Penjaga Hutan di Kaki Lore Lindu

Debora/Jaring

Bagi masyarakat Marena, hutan adat bukan sekadar sumber ekonomi tapi juga ruang pelestarian budaya. Butuh perjuangan beberapa dekade untuk merebut kembali lahan dan mendapatkan pengakuan negara. Berikut laporan liputan kolaborasi antara Jaring.id, Beritagar.id, Mongabay.co.id, The Jakarta Post, dan CNN Indonesia.

Pukul empat sore, Margaret (47) pulang ke rumah lengkap dengan pakaian kuyup dan tas ladangnya. Tubuh kurusnya tampak menggigil selepas terguyur hujan saat memanen coklat.

“Paling cepat jam sembilan besok babelah (membelah coklat) lagi,” kata Margaret saat ditemui di Desa Marena, Sigi, Sulawesi Tengah akhir April lalu.

Tiga bulan belakangan, orderan memetik coklat sedang tinggi karena masuk musim panen raya. Dalam sehari, ibu tiga orang anak itu bisa mengantongi upah Rp 50-60 ribu.

Pekerjaan buruh pemetik coklat dijalani sambil menunggu 500 pohon coklat di lahan sendiri siap dipanen. Kebun tersebut diusahakan di lahan seluas 0,5 hektare yang diwariskan oleh orangtua Robby, suami Margaret.

Selain menanam coklat mereka juga menanam jagung, cabai, sayuran, dan buah-buahan di lahan seluas 1 hektare. Lembaga adat mengizinkan mereka untuk mengusahakan lahan tersebut tapi tidak menjualnya.

Robby dan istrinya mengelola lahan coklat warisan orangtua seluas 0,5 hektar. Mereka mendapat tambahan 1 hektar hasil reclaiming. Foto: Debora/Jaring

Bertambahnya lahan garapan, baru-baru saja mereka nikmati. Sebelumnya, pasang-surut hubungan warga Marena dengan pemerintah terus membayangi usaha Margaret dan Robby untuk memenuhi kebutuhan mereka dan tiga anaknya. Kondisi serupa dihadapi ratusan warga Marena lainnya.

Perampasan

Seperti sebagian besar desa lainnya di Sigi, Marena beririsan dengan Taman Nasional Lore Lindu. Marena terletak 93 kilometer di Selatan Kota Palu. Bisa di tempuh 3 jam perjalanan dengan jalan yang sudah diaspal.

Masyarakat adat Marena sejak lama menggunakan lahan untuk berladang dan menggembala. Mereka mulai dicerabut dari lahannya ketika Dinas Kehutanan Tingkat I Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan program rehabilitasi lahan kritis pada Tahun 1970.

Program tersebut kedok belaka. Alih-alih merehabilitasi, pemerintah justru memberikan Hak Guna Usaha kepada Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah (PD Sulteng) untuk mengusahakan kebun cengkeh di lahan seluas 125 hektar tersebut.

Kehilangan satu-satunya sumber ekonomi, masyarakat Marena terpaksa menjadi buruh upahan. Mereka diupah harian di lahan yang dirampas dari tangan mereka.

Warga Marena mulai membangun kampung setelah berhasil merebutnya dari perusahaan daerah. Sisa pohon cengkeh perusahaan daerah sengaja tidak ditebang. Foto: Debora/Jaring

Rintje Lantjia, mantan kepala jaga Boya Marena mengatakan warga tidak bisa melakukan apa-apa ketika pemerintah melakukan klaim lahan tahun 1970. Pasalnya, warga yang melawan bakal dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Kita semua terjun di situ (bekerja di perkebunan), digaji Rp 50 per hari,” kata Rintje saat ditemui di kediamannya.

Perusahaan daerah menggenapi pengusiran warga Marena dari lahannya dengan melakukan pemecatan besar-besaran lima tahun sesudahnya. Tenaga dari luar Sulawesi Tengah didatangkan untuk menggantikan tangan-tangan warga Marena.

Tak cukup sampai di situ, pemerintah juga menetapkan hutan adat di bagian timur sebagai Cagar Alam Lore Kalimanta, cikal-bakal Taman Nasional Lore Lindu. Status tersebut membuat warga Marena dilarang mencari rotan di kawasan tersebut.

Pada akhir 1970an warga Desa Marena terjepit di lahan seluas 155 hektar itu. Mereka bahkan kesulitan membangun rumah baru di tengah jumlah penduduk yang terus bertambah. Hanya ada 37 rumah yang berdiri untuk menampung 60 kepala keluarga.

Tak ada fasilitas pendidikan dan kesehatan di area tersebut. Tak tahan dengan kondisi tersebut, beberapa warga memilih keluar dari Marena.

Rintje bukan tak berupaya, beberapa kali ia minta perusahaan daerah untuk memberikan sebagian lahan agar bisa digarap warga. Pasalnya, dari 125 hektar lahan yang diklaim, hanya 50 hektar yang ditanami cengkih. Sementara 25 hektar lainnya, jatuh ke tangan salah satu karyawan perusahaan daerah.

Rinjte Lantjia, mantan kepala jaga ketika Marena masih dusun kecil. Ia sosok penting gerakan reclaiming Marena. Foto: Debora/Jaring

Permintaan Rintje sempat dikabulkan, meski tidak cuma-cuma. Sepertiga hasil garapan warga harus diberikan kepada PD Sulteng. Meski berbentuk paksaan, pihak perusahaan menyebutnya sebagai “bantuan masyarakat” yang digunakan untuk mengangsur tunggakan pajak PD Sulteng.

Sistem upeti tersebut tak bertahan lama. Masyarakat yang tidak puas menggelorakan perlawanan.

“Kami punya tanah. Kan tidak masuk akal mo kase ini, sedangkan itu tanaman kami,” kata Rintje mengungkapkan penolakannya.

Reclaim

Kesuksesan warga Desa Besoa, Poso mengklaim kembali lahan yang direbut perusahaan terdengar ke telinga warga Marena yang terpisah 66 km jauhnya. Mereka mencoba menjalin kontak dengan Lembaga Pecinta Alam (LPA) Awam Green, organisasi yang membantu proses reclaiming di Desa Besoa.

“Sangat memprihatinkan dari sisi penghidupan ekonomi karena mereka tidak punya lahan yang cukup untuk bertani. Kemudian, secara sosial tidak bergembira karena terlalu banyak persoalan sosial yang dihadapi sehari-hari,” kata Rahmat Saleh, salah satu anggota LPA Awan Green masa itu.

Lembaga adat dianggap punya posisi strategis dan penting sebagai bagian dari gerakan sosial dan perjuangan masyarakat untuk merebut tanah dan sumber daya alamnya.

Awam Green kemudian melakukan pendataan beserta riset dokumen. Lembaga adat dianggap punya posisi strategis dan penting sebagai bagian dari gerakan sosial dan perjuangan masyarakat untuk merebut tanah dan sumber daya alamnya.

“Mereka memiliki kemampuan dalam mengurus tanah dan sumber daya alam,” kata Rahmat.

Ketika malam tiba, warga Marena dan perwakilan Awam Green berkumpul di bawah pohon cengkih. Diterangi suar petromaks, masyarakat adat mempelajari berbagai hal untuk mempersiapkan gerakan reclaiming. Mulai dari public speaking, teknik negoisasi, hingga teknik pengorganisasian.

Mereka juga menjalin aliansi dengan warga Dusun Watutali dan Dusun Makuhi. Ketiganya memiliki nasib sama, menjadi korban perampasan lahan oleh PD Sulteng.

“Kami sering melakukan pertemuan-pertemuan yang melibatkan tiga tempat itu, sering. Karena penting dalam proses pengorganisasian untuk menimbulkan rasa bahwa mereka tidak sendirian,” kata Rahmat.

Puncaknya terjadi pada 31 Oktober 2001. Setelah dua tahun mengorganisasikan diri, warga Marena dan dua desa lainnya berkumpul di Watuwali. Seribu orang berkumpul untuk menduduki dan merebut kembali lahan yang dirampas dari tangan mereka.

Legalitas

Aksi protes terus berlangsung karena PD Sulteng maupun pemerintah belum mengeluarkan pernyatan resmi yang mengakui hak masyarakat adat atas wilayah Marena. Sembari menuntut pengakuan hukum, mereka mulai menata diri di lahan yang berhasil direbut. Rumah, ladang, dan fasilitas umum mulai dibangun secara swadaya.

Usaha warga bukan tanpa gangguan. Sebuah tembakan meletus di wilayah hutan yang berbatasan dengan kebun warga pada 2007. Warga yang sedang bekerja sontak lari ketakutan.

Meski warga berhasil menduduki kembali lahan mereka, belum ada kesepakatan hukum yang mengatur hal tersebut. Pengelola Taman Nasional menganggap wilayah hutan sebagai daerah terlarang, sedangkan masyarakat Marena menilainya sebagai bagian dari wilayah yang terikat dengan hukum adat.

Ketidakjelasan hukum memicu desakan agar pengelola Taman Nasional mengakui wilayah adat Marena seluas 732,1 hektare. Kesepakatan diteken dengan syarat masyarakat adat boleh memanfaatkan hasil hutan asalkan bertanggung jawab melindungi sumber daya alam. Sanksi adat akan dijatuhkan bagi siapapun yang melanggar.

Sawah dan ladang masyarakat Marena masih berbatasan dengan Hutan Nasional Lore Lindu. Foto: Debora/Jaring

Sempat bernafas lega, warga Marena kembali diresahkan oleh pemerintah. Agus Priambudi, Kepala Taman Nasional Lore Lindu yang meneken kesepakatan dipindahtugaskan. Penggantinya tidak mengakui isi kesepakatan itu.

Gugatan AMAN

Konflik antara masyarakat Marena dan hutan konservasi juga terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Banyaknya tekanan dan kriminalisasi yang dihadapi masyarakat adat membuat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan ke Mahkamah Konstitusi.

“UU Kehutanan terbukti sebagai alat negara mengambil alih wilayah-wilayah adat. Mereka diusir, sengaja dipaksa meninggalkan hutan disertai tindakan kekerasan yang dilakukan aparat negara,” kata Sekjen AMAN Abdon Nababan saat mendaftarkan gugatan pada 2013, seperti diberitakan hukumonline.com.

Setahun kemudian, gugatan itu dimenangkan MK. Oase yang dikenal dengan Putusan MK 35 itu menetapkan hutan adat bukan lagi hutan negara. Penguasaan hutan oleh negara mestilah memperhatikan hak masyarakat hukum adat. Gerakan masyarakat adat punya nafas baru.

Infografis : Beritagar.id

Pascaputusan itu, Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) bergerak cepat. Pendataan dan pendampingan komunitas masyarakat adat, salah satunya Marena, mulai dilakukan. Tujuannya mendapatkan pengakuan hukum dari pemerintah.

HuMa bekerja sama dengan mitra lokal, LBH Bantaya, agar Marena mendapatkan kembali wilayah adatnya. Tahun 2014 ketika posisi Bupati dijabat Aswadin Randalemba, lahir Peraturan Daerah Tengtang pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Sigi. Hanya saja Perda ini belum spesifik mengakui komunitas masyarakat adat.

LBH Bantaya yang melakukan pendampingan terus bekerja. Dilakukan riset yang menghasilkan dokumen kearifan lokal, berisi praktek lembaga adat mengelola sumber daya alamnya. Kelengkapan administrasi lembaga adat diperkuat mulai dari struktur kelembagaan, komposisi lembaga adat serta penetapan hukum adat.

“Mereka terbiasa dalam tradisi bertutur, kami hanya membantu menuliskannya,” kata Direktur LBH Bantaya Martje Lenida.

Januari 2017, Bupati Sigi yang Baru, Irwan Lapata menandatangani SK 189 – 014 tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kulawi di Marena. Pengakuan itu disertai peta wilayah adat Marena seluas 1.806, 5 hektar yang terdiri atas pemukiman seluas 400 hektar (termasuk 100 hektar lahan bekas PD Sulteng) dan hutan adat seluas 1.441,5 hektar.

Namun, pengakuan itu tidak serta merta mengeluarkan hutan adat dari kawasan hutan konservasi dan APL. Mereka harus mendapat persetujuan dari Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peluang itu dibuka pemerintah melalui program Pehutanan Sosial (PS).

Pengakuan hukum

Dalam situs resmi Perhutanan Sosial (PS), program ini digagas sebagai pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan adat. Pemerintah mengalokasikan 12,7 juta hektare hutan untuk PS melalui lima skema yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanam Rakyat, Hutan Kemitraan dan Hutan Adat. Wilayah adat seluas 4,388 juta hektar ditaget punya ketetapan hukum pada tahun 2019.

Bermodal SK bupati Sigi, warga Marena memanfaatkan program tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum. Tim verifikasi PS yang diketuai Yuli Prasetyo Nugroho turun langsung ke Marena untuk verifikasi.

Wilayah hutan seluas 1.488 hektar diajukan sebagai hutan adat lewat perhutanan sosial. lahan itu terbagi-bagi di kawasan Hutan Produksi Terbatas sebesar 405 hektare dan 351 hektar berada di Area Penggunaan lain (APL). Sementara di Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) seluas 732.10 hektar.

Setengah dari wilayah lolos verifikasi. Hanya saja, pengakuan wilayah yang masuk dalam TNLL masih terganjal.

“Ketua tim verifikasi meminta untuk berdialog dulu dengan Balai Taman Nasional karena wilayah timur masuk dalam area konservasi,” kata Martje.

Basis data klaim yang diajukan Marena di TNLL dianggap lemah. Tim verifikasi membandingkannya dengan hutan adat lain, semisal Dayak yang punya Ulin yang ditancapkan dan punya ritual adat. Marena dinilai tidak memiliki penanda kawasan, baik berupa bentang alam maupun benda adat.

“Saya yang berada di sana 50 persen saja belum yakin ini kira-kira dikelola atau diakses masyarakat,” kata Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Yuli Prasetyo Nugroho, ditemui akhir Mei lalu di Gedung Manggala Wanabakti.

Petugas patroli hutan adat menunjukkan batas kawasan Taman Nasional Lore Lindu dan Hutan Adat Marena. Foto: Debora/Jaring

Hasil verifikasi dan bukti dicocokkan dengan data yang ada di Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tak lama berselang SK Penetapan Hutan adat wilayah Marena keluar.

Gaspar Lancia, Kepala Adat Marena, menerima langsung SK tersebut. Hutan adat Marena di kawasan HPT dan APL seluas 756 hektar mendapatkan pengakuan, sedangkan pengajuan hutan adat di kawasan TNLL seluas 732 hektar tidak diakui pemerintah.

Ia bersikukuh untuk terus memperjuangkan pengakuan Hutan Adat karena sejak negara mengambil alih hutan adat, wilayah tersebut sudah tiga kali berganti status. Dari mulai Pengawetan dan Perlindungan Satwa, Cagar Alam Lore Kalimanta, hingga akhirnya menyandang status Taman Nasional Lore Lindu.

Mereka khawatir, status tersebut bakal kembali berubah menjadi hak konsesi perusahan atau dimasuki tambang di masa depan. Belum lagi sejarah perampasan lahan berkedok rehabilitasi yang masih membekas di benak warga Marena.

“Jangan sampai terjadi pengolahan yang tidak memandang kepentingan masyarakat. Jadi yang kita jaga ini, kita perjuangkan kembali ke hutan hak,” kata Gaspar.

Bagi Gaspar dan warga Marena lainnya, cara masyarakat adat mengelola hutan senada dengan gagasan konservasi diusung taman nasional. Meski menjadikan hutan sebagai sumber ekonomi, kearifan mereka terbukti mampu melestarikan sumber daya alam. (Debora Blandina Sinambela)

Ekspansi Pertambangan Nikel Picu Deforestasi

Penambangan nikel di Halmahera Tengah tak hanya mengakibatkan deforestasi. Ia membikin aliran air sungai menjadi keruh, banjir bandang, hingga merampas kehidupan warga yang selama ini

Yang Rusak karena Tambang Nikel Halmahera

Aliran sungai di Halmahera Tengah tercemar akibat deforestasi penambangan nikel. Air sungai terkontaminasi, sehingga tidak lagi bisa dikonsumsi maupun untuk menjalankan ritual keagamaan. Oktaviana Kristin

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.