JARING.id—Dessy Nathalia sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun di sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Ketika haid, seringkali ia merasakan sakit dan keram di bagian bawah perut, rasa sakit yang membuatnya kesulitan bekerja.
Dessy memaksakan diri. Bila harus absen karena nyeri haid, ia khawatir dianggap tak produktif.
Di dunia kedokteran, rasa sakit yang dialami Dessy dikenal sebagai dismenore. Dalam beberapa kasus, dismenore membuat perempuan kesulitan berkonsentrasi dan bekerja.
Tim data JARING menyebarkan survei online kepada pekerja perempuan di Jabodetabek pada 4-20 April lalu. Salah satu pertanyaan dalam survei itu adalah, “Ketika menstruasi, apakah Anda mengalami nyeri haid?”.
Dari 275 pekerja perempuan yang mengisi survei, hanya 8 orang yang tidak merasakan nyeri atau dismenore ketika haid. Sementara itu, 51% dari responden menyatakan selalu merasakan nyeri tiap datang haid. Sekitar 45,5% lainnya juga merasakan nyeri, hanya saja tidak setiap bulan. Dessy adalah salah satu dari 45,5% itu.
Sejak tahun 2003, cuti haid sebenarnya sudah diatur di Indonesia. Menurut Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan harus memberi hak cuti pada hari pertama dan hari kedua saat pekerja perempuan datang bulan. Cuti tersebut di luar cuti tahunan, tentu saja.
Namun tak banyak perempuan yang memanfaatkan hak cuti haidnya. Tiga dari empat pekerja perempuan yang selalu mengalami nyeri haid tiap bulan tak pernah menggunakan hak cuti haid mereka.
Alasannya berbagai macam, salah satunya yang tidak pernah mengajukan karena perusahaan meminta surat keterangan dari dokter.
“Karena perusahaan meminta untuk menyertakan surat keterangan sakit dari dokter, padahal ini bukan hal yang harus sampai berobat ke dokter karena hampir selalu tiap haid dirasakan di hari pertama,” kata salah satu karyawan swasta di Jakarta.
Ada juga yang seperti Dessy, enggan mengajukan cuti haid karena memikirkan produktivitas yang juga menjadi tuntutan setiap perusahaan. Beberapa pekerja perempuan enggan mengajukan cuti haid karena akan mengurangi jatah cuti tahunan.
“Tidak diperbolehkan, jika ambil cuti saat haid, akan dipotong cuti tahunan,” kata salah satu pegawai BUMN di Jakarta.
Alasan lain yang seringkali muncul adalah tidak ada sosialisasi dari kantor tempat ia bekerja, jadi para pekerja perempuan tidak tahu apakah perusahaannya memperbolehkan cuti haid atau tidak. Sebanyak 80 persen dari responden menyatakan tak pernah mendapat sosialisasi dari tempat ia bekerja.
Dari total 275 pekerja perempuan yang mengisi survei, 68, 6 persen tak pernah menggunakan cuti haid. Sementara itu, dari 31, 4 persen yang pernah mengambil hak cuti haid pun hanya melakukannya sesekali. Hanya 17 orang yang mengatakan mengambil cuti haid setiap bulan.
Survei yang digelar JARING memang belum bisa mewakili seluruh kondisi pekerja perempuan di Indonesia. Tetapi setidaknya memberikan gambaran bahwa masih banyak pekerja perempuan yang tidak bisa menggunakan hak cuti haidnya karena sejumlah alasan. Salah satunya karena larangan perusahaan.
Tidak Memangkas Cuti Tahunan
Dari survei yang dilakukan Tim JARING, ada sejumlah perusahaan yang memangkas cuti tahunan ketika pegawai perempuan mengajukan cuti haid. Padahal itu sebenarnya menyalahi ketentuan Undang-undang.
Pegiat Gender dan HAM Tunggal Pawestri menilai cuti haid merupakan hak karyawan perempuan yang diakui undang-undang. Bagaimana ketentuan dan penggunaannya ada dalam perjanjian bersama atau masuk dalam aturan perusahaan. Seharusnya hak-hak karyawan sudah disampaikan sejak awal. Sudah kewajiban dari human resource mensosialisasikannya.
”Saya pikir itu bisa digugat dan dipertanyakan jika perusahaan tidak mau memberikan itu,” kata Tunggal saat dihubungi Senin, 30 April 2018.
Dalam Pasal 93 ayat 2 UUK termaktub bahwa pengusaha wajib membayar upah pekerja perempuan yang mengambil cuti haid. Pada poin b tertulis: pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Perlukah Surat Dokter?
UU Ketenagakerjaan sebenarnya tidak mengatur tentang prosedur pengajuan cuti haid, apakah membutuhkan surat dokter atau tidak. Dalam Pasal 81 ayat 2 disebutkan bahwa pelaksanaan ketentuan cuti haid diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Tidak menyalahi UU memang jika perusahaan kemudian memasukkan “diperlukan surat keterangan dari dokter” dalam peraturan perusahaan. Akan tetapi, bagi perempuan, hal itu cukup menyulitkan. Perempuan yang sedang mengalami nyeri haid dipaksa untuk mengunjungi dokter hanya untuk meminta surat keterangan, sementara ia butuh istirahat.
“Kalau memang pekerja perempuan sakit haid ya memang sakid haid, tidak usah keterangan dokter dan itu hampir dialami semua perempuan,” kata Tunggal.
Apabila ada upaya mempersulit pekerja perempuan mendapatkan cuti haid bisa dianggap sebagai upaya perusahaan untuk tidak memberikan hak pekerja perempuan. Seperti yang terjadi selama ini, pekerja perempuan paling sering dilucuti haknya seperti hak reproduksi dan upah yang tidak setara.
“Kalau ada perusahaan yang menghalangi saya pikir itu salah satu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan,” ungkap Tunggal.
Tunggal berharap pemerintah harus lebih proaktif dan lebih punya sikap terhadap perusahaan yang tidak memenuhi hak perempuan. Perusahaan yang menjalankan bisnis dengan memberikan hak-hak karyawannya seharusnya bisa menjadi promosi positif untuk keberlangsungan perusahaaan.
“Ini bukan perkara rumit, ini hanya memenuhi hak perempuan yang sudah diatur undang-undang. Bukannya kalau karyawannya happy produktivitasnya lebih tinggi? Trus apa yang bisa diharapkan dari karyawan yang sedang sakit dan menderita karena keram,” ungkapnya.