Perekrut calon buruh migran itu mengiming-imingi seorang perempuan agar sudi bekerja di Singapura. Ia, sebut saja Muhayanto, menyatakan sedang mendapatkan order untuk mencari tenaga kerja sektor formal untuk ditempatkan di negeri jiran ini. Kepada calon buruh migran ini, Muhayanto menanyakan keseriusan niat bekerja sebagai buruh migran. Ia memberi gambaran bahwa bekerja di luar negeri itu tak ringan. “Kerja itu rekoso (berat),” kata Muhayanto di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada pertengahan November 2016 lalu.
Ia menjelaskan sejumlah syarat administrasi menjadi Tenaga Kerja Indonesia di negeri singa. Ia menanyakan kepada calon buruh migran itu nama sekolah dan nama kota lokasi sekolah. Sebab, kata dia, calon buruh migran wajib punya ijazah sekolah. Ia menyatakan, jika sang calon TKI tak punya dokumen lengkap, ia akan membantu menguruskannya dengan ongkos berkisar Rp 7 juta hingga Rp 9 juta.
Selain ijazah, Muhayanto menyebutkan sejumlah persyaratan lain. Misalnya, jika ternyata calon buruh migran belum memilikinya, Muhayanto menjamin Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) akan membantu menguruskannya. Muhayanto menyebutkan, PJTKI akan membantu mengurus Kartu Keluarga.
Pengorder kerja di Singapura, kata Muhayanto, juga mensyaratkan calon TKI berstatus belum menikah. Kalau ternyata calon buruh migran itu sudah menikah, PJTKI akan membantu mengusahakan dokumen yang menunjukkan ia masih lajang. Ia juga menjelaskan, kelak masuk Singapura menggunakan paspor 48 halaman dengan visa kunjungan atau Journey Performed visa.
Calon buruh migran, kata Muhayanto, bisa mendapatkan visa turis dalam waktu singkat, tiga hari. Ia menyatakan ada orang yang biasa mengurus paspor dan terhubung dengan petugas Kantor Imigrasi. “Paspor bisa kami urus. Orang Imigrasi juga cari butuh tambahan,” kata Muhayanto. Buruh migran asal Magelang biasanya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Wonosobo.
Pernyataan Muhayanto dibantah Washono, Bagian Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Jawa Tengah. Ia mengatakan kantornya tidak memproses paspor dengan visa kunjungan untuk buruh migran atau tenaga kerja Indonesia. Menurut dia, pengajuan paspor untuk TKI yang belum pernah memiliki paspor harus menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. “Bagi TKI yang sudah punya paspor biasanya calling visa diurus oleh PJTKI,” kata dia.
Menurut dia, pengajuan paspor meliputi paspor untuk bekerja, umroh, dan wisata. Proses pembuatan paspor itu berlangsung selama tiga hari. Setiap orang yang mengajukan pembuatan paspor, kata dia diwajibkan langsung membayar melalui bank pemerintah.
Belakangan, kata Muhayanto, sejak pemerintah gencar memberantas pungutan liar, para calo paspor tiarap sehingga tak bisa mengurus visa pelancong dengan cepat. Menurut dia, saat ini calo paspor dan PJTKI lebih banyak mengirim calon buruh migran menggunakan calling visa. Visa jenis ini merupakan program pemberian visa tambahan bagi TKI yang telah menyelesaikan masa kontraknya selama 3 tahun untuk kembali bekerja di luar negeri 3 tahun kedua.
Jadi, meski calon buruh migran itu belum pernah bekerja di luar negeri, Muhayanto menyatakan akan membantu bisa mendapatkannya. Tentu, kata dia, perlu waktu lebih lama, sekitar dua hingga tiga pekan.
Maimunah (bukan nama sebenarnya) adalah korban perdagangan manusia. Ia tahu seluk beluk buruh migran di Magelang, Temanggung, dan sekitarnya. Menurutnya, Muhayanto terkenal piawai merekrut orang. Dalam merekrut orang, kata Maimunah, Muhayanto sungguh gigih. Bahkan, menurutnya, Muhayanto melakukannya dengan cara tak wajar, misalnya dengan memacari calon buruh migran. Ia merupakan perekrut paling andal kesukaan PJTKI.
Dalam dunia buruh migran, pekerjaan Muhayanto kerap disebut sebagai Perekrut Lapangan (PL). Fulus yang masuk ke kantong Muhayanto pun besar. Kini, ia memiliki rumah paling bagus dibandingkan tetangga kiri-kanannya di Magelang. Satu unit mobil terparkir di garasi rumahnya. “Ia sekarang orang kaya di kampungnya,” kata Maimunah kepada Tempo, pertengahan November lalu.
Melihat perut TKI diinjak
Perekrut lapangan bekerja untuk PJTKI. Pada umumnya, mereka tidak memasok calon buruh migran kepada satu perusahaan saja. Muhayanto pun begitu. Maimunah mengatakan, Muhayanto pernah bekerja di PJTKI yang berkantor di Semarang milik Diana Aman. Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menangkap Diana Aman dan 13 orang lainnya pada sekitar pertengahan Agustus 2016 lalu.
Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan manusia dari Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agus Andrianto menyatakan, para tersangka diduga terlibat perdagangan manusia dari Indonesia ke Malaysia dengan modus memalsukan dokumen buruh migran, di antaranya dengan memalsukan identitas.
Agus mengatakan, dalam sehari, jaringan ini bisa menjual sepuluh orang. Korban di antaranya berasal dari Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur. Di antara korban, ada yang belum berumur dewasa, yang sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, di bawah 18 tahun. “Ada dugaan mereka terkait dengan perdagangan organ tubuh,” kata Agus ketika memberi keterangan pada Selasa 16 Agustus 2016.
Penangkapan Diana Aman tak membuat Muhayanto berhenti merekrut calon buruh migran. Ia menyatakan memiliki jaringan dengan sejumlah PJTKI di Jawa Tengah. Sehingga, kalau pun polisi menangkap Diana Aman, ia bisa mengirim orang rekrutannya ke PJTKI lain. “Saya ini fleksibel, bisa memasukkan orang ke perusahaan lain,” kata Muhayanto.
Empat tahun lalu, Muhayanto juga pernah merekrut buruh migran asal Magelang, sebut saja bernama Sumarti. Tragis, Sumarti belakangan menjadi korban perdagangan manusia. Kepada Tempo, ia menceritakan kerasnya kehidupan buruh migran di Malaysia. Ia berangkat ke Malaysia melalui PT Bridge Synergy yang berkantor di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Perusahaan itu merupakan kantor untuk konsultasi TKI yang hendak berangkat bekerja ke luar negeri. Pemiliknya bernama Tan Wee Hwa.
Sumarti direkrut Muhayanto dengan janji gaji per bulan 600 Ringgit Malaysia (Rp 1,8 juta) potong gaji enam bulan sesuai kontrak kerja. Untuk mengurus paspor, Muhayanto hanya perlu waktu tiga hari di kantor imigrasi. Sumarti berangkat dari Bandar Udara Yogyakarta menuju Bandara Polonia Medan. Di Medan, ia sudah ditunggu seorang calo mengendarai mobil pribadi.
Dari Polonia, Sumarti diajak ke Kota Tanjungbalai. Setelah itu, ia diantar ke Kuala Lumpur, Malaysia. Di Kuala Lumpur, seorang anggota jaringan perdagangan manusia telah menunggu Sumarti. Anggota jaringan minta Sumarti naik kendaraan umum menuju ke kantor agen PJTKI di Pulau Penang. Di kantor itulah ia melihat pekerja asal Indonesia kerap dipukuli hingga berdarah. “Ada TKI yang perutnya diinjak,” kata Sumarti.
Menurut dia, sejumlah buruh migran ditampung di agen PJTKI itu sebelum dipilih oleh majikan. Setidaknya, ketika itu, ada enam orang. Beberapa di antaranya berasal dari Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Tengah. Seorang yang dari Jawa Tengah adalah orang Magelang. Mereka dilatih menjalankan tugas keseharian sebagai pekerja rumah tangga, misalnya bersih-bersih. Mereka mengerjakan tugas sejak pagi hingga sore hari. Bila bos yang orang Malaysia itu melihat buruh migran tidak bisa mengerjakan tugasnya,maka ia memukuli mereka.
Pelecehan seksual di penjara
Semua buruh migran dilarang membawa uang dan ponsel. Karyawan agen PJTKI itu menggeledah setiap buruh migran dengan cara diminta bugil. Paspor mereka juga ditahan pemilik agen PJTKI. Menurut Sumarti, bos agen PJTKI itu sangat terkenal di Malaysia dan ditakuti pemilik agen lain di wilayah Johor dan Kelantan.
Bos agen PJTKI di Pulau Penang, kata Sumarti, berperangai kasar. Suatu hari, dia memberi hukuman seorang buruh migran yang ketahuan beristirahat. Pekerja asal Lombok itu dikunci di toilet dan tidak dikasih makan. “Saya menolong dengan cara memasukkan nasi ke gelas kecil dan menyelundupkannya,” kaya Sumarti.
Menurut dia, selama bekerja di Malaysia, buruh migran di agen itu tidak diperbolehkan membaca kontrak kerja. Majikan memilih mereka dan membayar ke agen. Gaji dibayar dengan masa uji coba selama enam bulan dan dipotong. Buruh migran dieksploitasi karena ada yang disuruh bekerja sejak pukul 05.00 pagi hingga 12 malam.
Sumarti hanya bertahan enam bulan di agen PJTKI Pulau Penang. Tidak tahan dengan kelakuan kasar bos agen PJTKI itu, Sumarti melarikan diri dengan cara pura-pura membuang sampah. Selama masa pelariannya, Sumarti sering bertemu dengan banyak buruh migran asal Indonesia di Malaysia. “Saya juga berjumpa dengan buruh migran asal Indonesia yang menjadi pekerja seks,” kata Sumarti.
Ada juga buruh bangunan dan pekerja di perkebunan kelapa sawit. Buruh migran yang melarikan diri dari majikan di Malaysia, menurut dia banyak yang ditangkap polisi Malaysia karena tidak membawa paspor. “Buruh migran juga mengalami pelecehan seksual di penjara Malaysia,” kata Sumarti. Ia bertahan hidup dari satu tempat ke tempat lainnya di Malaysia. Sumarti berpindah-pindah dan mencari kenalan buruh migran asal Indonesia. Ia pulang ke Indonesia dengan bantuan seorang bos agen PJTKI, warga negara Malaysia.
Bos agen PJTKI itu memulangkan Sumarti sebagai upah telah ikut membantunya memulangkan sejumlah TKI. Menurut Sumarti, selain melalui Medan, jaringan perdagangan manusia juga menggunakan jalur Batam untuk mengirim buruh migran asal Indonesia. Dari Batam, TKI dikirim ke Johor melalui orang-orang yang terhubung dengan jaringan perdagangan manusia. Sumarti menyebutkan sejumlah nomor kontak setiap orang yang terhubung dengan jaringan itu. Agen PJTKI di Malaysia, tempat Sumarti dipekerjakan, hingga kini masih merekrut tenaga kerja asal Indonesia melalui PJTKI di Semarang.
Pemilik PT Bridge Synergy, Tan Wee Hwa membantah memberangkatkan TKI tanpa dokumen lengkap ke Malaysia. Menurut dia, Bridge Synergy berstatus sebagai perwakilan user tenaga kerja dari Malaysia sejak tahun 2009-2012. Tugas mereka menurut Tan melakukan seleksi terhadap calon tenaga kerja yang direkrut PJTKI yang menawarkan pekerjaan kepada pengguna. Bridge Synergy menurut dia juga tidak memproses tenaga kerja secara administrasi. “Tidak benar tenaga kerja bisa berangkat lewat Bridge Synergy,” kata Tan.
Kantor PT Bridge Synergy berada satu kompleks dengan Bank Bantul di Jl. Gadjah Mada No. 3 Bantul Yogyakarta. Di depan kantor itu terdapat papan bertuliskan Kantor Konsultan PT Bridge Synergy. Tempo mendatangi kantor itu dan bertemu staf administrasi, Eni. Menurut Eni, Bridge Synergy menjadi tempat bertanya atau konsultasi para calon buruh migran. Mereka kebanyakan lulusan sekolah menengah kejuruan yang dipekerjakan di pabrik garmen, pabrik elektronik, dan konstruksi bangunan oleh PJTKI di Malaysia. “Orang yang datang berkonsultasi berasal di antaranya dari Magelang,” kata Eni.
Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Jerja, Sosial, dan Transmigrasi Kabupaten Magelang, Bagus Prasetyo mengatakan kelengkapan dokumen mutlak diperlukan untuk setiap pekerja. Misalnya dokumen ijazah, kartu keluarga, kartu tanda penduduk. Semuanya harus melewati pengecekan administrasi. Bagus meminta calon buruh migran untuk memilih PTKIS yang terdaftar secara resmi.
Untuk menekan jumlah korban perdagangan manusia, Bagus mengatakan selama ini dinas telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia dan pemerintah pusat. Dinas juga telah sosialisasi tentang perdagangan manusia kepada para calon buruh migran. Ia mengakui sulit mengawasi calo nakal. “Mereka lebih pintar dan jalur ilegal prosesnya serba cepat,”kata Bagus. (Shinta Maharani)
Angka Bicara Kasus Perdagangan Manusia
Data International Organization for Migration (IOM) Indonesia Periode Maret 2005-Desember 2015
Provinsi | Total Korban | Persentase |
---|---|---|
Jawa Barat | 2.203 | 32,65% |
Jawa Tengah | 909 | 13,47% |
Kalimantan Barat | 733 | 10,86% |
Jawa Timur | 651 | 9,65% |
Nusa Tenggara Timur | 564 | 8,36% |
Data Organisasi non-pemerintah Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia atau LRC-KJHAM Semarang
Tahun | 2015 | 2016 |
Jumlah Kasus | 6 | 13 |
Data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jawa Tengah Periode 2010-2015
Jumlah Kasus | Jumlah Korban | Jumlah Pelaku |
---|---|---|
49 | 158 | 31 |
Catatan:
Tulisan ini telah dimuat di Tempo.co pada 22 November 2016