada 1 Mei 2017. Anak pertama mereka, Aulia, lahir pada 14 Februari 2018. Baru setahun usia Aulia, Nurlina sudah mengandung anak kedua. Usia kandungannya sudah enam bulan.
Nurlina mengaku sedikit pusing saat mengobrol. Dua koyo menempel di sudut keningnya. Dalam dekapannya, Aulia terlelap sambil memeluk boneka puppy.
Pada awal pernikahan, Nurlina mengaku iri melihat teman-teman seusianya bebas bermain. Namun, ia berkeras hati, bagaimanapun pernikahan adalah pilihannya sendiri.
“Saya takut pulang ke rumah. Lebih baik dinikahkan,” katanya, memutar ingatan atas pilihan yang diambilnya dua tahun silam.
Ketika itu Nurlina memang berpacaran dengan Irfan. Pada satu momen, mereka keluar hingga tengah malam. Nurlina pun takut kedua orang tuanya bakal murka. Ia pilih menginap bersama keluarga Irfan.
Keesokan harinya, ketika pulang, orang tua Nurlina langsung buka obrolan soal pernikahan. Ottong tak terhindar.
Meski cinta dan ottong mengantarkannya pada pernikahan, Nurlina tak ingin kasus serupa terulang pada anaknya.
“Pokoknya jangan sampai anakku begini,” katanya dengan suara meninggi. Seketika dekapannya pada Aulia kian erat. Matanya pun berkaca-kaca.
sumber: https://beritagar.id/artikel/laporan-khas/anak-anak-yang-beranak