Kekerasan dan Diskriminasi Berulang Muslim Ahmadiyah

Beberapa menit usai Shalat Jumat, massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Kalimantan Barat berjejal di depan pintu masuk Masjid Mifttahul Huda di Sintang, Pontianak, Kalimantan Barat. Sebagian dari mereka merangsek dengan cepat, membanting dan menghancurkan isi masjid. Akibatnya pecahan beling berserakan. Sementara tembok bangunan rumah ibadah jebol dihantam godam. Sejumlah orang yang tersisa di luar bahkan merusak bangunan lama yang terletak di samping masjid menggunakan bambu dan kayu. Dalam rekaman penghancuran berdurasi 2 menit, suara hantaman tembok masjid tersebut berbaur dengan riuh massa dan tangisan perempuan.

Sesaat kemudian polisi huru hara bertameng dan pelindung kepala mendekati massa, namun tak berbuat banyak melindungi masjid yang dibangun Jemaat Ahmadiyah. Salah seorang jemaat Ahmadiyah sempat menghampiri polisi dan tentara yang menonton perusakan, tak jauh dari masjid.

“Mana jaminannya, Pak. Katanya Aman. Itu jebol. Rumah kami dibakar. Di mana ini tanggung jawabnya, Pak. Coba bayangkan rumah bapak dibakar orang-orang. Jaminanya di mana? Ini namanya Islam? Rumah saya itu, Rumah Allah,” teriak seorang jemaat Ahmadiyah kepada aparat yang berjaga pada Jumat, 3 September 2021. Aparat bergeming. Lalu tak lama meminta warga bersabar. Dalam dua jam, massa intoleran menjebol dinding masjid dan membakar bangunan di sampingnya.

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana menerangkan Masjid Miftahul Huda sudah berdiri sejak 2007. Karena kondisinya sudah tak layak, jemaat berencana melakukan renovasi masjid. Pada awal 2020, jemaat mengaku mengantongi izin dari Bupati Sintang, Jarot Winarno. Mereka membuat bangunan baru di samping masjid lama. Jarot bahkan berjanji akan meresmikan secara langsung jika renovasi rampung dikerjakan.

Tapi ketika renovasi hampir rampung dan masjid mulai dipakai untuk ibadah, jemaat Ahmadiyah malah disambut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Bupati Jarot, Kejaksaan Negeri Sintang, Kapolres Sintang, Kodim 1205 Sintang dan Kementerian Agama Sintang yang dikeluarkan pada 29 April 2021. Isi SKB lokal ini tak berbeda dengan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah yang dikeluarkan pemerintah pada 2008. Isinya tak melarang aktivitas ibadah maupun membubarkan Ahmadiyah, hanya melarang ajakan atau penyebaran tafsir. “Kami baru tahu surat ini belakangan. Kami tidak tahu latar belakang keluarnya surat ini,” kata Yendra ketika diwawancara pada Jumat, 10 September 2021.

Sejak itu, menurut Yendra, gelombang penolakan terhadap aktivitas beribadah jemaat Ahmadiyah di Sintang mulai membesar. Beberapa pihak memprotes renovasi Masjid Miftahul Huda. Pada 29 Juli 2021, bupati pengganti, yakni plt Bupati Sintang Sudiyanto menyebut bahwa renovasi tersebut menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan aturan pendirian rumah ibadah, sehingga meneken surat pembongkaran Masjid Miftahul Huda. Surat itu ditujukan kepada jemaat Ahmadiyah di Sintang, dengan tembusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar.

Dalam surat yang dikeluarkan 10 September 2021, Jemaat diminta membongkar sendiri masjid dalam waktu 30 hari sejak surat diteken. Apabila tak dibongkar, maka pemerintah yang akan membongkar. Menurut Yendra, surat yang baru diterima pihaknya pada 14 September mengada-ada. Alasan izin pendirian bangunan harusnya tidak dijadikan alasan bagi pemerintah maupun masyarakat melakukan pembongkaran. Jika pemerintah ingin menegakkan IMB rumah ibadah, maka aturan itu semestinya diterapkan kepada semua pihak, bukan hanya kepada Ahmadiyah. Pada 2013, Komnas HAM pernah menyebut sebanyak 85 persen rumah ibadah di Indonesia tak memiliki izin.

“Kalau basisnya IMB, artinya bisa kalau misalnya difasilitasi, dimediasi, atau dibantu untuk proses IMB. Tinggal begitu saja sebenarnya. Tugas negara memfasilitasi, sederhananya kan seperti itu,” kata Yendra.

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar tak berkomentar banyak terkait surat Plt Bupati Sintang yang meminta pembongkaran rumah ibadah Ahmadiyah. Ia hanya melampirkan dokumen SKB 3 menteri tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah di Indonesia. “Tanya bupati,” katanya lewat pesan singkat pada 16 September 2021.

Persoalan IMB hanyalah salah satu dasar Pemerintah Sintang mengeluarkan surat yang mendiskriminasi Ahmadiyah. Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan eskalasi yang berujung perusakan masjid milik jamaah Ahmadiyah di Sintang dipicu oleh penandatanganan kesepakatan bersama antara pejabat daerah untuk melarang aktifitas Ahmadiyah di Sintang.

Dalam hal ini, JAI mencatat sedikitnya ada empat surat Plt Bupati Sintang yang mendiskriminasi Jemaat Ahmadiyah. Di antaranya SKB Bupati yang terbit pada 29 April 2021, surat Bupati Sintang yang menghentikan aktivitas di masjid Ahmadiyah pada 13 Agustus 2021, Surat keputusan Bupati Sintang tentang status siaga sosial pada 18 Agustus 2021 dan surat penghentian aktivitas di masjid Ahmadiyah secara tetap pada 27 Agustus 2021.

Surat penghentian aktivitas di masjid Ahmadiyah pada 13 Agustus 2021 dikeluarkan Sudiyatno untuk merespon kesepakatan bersama Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang yang isinya menolak Ahmadiyah. Aliansi menjadikan fatwa MUI sebagai dasar penolakan dan meminta aparat menghentikan kegiatan Ahmadiyah di Sintang. Jika pemerintah diam, mereka mengancam akan mengambil tindakan sendiri dalam tiga kali 24 jam.

Desakan itu direspon Sudiyanto dengan cepat. Hanya selang sehari, ia meminta jemaat Ahmadiyah di Sintang menghentikan pembangunan masjid dan “tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan.” Lima hari setelahnya, 18 Agustus, Sudiyanto mengeluarkan surat keputusan penetapan status siaga darurat konflik sosial di Kabupaten Sintang.

Redaksi Jaring.id dan Tirto.id  menerima belasan foto pemasangan spanduk bertuliskan “Kami Menolak Ahmadiyah (Kenali Bahaya dan Kesesataannya)” atas nama Aliansi Umat Islam, di berbagai masjid di Kabupaten Sintang. Dari tanggal yang tertera, spanduk-spanduk itu sudah beredar sejak pertengahan Agustus lalu.

Spanduk berisi penolakan Ahmadiyah ditemukan di Sintang sejak pertengahan Agustus 2020.

Tak lama setelah aksi penolakan tersebut, Sudiyanto meneken surat guna menghentikan aktivitas dan operasional pembangunan Masjid Miftahul Huda milik jemaat Ahmadiyah secara permanen pada 27 Agustus 2021. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan dalam keterangan persnya pada Selasa 31 Agustus 2021 menyebutkan bahwa penghentian operasional masjid juga atas arahan langsung dari Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

Sebelum menjadi gubernur, Sutarmidji pernah mengeluarkan peraturan serupa berupa Peraturan Walikota Pontianak tentang pelarangan aktivitas JAI di Kota Pontianak pada 2011. Sutarmidji ialah Walikota Pontianak selama dua periode (2008-2018) sebelum mengikuti kontestasi Pilgub Kalimantan Barat dan menang pada 2019 lalu.

Pada 2011, Kementerian Agama mencatat sudah ada 16 pemerintah daerah yang menerbitkan aturan diskriminatif terhadap jemaat Ahmadiyah, baik melalui peraturan gubernur maupun peraturan bupati dan walikota. Sementara dalam catatan Komas Perempuan terdapat 33 kebijakan diskriminatif terhadap jemaat Ahmadiyah yang tersebar di 17 kabupaten, 10 kota dan 6 provinsi.

Redaksi.Tirto.id dan Jaring.id berupaya meminta wawancara dengan Gubernur Sutarmidji dan Bupati Sudiyanto. Namun permohonan wawancara yang dikirim lewat pesan singkat tak berbalas, panggilan telepon tak terjawab.

Peneliti dari SETARA Institute, Halili menilai Gubernur Sutarmidji dan plt. Bupati Sudiyanto telah gagal mencegah penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah di Sintang. Dalam berbagai kesempatan, Pemerintah Kabupaten terkesan tunduk kepada kelompok intoleran dan pelaku kekerasan di lapangan.

Menurut Halili, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seharusnya memberi sanksi kepada Gubernur Sutarmidji dan Plt. Bupati Sudiyanto. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah. “Memberikan kewenangan kepada Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Daerah. Misalnya, ketika Pemerintah Daerah tidak melaksanakan program-program prioritas nasional, salah satunya di sektor HAM,” ujarnya pada 13 September 2021 lalu.

Hingga naskah ini terbit, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga tak merespons saat wartawan Tirto.id dan Jaring.id meminta konfirmasi. Mereka hanya membaca pesan yang dikirim lewat pesan singkat.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolres Sintang Ventie Bernard Musak karena dianggap gagal menjamin keamanan jemaat Ahmadiyah di Sintang. Sebanyak 300 personel polisi yang berjaga di sekitar masjid tak berkutik di hadapan ratusan penyerang.

Pada 11 September, Tirto.id dan Jaring.id mendapat salinan “surat permintaan damai jemaat Ahmadiyah” Watch (IPW). Surat tersebut ditujukan ke Kapolres Sintang, Venti Bernard Musak. Isinya mengenai keinginan Jemaat Ahmadiyah Sintang menyelesaikan konflik dengan Aliansi Umat Islam, ingin hidup rukun, meminta Polres Sintang fasilitasi penyelesaian konflik secara damai dan mengaku membuat surat itu tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Di bawah surat tertera nama salah satu warga jemaat Ahmadiyah Sintang sebagai pihak yang mengetahui. Dengan adanya kesepakatan damai, Jemaat Ahmadiyah Sintang menganggap permasalahan antara Aliansi Umat Islam Sintang telah selesai.

Meski begitu, Yendra membantah surat permintaan damai tersebut berasal dari jemaat Ahmadiyah. Bahkan terkait penyerangan 3 September lalu, pihaknya belum melaporkannya ke pihak kepolisian. “Sebab kami belum pernah laporkan apa-apa ke polisi. Semua proses hukum selama ini semua inisiatif polisi sesuai fungsinya,” kata Yendra. “Jika ada keinginan permohonan maaf dari pelaku, bisa saja secara khusus orang per orang mengirimkan surat kepada Ahmadiyah.”

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Donny Charles Go, tak berkomentar banyak saat dikonfirmasi mengenai surat damai ini. Ia mengatakan proses hukum masih berjalan, sehingga tak ada wacana tersebut. “Saya cek dulu ya. Setahu saya, proses penanganan tindak pidana masih berlangsung. Ditangani oleh Polda Kalbar,” katanya, 15 September 2021 siang.

Hingga 11 September, Polda Kalbar menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Di antara pelaku, 19 orang pelaku lapangan dan 3 aktor intelektual. Salah seorang di antaranya masih di bawah umur.

 

Laporan ini terselenggara berkat kolaborasi media Tirto dan Jaring.id.

 

Berdamai Tanpa Salib di Pucuk Gereja

Masih lekat dalam ingataan Emanuel Dapa Loka bagaimana ia dan ribuan jemaat Gereja Paroki Santa Clara, Kota Bekasi, Jawa Barat melaksanakan ibadah Jumat Agung di

Jalan Lobi Akhiri Tengkarah

Surat gugatan setebal 19 halaman terhadap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Santo Joseph, Kabupaten Karimun diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Batam,

Seteru Menahun Peremajaan Gereja Tua

“Allahu Akbar! Allahu Akbar!” Pekik takbir sesekali terlontar dari balik deretan punggung polisi yang sudah sejak pagi menyelubungi pagar Gereja Santo Joseph di Kabupaten Karimun,

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.