Dari Penertiban Hutan ke Pengambilalihan Lahan

Pemerintah menyebut penertiban kawasan hutan sebagai upaya memulihkan aset negara dari penggunaan ilegal. Namun, jutaan hektare lahan hasil penertiban justru dialihkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola sebagai aset produktif. Serangkaian perubahan regulasi menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyasar penegakan hukum, tetapi juga membuka jalan bagi mekanisme baru pengelolaan lahan oleh negara.