Hari pemungutan suara Pemilu 2024 belum juga diputuskan. Baik pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sama-sama berkukuh mempertahankan usulan masing-masing. “KPU dan Pemerintah belum sepakat sehingga pembahasan berlarut-larut,” kata Wakil Ketua Komisi 2 DPR, Saan Mustopa dalam webinar bertajuk Sinergisitas Penyelenggara Pemilu dengan Pemangku Kepentingan Menyukseskan Pemilu 2024, Kamis, 7 Oktober 2021.
Pemerintah mendorong agar pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 15 Mei 2024. Sebaliknya KPU merancang tahapan pemilu dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara. Dengan begitu, maka pemilu akan digelar pada 21 Februari dan pemilihan kepala daerah 27 November. “DPR juga ikut terpolarisasi. Ada yang setuju usulan pemerintah dan ada yang setuju usulan KPU,” kata dia.
Dari 9 fraksi di DPR RI, 4 di antaranya setuju dengan usulan pemerintah, yakni Fraksi Nasional Demokrat (F-Nasdem), Partai Golongan Karya (F-Golkar), Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra). Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) sepakat dengan usulan KPU.
Dalam hal ini, menurut Saan yang juga politikus Nasdem, mendukung upaya pemerintah untuk mengefisienkan proses pemilu. Ia menilai proses penyelenggaraan pemilu hingga lebih dari 20 bulan tidak efisien. Ia mendorong agar penyelenggara pemilu mengoptimalkan fungsi dari aplikasi sistem rekapitulasi (Sirekap) dan menyederhanakan surat suara. “Sehingga menghemat pengeluaran negara di masa pandemi,” ujarnya.
DPR akan kembali membahas jadwal pemilu selepas masa reses berakhir pada 31 Oktober mendatang. Ini dilakukan karena rapat kerja pada Rabu, 6 Oktober 2021 yang sedianya membahas dan memutuskan jadwal pencoblosan ditunda lantaran Kemendagri berhalangan hadir. “Penting menetapkan secepat mungkin agar tahapan disiapkan. Karena kalau tidak diputuskan tahun ini, maka akan menimbulkan ketidakpastian,” ucap Saan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebut bahwa usulan jadwal pemilu yang disusun KPU berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional. Pemerintah khawatir masa transisi yang terlalu panjang akan menganggu sejumlah agenda pemerintah, seperti pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi Covid-19. “Ini akan membuat pemilu panjang ke depan dan panjang ke belakang. Artinya tahapan dimulai lebih awal dan jarak dengan pelantikan presiden terpilih terlalu jauh,” jelas Mahfud dalam pernyataan pers pada 27 September 2021.
Oleh sebab itu, pemerintah meminta agar KPU mempersingkat waktu tahapan. Kampanye yang biasanya berlangsung 7 bulan, misalnya, perlu dipangkas menjadi hanya 4 bulan. Sementara kampanye pilkada dari 4 bulan menjadi 2 bulan. Menurut Mahfud, proses sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi pun perlu dipersingkat. Proses rekapitulasi suara berjenjang diharapkan lebih singkat dengan memanfaatkan teknologi digital.
Meski begitu, anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut pihaknya tidak bisa serta merta memangkas proses tahapan. Sebab pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
UU ini menegaskan batasan waktu terkait tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. Sementara pelaksanaan pilkada dikunci pada November 2024 melalui Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada. Dengan demikian, antara pemungutan suara pemilu 21 Februari 2024 dengan pilkada terentang waktu sekitar 9 bulan bagi KPU untuk menuntaskan seluruh agenda. Antara lain, sengketa pasca pemilihan. Berkaca pada pemilihan sebelumnya, menurut Dewa, proses sengketa bisa memakan waktu hingga empat bulan. Sebagian besar PHPU didominasi oleh perkara sengketa antar calon legislatif di internal partai politik.
Baca juga: Demisioner di Tengah Tahapan
Dewa mengatakan apabila proses sengketa belum selesai, maka hasil akhir pemilu tidak bisa ditetapkan. Padahal kepastian hukum mengenai hasil pemilu merupakan dasar bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada November 2024. “KPU tidak punya cukup waktu menyiapkan Pilkada Serentak 2024,” kata dia.
Peneliti Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menyarankan agar pemerintah membiarkan KPU menentukan jadwal pemilihan. Pasalnya penentuan jadwal pemungutan suara merupakan wewenang dari KPU sebagaimana tertuang dalam Pasal 167 ayat 2 UU Pemilu yang menyatakan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Pemerintah maupun DPR, menurutnya, cukup memberikan pertimbangan atas jadwal yang diusulkan KPU.
Dia mengingatkan bahwa tahapan pilpres tidak hanya mengenai waktu pencoblosan. Melainkan ada waktu rekapitulasi berjenjang dan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada pula kemungkinan gelaran putaran kedua. Setelah pencoblosan, masih ada tahapan rekapitulasi berjenjang dan sengketa di MK. Oleh sebab itu, Hadar menganggap KPU perlu diberi keleluasaan waktu mengingat pada 2024 mendatang akan berlangsung dua pemilihan di mana pemilihan serentak akan menggabungkan lima pemilihan sekaligus.
Tahapan yang tumpang tindih, kata dia, akan menambah beban kerja penyelenggara. Pengalaman beratnya beban penyelenggaraan Pemilu 2019 harus menjadi pelajaran. Data KPU mencatat lebih dari 800 orang penyelenggara pemilu meninggal. Sebanyak 86 persen di antaranya merupakan petugas TPS. “Jangan sampai ada tahapan yang beririsan yang akan menambah beban kerja KPU sebagai penyelenggara utama,” kata Hadar.
Sementara itu, Sekretaris Umum Asian Democratic Network (ADN) Ichal Supriadi menilai polemik dalam penetapan jadwal pemilu di Indonesia merupakan imbas dari kekosongan hukum. Berbeda dengan negara demokrasi lain, Indonesia hanya mengatur periode waktu pemilu tanpa menyebutkan hari dan waktu pelaksanaanya. UU Pemilu hanya mengatur bahwa pemilihan diselenggarakan lima tahun sekali. Pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan secara nasional. Sedangkan ihwal waktu dan jadwal diputuskan KPU setelah mendapat pertimbangan dari pemerintah dan DPR. Hal ini yang dinilai Ichal membuat KPU tak bisa mandiri memutuskan jadwal pemungutan suara. “Sistem yang dibuat sangat politis, sehingga cenderung tergantung kepentingan yang memegang kekuasaan,” kata Ichal ketika diwawancara, Senin, 11 Oktober 2021.
Padahal beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Filipina sudah mengunci jadwa pemilu dalam konstitusi. Dalam konstitusi Amerika, tertera bahwa pemilu akan diselenggarakan setiap dua tahun sekali pada November tahun genap. Pemilu selalu jatuh pada hari Selasa setelah Senin pertama pada bulan tersebut. Kelebihan sistem ini, menurut Ichal, selain adanya kepastian pemilu, semua pihak yang terlibat seperti penyelenggara pemilu, pemerintah, partai politik dan masyarakat bisa mempersiapkan diri jauh hari.
Baca juga: Menata Akhir Masa Jabatan KPU
Ronald diusung Partai PDP Laban yang diketuai Duterte. Sejumlah organisasi HAM di Filipina menyebut Dela Rosa sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam perang brutal Duterte terhadap narkoba. Perang tersebut diperkirakan telah menghabisi lebih dari 6.100 pengedar narkoba sejak pertengahan 2016. Situasi tersebut bertambah buruk ketika pemerintah menggunakan Covid-19 untuk memberangus hak-hak sipil. Salah satu kasus yang sempat terjadi ialah ketika pemerintah dan partai pendukung Duterte memaksa media ABS-CBN berhenti mengudara dan pengesahan UU Antiteror.
Pemilihan presiden dinilai akan akan menjadi penentu pulih tidaknya demokrasi dan kebebasan sipil di Filipina. Ichal menilai apabila kelompok Duterte memenangi pemilu 2022, maka demokrasi dan HAM di Filipina diperkirakan akan menghadapi situasi buruk hingga 18 tahun ke depan. Duterte diyakini tengah membangun dinasti politik dan menyiapkan orang-orangnya untuk mengisi jabatan penting di Filipina.
Selain Filipina dan Indonesia, negara di Asia Tenggara yang akan menggelar pemilu dalam waktu dekat ialah Malaysia. Malaysia dijadwalkan akan melangsungkan pemilihan parlemen pada 2023. Konstitusi Federal Malaysia Tahun 1957 mensyarakatkan pemilu diselenggarakan di tahun kalender ke lima, kecuali dibubarkan sebelumnya oleh Yang di-Pertuan Agong karena mosi tidak percaya atau atas permintaan perdana menteri. Ichal mengatakan situasi politik di Malaysia sudah menghangat jelang pemilu.
Di penghujung Februari 2020, koalisi multiras yang terbentuk atas sentimen partai politik etnis Melayu menciptakan kudeta politik. Saat itu, anggota Partai Keadilan Rakyat pimpinan Anwar Ibrahim dan Partai Islam se-Malaysia bergabung dengan oposisi untuk membentuk pemerintahan baru. Muhyiddin Yasin dari Partai Pribumi Bersatu Malaysia kemudian ditunjuk oleh Sultan menjadi perdana menteri Malaysia. Meski begitu, pemerintah saat ini tidak mendapat dukungan mayoritas di parlemen pasca mundurnya Perdana Menteri Malaysia Mahatir Mohammad. Hal ini terlihat dari belum dijalankannya regulasi Pemilu Malaysia yang menurunkan usia pemilih dari 21 menjadi 18 tahun. Padahal revisi UU ini sudah disepakati pada 2019 lalu.
Menurut Ichal, perbaikan pemilu di Malaysia merupakan salah satu agenda utama Mahatir setelah menjabat perdana menteri pada 2018 lalu. Pemerintah bersama masyarakat sipil pun mendorong pengesahan undang-undang omnibus khusus untuk memperbaiki pemilu di Malaysia. Namun, pengesahan dan pembahasan UU terkait pemilu ini kemungkinan ditunda sampai parlemen baru terpilih pada 2023 mendatang.
Guna menerbitkan regulasi yang mendukung demokratisasi, kata Ichal, pandemi Covid-19 menjadi tantangan yang perlu dituntaskan. Selama pandemi, pemerintahan dengan gaya otoritarianisme meningkat. Hal ini terlihat dengan semakin menguatnya pemerintah, sementara ruang gerak masyarakat sipil melemah karena terbatasnya akses memantau kebijakan pemrintah. Kondisi ini, menurut Ichal, akan berimbas pada pelaksanaan pemilu. Meskipun sejumlah negara berhasil melangsungkan pemilu di situasi pandemi, namun belum ada fakta yang menunjukkan bahwa pemilu di situasi pandemi akan menjamin ruang kontestasi yang setara dan transparan.