Kicauan burung cenderawasih sayup-sayup terdengar dalam hening malam di Markas Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Komando Armada II, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 1 September 2022. Sumber suara berasal dari balik pos jaga berkelir merah. Di sana terdapat sejumlah sangkar besi yang mengurung puluhan satwa endemik Papua.
Tak jauh dari sangkar cenderawasih, terdapat sangkar lain berisi kakatua raja (Probosciger Aterrimus), burung jambul kuning (Cacatua sulphurea), nuri bayan (Eclectus roratus), kasturi kepala hitam (Lorius lory), kuskus (Marsupialia), dan kanguru Papua (Macropus agilis). Mereka tak aktif bergerak.
Menurut The International Union for Conservation of Nature (IUCN) seluruh satwa tersebut masuk kategori terancam punah. Di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengategorikannya sebagai satwa dilindungi. Karenanya, cenderawasih, kanguru, dan satwa lain itu disita dari KRI Teluk Lada - 521.
Pada Minggu, 5 September 2022, Komandan Polisi Militer (Danpom) Koarmada II Kolonel Laut (PM) Sugeng Tri menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. “TNI AL akan memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI AL yang melakukan pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjadikan pelajaran bagi siapapun khususnya ABK yang membawa, serta memelihara satwa yang dilindungi karena ketidaktahuannya,” ungkapnya.
Namun, serah terima tersebut menyisakan beberapa kejanggalan.
***
Hari hampir sore ketika KRI Teluk Lada - 521 bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis, 1 September 2022. Kapal jenis kargo yang biasa membawa alat tempur, seperti tank ini baru saja merampungkan latihan perang di wilayah timur Indonesia pada Juli-Agustus 2022.
Tak banyak yang tahu kalau lambung kapal berdimensi 117x16,4 meter tidak hanya menyimpan peralatan perang. Ratusan hewan dilindungi, antara lain cenderawasih dan kakatua terselip di antaranya. Penggunaan jasa kapal perang ini diduga marak digunakan untuk menghindari pemeriksaan Balai Karantina Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bea dan Cukai.
Rencana penyelundupan satwa mulai terendus setelah kapal berlayar dari Sorong pada pertengahan Agustus lalu. Dari lambung kapal, POMAL TNI AL menyita sejumlah satwa sebelum memindahkan ke truk Lantamal V yang terparkir beberapa meter dari kapal. Truk kemudian melenggang menuju markas POMAL yang berjarak sekitar 3 kilometer dari pelabuhan. Dua unit mobil beriringan mengantar proses evakuasi tersebut.
Sehari berselang, keberadaan satwa liar di POMAL TNI AL baru sampai ke telinga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim. Menurut Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, Pengawetan BKSDA Jatim Nur Rohman, satwa-satwa tersebut sedianya bakal diserahkan kepada BKSDA pada Jumat, 2 September 2022. “Dari Informasi tersebut kami melakukan persiapan penyelamatan prasarana, pakan, sambil memastikan jenis dan jumlahnya,” ujar Nur Rohman ketika ditemui di kantornya, Senin, 6 September 2022.
Namun, serah terima baru terlaksana empat hari berselang.
Dengan menggunakan mobil bak terbuka berwarna biru, Detasemen Polisi Militer Komando Armada II TNI Angkatan Laut menyerahkan 49 ekor satwa dilindungi kepada Nur yang diutus menerima puluhan hewan tersebut. Namun, jumlah satwa yang diserahkan pada Minggu, 4 September 2022 tak sampai setengah dari 140 hewan yang sebelumnya dilaporkan ke BKSDA.
Selisih jumlah tersebut sejalan dengan amatan tim kolaborasi yang sempat mendatangi markas POMAL pada Kamis, 1 September 2022. Kami mendapati tiga ekor kakatua raja dikurung dalam sangkar hitam, sedangkan yang diserahkan ke BKSDA hanya 1 ekor. Begitu juga dengan cenderawasih yang dalam laporan awal disebutkan berjumlah 21 ekor, tetapi hanya dikembalikan 5 ekor. Sementara itu, dari 29 ekor kakatua jambul kuning hanya dikembalikan 10 ekor.
Tim kolaborasi berusaha mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Penerangan Koarmada II, Asep Aryansah melalui telepon pada Selasa, 13 September 2022. Ia sempat menjawab beberapa pertanyaan yang kami ajukan, tetapi langsung memutus sambungan saat pertanyaan soal selisih jumlah diajukan. “Sinyal saya buruk,” ujarnya, beberapa saat sebelum menutup telepon.
Penyelundupan satwa menggunakan kapal perang bukan kali pertama. Pada Minggu malam, 9 Juli 2022 lalu, BKSDA menerima 243 burung endemik Papua yang diangkut oleh KRI Teluk Parigi-539. Empat di antaranya, yakni kakatua raja dan nuri dilaporkan mati seperti tertuang dalam salinan dokumen berisi daftar satwa yang diperoleh tim kolaborasi.
Nur mengatakan bahwa satwa yang dibawa menggunakan armada militer banyak diambil dari habitat asli. Besar kemungkinan kalau satwa itu ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi. “Jadi AL itu ada dua kali menyerahkan ke kami,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Jawa Timur merupakan zona merah perdagangan satwa dilindungi. Pasalnya, pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, bisa dijangkau oleh kapal-kapal dari Sumatera, Kalimantan, Maluku, dan Papua. ”Sekitar 80-90 persen yang diselundupkan berjenis burung. Lainnya ada mamalia, primata, dan reptil,” ujar Nur.
***
Tak hanya melalui laut, penyelundupan satwa dilindungi oleh aparat militer juga dilakukan melalui jalur udara. Salah satu kasus yang berhasil terungkap ialah penyelundupan burung asal Papua dengan menggunakan pesawat Trigana Air pada 29 Maret 2022. Penyelundupan ini melibatkan anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, Kapten Wahyu Hizbullah dan Albertus Syahailatua, pilot Trigana Air.
Dalam putusan pengadilan Nomor: 29/Pid.B/LH/2022/PN Jkt.Tim disebutkan bahwa penyelundupan dilakukan pada Senin, 29 Maret 2021. Sebanyak 180 burung berjenis cenderawasih besar, cenderawasih kawat, kakatua raja, kakatua jambul kuning, nuri kabare, nuri kepala hitam, perkici paruh jingga, nuri coklat, dan bayan dikemas dalam 15 koli kargo. Trigana Air bernomor ekor PK-YSN kemudian mengangkutnya ke Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
Sesampainya di Jakarta, Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) melakukan penyitaan sebelum kargo berisi satwa dilindungi sempat dibongkar muat. Menurut Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan wilayah DKI Jakarta, Fachrudin Desi, burung-burung tersebut rencananya akan dijajakan di Jakarta, Surabaya, dan Bandung. “Kami masih mencoba mendalaminya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 22 Agustus 2022.
Dua penyidik Gakkum DKI Jakarta yang menangani perkara tersebut menyatakan bahwa Kapten Wahyu memberi imbalan sebesar Rp29 juta kepada Albertus. Imbalan tersebut dibayar dua kali. Mula-mula Albertus menerima sebesar Rp25 juta sebelum pesawat berangkat, sedangkan sisanya dibayar setelah pesawat mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis kepada Albertus. Ia dikenai denda Rp5 juta, pidana kurungan satu bulan, dan pidana penjara waktu tertentu selama enam bulan. Namun, ia tak menjalani kurungan. “Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari terdapat perintah lain dalam putusan hakim karena Terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir,“ putus Ketua Hakim Alex Adam Faisal pada Kamis, 4 Agustus 2022 lalu.
Di saat yang sama, Kapten Wahyu diproses di pengadilan militer. Menurut penyidik POMAD yang menangani perkara tersebut, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara nomor 125-K/PM.II-08/AD/IV/2022. Sayangnya, tim kolaborasi tidak bisa mengakses berkas perkara peradilan militer.
Meski peradilan terhadap keduanya sudah dilakukan, Gakkum menyatakan akan tetap menelusuri aliran dana di rekening milik Albertus dan Kapten Wakyu. Menurut Fachrudin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami akan mendalaminya. Saya yakin ini jaringan perdagangan,” ujar Fachrudin.
Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat, Wahyu tidak merespons. Hal sama terjadi ketika tim berusaha menghubungi Albertus.
***