Buku catatan keuangan bersampul merah seharusnya menjadi barang bukti penting bagi KPK agar bisa mengembangkan kasus suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Namun, sejak Oktober tahun lalu, Kepolisian Daerah Metro Jaya atas seizin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menyitanya.