Muhammad Iqbal Elbeten (22) memacu mesin perahu berkapasitas 6 PK, membelah permukaan muara Sungai Berung yang mulai gelap. Jam menunjukkan Pukul 19.00 WIB. Kalau tidak karena lampu penerangan dermaga, permukaan sungai yang terhubung laut di Teluk Banten tersebut, gelap gulita. Tempat yang agak terang hanyalah jejeran puluhan perahu nelayan di pinggir sungai yang sudah sebulan ini tertambat pada jangkar.

Iqbal tak hendak berlayar memancing ikan malam itu. Ia adalah satu dari ratusan nelayan di Desa Terate, Kramatwatu, Serang, Banten yang membiarkan perahunya mangrak guna memprotes pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) VII Jawa sejak Desember 2019.

Pembangkit dengan kapasitas 2 x 1.000 megawatt (MW) ini dibangun PT Shenhua Guohua Pembangkit Jawa Bali (PT SGPJB)—perusahaan konsorsium antara China Shenhua Energy Company Limited (CSECL) dan PT Pembangkit Jawa Bali (PJBI) yang merupakan anak usaha PT PLN (Persero). Kepemilikan saham CSECL di PLTU 7 mencapai 70 persen, sementara PJBI memiliki sisanya. Di Indonesia, sepak terjang CSECL dalam memproduksi energi kotor tak hanya di Banten. Perusahaan energi dan infrastruktur terbesar di China ini juga membangun PLTU Mulut Tambang Kalimantan Timur, PLTU Sumatera Selatan I dan PLTU Simpang Belimbing Muara Enim.

PLTU-7 diklaim ramah lingkungan lantaran menggunakan teknologi pemanas ultra super critical (USC). Namun, kondisi di lapangan, tak semulus di atas kertas. Begitu yang dilihat Iqbal dan nelayan lain. Seperti PLTU lainnya, penggunaan USC di PLTU 7 tetap menghasilkan emisi karbon batu bara. Sementara proses pendinginan ketel uap dengan air laut menghasilkan air bahang—limbah air bertemperatur panas melebihi suam-suam.

“Limbahnya mulai keluar,” kata Iqbal sembari mengarahkan haluan kapal mendekati limpasan air dari pembuangan.

Aktivitas PLTU Jawa-7 yang terletak di Jalan Bojonegara, Kramatwatu, Serang, Banten, Sabtu, 14 November 2020. (Foto: Somad)

Saking cepatnya, laju air yang keluar dari mulut pipa, permukaan laut terkocok hingga berbusa. Bau busuk tercium hingga ke atas perahu.

Jaring.id sempat mengukur suhu permukaan air dengan menggunakan termometer. Suhu air di sekitar PLTU VII berubah menjadi 37,9 ℃ atau meningkat sekitar 6 ℃ setelah limbah bahang dituangkan ke laut. Baku mutu suhu limbah bahang pada Permen LH No 8/2009 sebetulnya membolehkan kenaikan suhu 40 ℃, namun baku mutu suhu air laut di Keputusan Menteri LH No 51/2004 hanya membolehkan kenaikan suhu tak lebih dari 2 ℃.

“Limbahnya panas. Dulu pernah limbahnya seperti bubur berwarna coklat,” katanya.

Hasil pengukuran asam-basa menggunakan pH meter air laut menunjukkan bahwa mutu air di sekitar PLTU rendah, yakni hanya berada di angka 4,5. Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal—turunan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, baku mutu air mesti berkadar 6-9. Sementara itu, pengujian terhadap tingkat salinitas (keasinan) dan total suspended solid (TSS) untuk mengetahui kualitas air laut bagi biota laut belum berbuah hasil. Pengujian sampel yang dilakukan sejak pertengahan November lalu terpaksa dihentikan karena meluasnya sebaran Covid-19.

Nelayan setempat seperti Suheri (41) yakin bahwa kehadiran PLTU-7 telah merusak mata pencahariannya. Sejak PLTU beroperasi, hasil tangkapan Suheri berkurang drastis. Sebelumnya ia bisa membawa pulang 20 kilogram ikan, mulai dari kakap, bandeng, hingga belanak per hari. Namun, kali ini hasil tangkapannya tak lebih dari 5 kilogram.

“Zona tangkap sekarang menyempit,” kata Heri saat ditemui di kediamannya di Desa Terate, Sabtu, 14 November 2020.

Nelayan lain yang berasal dari Cikubang, Pulo Ampel, Ali (41) mengeluhkan hal serupa. Saban melaut, ia harus melempar jaring hingga 20 kali untuk membawa pulang ikan seberat 5 kilogram.

“Itu pun belum tentu dapat. Kita mau cari makan di mana? tempat kita dimakan PLTU. Terumbu karang habis. Dulu sangat mudah kita dapat ikan karena banyak terumbu karang,” kata Ali.

Berdasarkan laporan monitoring biota laut oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang, Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2019 dinyatakan bahwa tutupan terumbu karang mengalami penurunan yang signifikan, yakni mencapai 16,94 persen. Sementara pada 2017, tutupan terumbu karang berkurang hingga 28 persen dan setahun berselang angka tersebut merosot sebesar 18 persen. 

Kondisi tersebut diamini Kheysia Abigail, peneliti dari lembaga penelitian independen, World Resources Institute (WRI) Indonesia. Pembuangan limbah bahang dan penggunaan kawasan pesisir yang tidak terkontrol di sekitar Teluk Banten telah merusak terumbu karang. Menurutnya, terumbu karang tidak bisa berkembang dalam suhu air di atas 30 ℃.

“Tingginya konsentrasi buangan limbah juga dapat mencemari ekosistem mangrove,” kata Kheysia kepada Jaring.id dan Suara.com, Rabu, 25 November 2020.

Sementara itu, hasil penelitian yang dilakukan Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah pada November-Desember 2019 menemukan adanya kerusakan padang lamun di sekitar Pulau Panjang dan Lima. Salah seorang peneliti, Rafdi Abdillah Harjuna menyatakan bahwa tutupan berupa enhalus acoroides dan thalassia hemprichi di kedua pulau saat ini tinggal sekitar 11-15 persen. Angka ini berbeda jauh dari tutupan minimal sebesar 60 persen yang tertera dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 200 Tahun 2004. Rafdi mensinyalir kenaikan suhu air laut di sekitar pulau mengakibatkan laju pertumbuhan lamun terhambat, hingga mati.

“Pulau lima dekat PLTU, pulau panjang dekat dengan parkir kapal tongkang,” kata Rafdi.

Riset yang diterbitkan Indonesia Journal of Marine Science menyebutkan bahwa padang lamun di kedua pulau tercemar logam dengan nilai konsentrasi antara 0,03-0,61 ppm. Tingkat paparan logam ini berada di atas baku mutu logam timbal sebesar 0,0005 mg/l yang diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut.

Peneliti lain dari Universitas Diponegoro, Faishal Fallah menyebut bahwa pencemaran logam berat di Pulau Panjang tidak terlepas dari kegiatan industri di Bojonegara, Serang.

“Ada kemungkinan besar PLTU, meski PLTU belum bekerja penuh 100 persen saat kami melakukan riset. Kalau sudah beroperasi 100 persen bisa memengaruhi kondisi ekosistem di air. Partikel bisa mengendap di air dan memengaruhi ekosistem laut,” kata Faishal saat dihubungi Jaring.id dan Suara.com, Jumat, 14 November 2020.

Kepala Subsi Pendayagunaan dan Pelestarian Loka PSPP Serang, Zaid Abdur Rahman mengingatkan pentingnya padang lamun bagi keberlanjutan ekosistem laut. Menurutnya, tidak sedikit biota laut seperti penyu hijau dan dugong yang bergantung pada vegetasi tersebut. Bila padang lamun tandas, maka kedua hewan yang dilindungi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2018 jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor Nomor 92 Tahun 2018 akan terancam. Penyu dan dugong masuk daftar Global Red List of IUCN dengan status rentan punah.   

“Fisik (PLTU) di darat mengakibatkan pengaruh di lautan,” kata Zaid saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 19 November 2020.

***

PT Shenhua Guohua Pembangkit Jawa Bali (PT SGPJB) tidak menampik adanya gelembung busa yang dihasilkan dari proses pendinginan mesin uap. Dalam keterangan singkat perusahaan yang diterima Jaring.id dan Suara.com, busa yang terhampar di sekitar PLTU disebabkan oleh debit air yang besar. Pipa pembuangan air pendinginan memuntahkan 70 meter kubik atau setara dengan 70 ribu liter air per detik.

“Busa yang muncul dapat bertahan lama terkait dengan faktor alam dan sebab lainnya,” demikian pernyataan perusahaan PT SGPJB dalam surat klarifikasi pada 10 Agustus 2020.

Sementara itu, Sekretaris PT Pembangkit Jawa Bali, Muhammad Bardan saat dikonfirmasi irit bicara. Bardan menyarankan agar Jaring.id untuk menghubungi pengelola PLTU-7, yakni PT Shenhua Gouhua Pembangkit Jawa Bali.

“Hal tersebut sudah menjadi area perusahaan pengelola Shenhua Gouhua PJB. Kalau saya jawab jadi lompat pagar,” kata Bardan melalui pesan WhatsApp, Jumat, 27 November 2020.

Hingga tulisan ini terbit, Jaring.id belum mendapat konfirmasi dari PT Shenhua Gouhua Pembangkit Jawa Bali. Permohonan wawancara baik melalui sambungan telepon maupun berkirim surat lewat pos tidak berbalas. Sedangkan Juru bicara PT Shenhua Gouhua, Vicky Yang saat dihubungi terpisah mengaku belum dapat menjawab pertanyaan Jaring.id.

“Izinkan saya bertanya dulu dan saya akan membagikannya jika saya dapat konfirmasi,” kata Vicky saat dihubungi Jaring.id melalui WhatsApp, Rabu, 2 Desember 2020.

Guru Besar Teknik Kimia Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Profesor Yeyen Maryani mencurigai adanya kejanggalan dalam proses pendinginan PLTU-7. Menurutnya, limbah bahang yang dilepas ke Teluk Banten harusnya tidak berbusa maupun berwarna coklat dan berbau.

“Secara kasat mata itu sudah di ambang batas. Harus diperiksa kandungan limbah dalam air. Meski secara akademis belum bisa disimpulkan. Tapi itu bahaya untuk biota laut,” kata Yeyen, Senin, 23 November 2020.

Agar situasi tidak memburuk, ia menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengambil sampel dan memeriksa kandungan limbah buang. Ia mentaksir adanya pencampuran tanah atau logam di dalam limbah buang PLTU-7.

”Mungkin juga ada senyawa kimia. Kalau mengandung logam maupun besi harus diperiksa,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, dr Dendi mengaku belum mendapat laporan terkait dugaan pencemaran PLTU-7. Namun ia memastikan bahwa perusahaan yang memproduksi setrum tersebut belum memiliki izin pembuangan limbah cair ke laut, meski sudah beroperasi hampir satu tahun.

“Saya belum mendapatkan laporan, kalau ada saya pasti ke lapangan,” kata Dendi saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 19 November 2020.

Keterangan Dendi sesuai dengan data perizinan pembuangan air limbah ke laut yang tersimpan dalam  situs Pusat Terpadu Satu Pintu (PTSP). PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali diketahui baru mengurus izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Antara lain kegiatan penimbunan limbah B409 dan B410 yang berasal dari pembakaran batu bara.

Dikonfirmasi terpisah perihal izin tersebut, Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut KLHK, Dida Migfar sangsi kalau PLTU-7 belum mengantongi izin pembuangan limbah cair.

“Harusnya sudah masuk. Kami akan cek dulu,” kata Dida.

Meski begitu, Dida menerangkan bahwa PLTU-7 sampai saat ini belum menyerahkan laporan triwulan terkait dengan kondisi lingkungan. Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dipenuhi.

“Kami sudah sampaikan ke mereka. Minggu depan ada jawaban dari perusahaan. Dari laporan itu kita tindaklanjuti lagi dengan verifikasi lapangan,” kata Dida Migfar saat dihubungi melalui telepon, Jum’at 27 November 2020.

Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya baku mutu air yang melebihi ketentuan perundang-undangan, maka KLHK tidak akan segan memberikan tindakkan tegas.

“Selama perusahaan bisa kami bina, kami bina. Kalau berlanjut terus baru akan ditindak oleh Gakkum,” kata Dida.

***

Hingga Juni 2020, kapasitas pembangkit listrik di Indonesia mencapai 70.964 megawatt (MW). Dari jumlah itu, sekitar 50% aliran listrik diproduksi oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Sementara setengahnya lagi berasal dari pembangkit berbahan baku gas, diesel, panas bumi dan energi terbarukan. Organisasi pemerhati lingkungan, Trend Asia mencatat Banten sebagai daerah yang paling banyak memiliki PLTU. Sedikitnya ada 21 pembangkit yang tersebar di pelbagai wilayah di Banten. Salah satu yang terbesar ialah PLTU Jawa-7. Pembangkit berkapasitas 2000 megawatt tersebut baru beroperasi pada akhir tahun lalu.

“Indonesia menjadi salah satu negara sorotan dunia karena masih secara masif menggunakan energi fosil batu bara sebagai sumber energi listrik,” kata Juru Bicara Trend Asia, Andri Prasetiyo.

Persoalannya, menurut Andri, produksi listrik di Indonesia saat ini sudah melebihi kebutuhan. Kebutuhan energi listrik Jawa-Bali oversupply sebesar 40 persen. Sementara permintaan terhadap konsumsi listrik hanya tumbuh 6,9 persen, jauh dari perkiraan awal pemerintah sebesar 8,3 persen. Kondisi itu menandakan bahwa pembangunan PLTU tak memengaruhi serapan listrik di Jawa. 

Oleh sebab itu, Andri menyarankan agar pemerintah menghentikan penggunaan energi kotor. Selain akan berdampak pada keberlangsungan lingkungan, penggunaan batu bara akan berdampak secara sosial. “Sebab tidak ada justifikasi dari sisi utilisasi untuk kepentingan rakyat, bahkan lebih buruk lagi pembiayaan untuk PLTU dapat meningkatkan risiko dampak lingkungan dan ancaman kesehatan yang serius,” ujarnya.

Menanggapi masifnya penggunaan energi kotor, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen mengurangi pembangunan PLTU di masa depan. PLTU yang sudah berusia 25-30 tahun akan diganti dengan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berskala besar. ”Peran PLTU dikurangi di masa mendatang,” kata Jisman Hutajulu dalam webinar bertajuk Policy Support to Achieve The 2050 Indonesia Energy Transition, Selasa, 24 November 2020.

Dalam catatan Kementerian ESDM, potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 417.800 MW dengan pembagian energi surya mencapai 207.800 megawatt peak (Mwp), bioenergi 32.600 megawatt, panas bumi 23.900 megawatt, bayu sebesar 60.600 megawatt dan gelombang laut 17.900 megawatt

“Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028 diperlukan pembangkit listrik dari energi baru dan terbarukan sebanyak 10.000 megawatt (MW) pada 2025,” ujarnya. (Abdus Somad)

_____________________________________________________________________________

Laporan berjudul “Suam-Suam Bahaya di Teluk Banten” ini merupakan satu dari tiga bagian naskah yang menyoroti dampak pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Banten. Jaring.id, kali ini berkolaborasi dengan Suara.com untuk melakukan kerja jurnalistik, mulai melakukan pengamatan sampai menguji sampel limbah bahang yang dialirkan PLTU-7 ke Teluk Banten. 

Laporan ini merupakan program penulisan bertema membongkar daya rusak energi kotor yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Trend Asia.

Ekspansi Pertambangan Nikel Picu Deforestasi

Penambangan nikel di Halmahera Tengah tak hanya mengakibatkan deforestasi. Ia membikin aliran air sungai menjadi keruh, banjir bandang, hingga merampas kehidupan warga yang selama ini

Yang Rusak karena Tambang Nikel Halmahera

Aliran sungai di Halmahera Tengah tercemar akibat deforestasi penambangan nikel. Air sungai terkontaminasi, sehingga tidak lagi bisa dikonsumsi maupun untuk menjalankan ritual keagamaan. Oktaviana Kristin

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.