Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2016 di Sumatera Utara telah selesai dilaksanakan. Dari 23 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada, tersisa satu Kota yakni Pematangsiantar yang belum menggelar Pilkada karena masih ada gugatan dari bakal calon Wali Kota. Bagaimana strategi calon kepala daerah terutama calon petahana dalam mempersiapkan diri tampil di Pilkada?
RAPAT pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Simalungun tahun 2015 di DPRD Simalungun pada bulan Oktober 2015 berlangsung cukup alot. Pertambahan struktur Belanja Pegawai pada Belanja Langsung di PAPBD 2015 sebesar Rp 42.811.726.474 dari semula di APBD yang hanya Rp 72.727.289.750 menjadi penyebabnya dan mengundang tanya sebagian besar anggota DPRD Simalungun.
Anggota DPRD Simalungun dari Fraksi Partai Nasdem, Benhard Damanik adalah satu dari sekian banyak anggota DPRD Simalungun yang menyimpan rasa penasaran yang dalam. Apalagi nilai pada struktur Belanja Pegawai tersebut semuanya ditujukan untuk membayar gaji tenaga honorer. Pertambahannya yang melebihi setengah dari jumlah belanja di APBD sebelumnya membuat Benhard tak habis pikir. “Banyak sekali pertambahannya. Kita penasaran untuk apa saja pertambahannya ini. Kalau untuk gaji honorer, kan sudah kita anggarkan di APBD sebelumnya,” kata Benhard Damanik, beberapa waktu lalu.
Pernyataan dari pejabat eksekutif yang hadir dalam rapat pembahasan tersebut akhirnya menjawab rasa penasaran Benhard dan anggota DPRD Simalungun lainnya. Pertambahan PAPBD ini ditujukan pembayaran gaji tenaga honorer yang direkrut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun sepanjang tahun 2015. Adalah dua Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan Bupati Simalungun saat itu, Jopinus Romli (JR) Saragih. Keduanya disebut-sebut adalah Perbup No.2 tahun 2015 yang dikeluarkan pada bulan Februari 2015 dan Perbup No.7 tahun 2015 yang dikeluarkan pada bulan April 2015 tentang Perubahan Penjabaran APBD 2015. Garis besar dari kedua Perbup ini sama yakni menanggulangi utang kepada pihak ketiga yang hingga Desember 2014 belum dibayarkan Pemerintah dan rekrutmen tenaga harian musiman (THM) atau pegawai tidak tetap (PTT).
Penanggulangan utang kepada pihak ketiga ini sejatinya tidak menjadi permasalahan bagi anggota dewan, karena diketahui pada saat itu (tahun 2014), realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun tidak mencapai target (100 persen). Tapi yang menjadi permasalahan adalah rekrutmen THM tersebut.
Aturan dari pemerintah pun menjadi “senjata” bagi anggota dewan untuk mempermasalahkan rekrutment THM tersebut. Benhard mengatakan, pada tahun 2012, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang dengan gamblang menyatakan “Sejak ditetapkannya peraturan ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat mengangkat tenaga honorer atau sejenis; kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah”. Peraturan Pemerintah ini kemudian dipertegas kembali dengan keluarnya Surat Mendagri kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer. Inti dari dua aturan ini adalah pelarangan pengangkatan honorer atau sejenis.
Benhard mengatakan, berdasarkan peraturan dan surat dari pemerintah, maka tidak seharusnya Pemkab Simalungun melakukan rekrutmen tenaga honorer dan sejenisnya, apalagi rekrutmen tersebut tidak memperhitungkan kebutuhan yang ada. Selain itu, kata Benhard, penerbitan Perbup tersebut dinilai menyalahi peraturan tanpa sepengetahuan atau tidak ada izin prinsip dari pimpinan DPRD Simalungun.
“Pada pandangan akhir fraksi, kita akhirnya menyetujui PAPBD 2015 tersebut. Tapi kita memberi catatan khusus terkait Perbup No.2 dan No. 7 tersebut. Jika dikemudian hari terdapat tindakan hukum dari Perbup tersebut, maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab eksekutif karena penerbitannya tanpa sepengetahuan atau izin prinsip pimpinan DPRD. Selain itu, kita juga merasa aneh. Sewaktu kita minta mereka (eksekutif) memperlihatkan Perbupnya, mereka tak bisa memperlihatkannya,” kata Benhard.
Jauh sebelumnya pandangan akhir fraksi berlangsung, kealotan yang sama juga terjadi saat Rapat Komisi II DPRD Simalungun bersama Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Simalungun tentang PAPBD, Senin (21/9/2015) lalu.
Pemicunya tidak jauh-jauh dari Perbup dan rekrutmen tenaga honorer tersebut. Anggota Komisi II DPRD Simalungun mengaku heran dan tidak habis pikir dengan kebijakan Dinas PSDA Kabupaten Simalungun yang merekrut 150 tenaga harian lepas (THL) di dinas yang bersangkutan. “Kami menerima THL sebanyak 150 orang atas rekomendasi Bupati JR Saragih. Ada Perbup yang diterbitkan untuk kepentingan penerimaan (THL) tersebut,” kata Kadis PSDA Budiman Silalahi dalam rapat tersebut.
Dikatakan Budiman, selain rekomendasi Bupati Simalungun saat itu, JR. Saragih, perekrutan sebanyak 150 THL tersebut dilakukan karena skala prioritas dan urgen kebutuhanya. Untuk gaji, setiap THL diberikan Rp 1,5 juta per bulan.
Namun, komisi II DPRD Simalungun tak terima dengan alasan Budiman. Ketua Komisi II DPRD Simalungun, Umaryani dalam rapat tersebut mengatakan, perekrutan itu dinilai tidak urgen, karena konon keuangan Pemkab Simalungun yang belum stabil. Menurut Umaryani, rekrutmen ini sudah menyalahi aturan karena Pemerintah Kabupaten sudah melakukan perekrutan terlebih dahulu dan baru kemudian memasukkan anggarannya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD). Komisi II juga meminta Perbup yang dimaksud kepada Dinas PSDA dan memperlihatkannya ke Komisi II. Tapi Budiman mengaku tidak membawanya dan berjanji akan memberikan Perbup dimaksud ke Komisi II
Berdasarkan penuturan Benhard, selain Dinas PSDA, dinas-dinas lainnya yang ikut melakukan perekrutan THL adalah: Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Pemberdayan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB), dan Dinas Bina Marga. Totalnya tidak diketahui pasti. Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Simalungun yang diharapkan mengetahui data jumlah tenaga honorer dari berbagai dinas tersebut ternyata tak mendatanya.
“Kami (DPRD) pun tidak mendapat data yang valid dari BKD Simalungun. Padahal urusan mendata itu sebenarnya tugas BKD. Saya hanya ingat, berdasarkan pengakuan Dinas PSDSA, mereka merekrut 155 THL,” kata Benhard.
Meskipun Perbup dikeluarkan pada bulan Februari dan April 2015, namun Surat Perjanjian Ikatan Kerja dan Surat Perintah (bukan disebut Surat Keputusan/SK) justru diterbitkan pada awal Januari 2015. Penelusuran yang dilakukan Tribun berdasarkan Surat Perjanjian Ikatan Kerja dan Surat Perintah terhadap THL di Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa, Surat Perjanjian Ikatan Kerja dan Surat Perintah ditandatangani pada tanggal 2 Januari 2015. Ada dua pihak yang menandatangani yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun (pihak pertama) dan si THL (pihak kedua).
Dalam Surat Perjanjian Ikatan Kerja tersebut, pada pasal 1 disebutkan, pihak pertama dan pihak kedua sepakat membuat perjanjian ikatan kerja selama 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 02 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Jika sebelumnya tenaga kerja dimaksud disebut dengan THM atau THL, maka dalam Surat Perjanjian Ikatan Kerja, si tenaga kerja disebut Pegawai Pemerintah. Hal ini dipertegas pada pasal 2 yang isinya: pihak pertama memberikan tugas kepada pihak kedua untuk dipekerjakan sebagai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja. Sedangkan di pasal 4 disebutkan bahwa perjanjian ikatan kerja ini tidak menjamin bagi pihak kedua untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Benhard Damanik mengatakan, berdasarkan Surat Perjanjian Ikatan Kerja tersebut yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan (pegawai pemerintah) tidak bisa diangkat menjadi CPNS dan masa tugas berlaku sejak diangkat hingga berakhir tanggal 31 Desember 2015, maka sebenarnya si pegawai pemerintah tersebut sebenarnya bisa dipecat setiap saat. “Honor mereka kan dari APBD. Nah, kalau honor mereka masih ditampung di APBD tentu mereka masih bekerja. Kalau tidak diperpanjang, pasti akan dipecat,” kata Benhard.