Soal Pemilihan Saat Pandemi, Ada Beberapa Kesamaan Indonesia dengan Myanmar

“Membatalkan pemilihan umum (di beberapa daerah) sama saja dengan membunuh etnis kami secara politis,” keluh Soe Thein, kandidat dari Rakhine State yang maju dalam pemilu Myanmar 2020 dengan menggunakan bendera Arakan League For Democracy (ALD).

Pembatalan pemilu di negara bagian Rakhine lantaran konflik bersenjata yang tak kunjung usai dianggap sebagai kerugian besar bagi ALD. Pasalnya, partai yang sempat dinyatakan terlarang oleh pemerintah Myanmar ini mendulang suara mayoritas di negara bagian Rakhine pada pemilu 1990.

Selain membatalkan pemilu di 15 kota kecil di Negara Bagian Rakhine, Union Election Commission (UEC) Myanmar juga menunda pemilu di Negara Bagian Syah serta 41 wilayah bagian kota kecil lain. Keputusan ini dinilai kontroversial lantaran diputuskan tanpa pertimbangan partai di wilayah tersebut. Selain itu, 1,2 juta pemilih juga kehilangan hak pilihnya.

Persoalan keamanan bukan satu-satunya alasan bagi UEC untuk memberlakukan pelbagai aturan baru dalam pemilu. Badan pengatur pemilihan umum ini juga menjadikan pandemi Covid-19 sebagai dasar bagi aturan berkampanye.

Di beberapa daerah yang dianggap sebagai zona rawan penularan virus corona, kampanye tatap muka hanya boleh dihadiri oleh maksimal 50 orang peserta. Itupun dengan berbagai aturan mengenai protokol kesehatan seperti jarak minimal antarpeserta sepanjang 1,8 meter dan ventilasi yang cukup di ruangan tempat pertemuan. Aturan tersebut dirilis oleh Ministry of Health and Sports (MoHS) Myanmar pada 7 September 2020, atau sehari sebelum pelaksanaan kampanye.

Namun, pengaturan tidak hanya dilakukan di daerah yang dianggap rawan penularan Covid-19. Kampanye secara umum, turut terdampak.

“Kami hanya diizinkan untuk bertemu 10.000 orang sebulan. Seharusnya kami diizinkan untuk bertemu lebih dari 10.000 pendukung sebulan. Kami juga tidak bisa berkampanye di kamp pengungsi yang ditutup lantaran pembatasan COVID-19,” ujar Seng Nu Pan, seorang kandidat dari Kachin State People’s Party (KSP).

Dengan masa kampanye yang hanya dilakukan selama 60 hari, aturan tersebut dinilai membuat para kandidat kesulitan untuk meraih pendukung. Terlebih bagi partai yang baru berdiri. Naw Ohn Hla, kandidat dari United Nationalities Democratic Party (UNDP) mengatakan dia tidak dapat bertemu pendukungnya di beberapa daerah karena pembatasan terkait pandemi yang diberlakukan oleh pemerintah.

“Saya tidak dapat mengunjungi beberapa kota di pinggiran Yangon. Beberapa pendukung mengundang saya, tetapi saya tidak bisa hadir. Pihak berwenang juga memberi tahu bahwa saya tidak dapat bergabung dengan pendukung saya dalam kampanye pemilu, “katanya.

Di tengah pembatasan berkerumun, pada sore hari setelah pencoblosan usai, ratusan pendukung National League for Democracy (NLD) justru berkumpul di kantor pusat mereka di Yangon untuk merayakan kemenangan.

Direktur The People’s Alliance for Credible Elections (PACE) Sai Ye Kyaw Swar Myint menyebut pembatasan kampanye membuat banyak partai tak punya kesempatan untuk memperkenalkan diri mereka di tengah berbagai pembatasan kampanye. Di sisi lain, mengutip riset yang dipublikasikan PACE, ia menyebut kalau hanya beberapa partai yang dikenal luas di Myanmar.

“Popularitas masih menjadi hal penting. Saya pikir popularitas NLD masih menjadi faktor kunci dalam pemilu ini,” ujarnya.

 

***

 

Tak hanya di Myanmar, pembatasan kampanye lantaran Covid-19 juga terjadi di Indonesia. Serupa dengan Myanmar, jumlah peserta kampanye tatap muka untuk pemilihan kepala daerah 2020 di Indonesia, dibatasi maksimal 50 orang.

Namun, alih-alih mengeluh lantaran tak bisa menemui pendukungnya, banyak politisi Indonesia lebih memilih menerabas aturan. Hanya dalam 10 hari pertama masa kampanye, berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu, sudah terjadi 237 kasus pelanggaran protokol kesehatan. Sebanyak 28 diantaranya ditindak dengan pembubaran.

Pada 10 hari kedua dan ketiga, jumlah tersebut bukannya menyusut. Pada kedua periode tersebut jumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan masing-masing mencapai 375 kasus dan 306 kasus. Pada periode kedua, dilakukan 35 kali pembubaran dan pada periode 10 hari ketiga dilakukan 25 tindakan pembubaran.

Pelanggaran protokol kesehatan juga terjadi selepas pencoblosan. Berdasarkan pemberitaan media, di beberapa daerah pendukung salah satu pasangan calon merayakan kemenangan versi hitung cepat dengan melakukan konvoi dan melanggar prosedur kesehatan. Kegiatan tersebut segera direspons aparat dengan pembubaran.

Meski demikian, pemerintah mengklaim bahwa tingkat kepatuhan pemilih yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 terhadap protokol kesehatan, terbilang cukup tinggi.

“Dari hasil pemantauan sistem monitoring BLC Perubahan Perilaku, dari 32 provinsi yang melingkupi 309 kabupaten/kota, sebanyak 178.039 orang mendapat sanksi berupa teguran. Selain itu, rata-rata kepatuhan individu memakai masker di area TPS sebesar 95,96%. Sedangkan rata-rata kepatuhan menjaga jarak dan menjauhi kerumunan sebesar 90,71%,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Kamis, 10 Desember 2020.

Di sisi lain kepatuhan institusi dan kesediaan fasilitas penunjang saat pemungutan suara justru terbilang rendah. Beberapa protokol kesehatan seperti penyediaan tempat cuci tangan dan cairan disinfektan, serta ketaatan petugas pengawas penerapan protokol kesehatan kerap diabaikan.

Berdasarkan pantauan Jaring.id dan Suara.com petugas pemungutan suara juga tampak abai atau kebingungan saat melakukan penjemputan suara pasien Covid-19. Petugas beralasan bahwa prosedur proses ini tak diatur jelas dalam peraturan. Pun simulasi proses ini tak pernah dilakukan saat pembekalan petugas pemungutan suara.


Sebagian dari tulisan ini pertama kali muncul dalam Asia Democracy Chronicles, publikasi daring yang dilakukan oleh Asia Democracy Network (ADN) dan fokus pada kebebasan sipil serta kondisi demokrasi di Asia di masa pandemi Covid-19. Digunakan ulang dalam tulisan ini dengan izin ADN. Bagian lainnya merupakan kerjasama antara Jaring.id dengan Suara.com.

Simalakama Perburuan Gelar Guru Besar

Meningkatnya dugaan kasus academic misconduct atau pelanggaran akademik yang menyeret sejumlah nama guru besar, termasuk Kumba Digdowiseiso dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (UNAS)

Main Catut Nama Sampai Daur Ulang Artikel Ilmiah

Rapat genting mendadak digelar di sebuah ruang pertemuan Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Tangerang, Banten, pada September 2023 lalu. Dihadiri hampir seluruh dosen, pihak rektorat mengumumkan

Patgulipat Proyek Jalan di Lampung

Tim Indonesia Leaks mengumpulkan data proyek jalan di Lampung tahun 2020-2022 dari laman LPSE Provinsi Lampung. Setelah data tersebut dibersihkan dan diverifikasi, hasilnya ada 1.001

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.