Emas Hitam dari Pulau Seberang (4): Aturan Ditabrak, Hutan Konservasi Dibabat

ORANG Jawa Tengah rata-rata membayar Rp 100 ribu untuk listrik dengan daya 900 VA setiap bulan. Listrik yang mengandalkan batu bara asal Kalimantan itu justru tak semudah dapat dinikmati masyarakat di sana.

Orang Kalimantan Timur, misalnya, yang tinggal dekat lokasi penambangan batu bara malah harus membayar hingga Rp 4 juta per bulan untuk daya yang sama dengan sebuah rumah tangga di Kota Semarang. Listrik yang menerangi rumah mereka bukan pula dari pembakaran batu bara (PLTU), melainkan solar sebagai bahan bakar pembangkit tenaga diesel (genset).

Harga yang harus dibayar rakyat Kalimantan untuk menerangi Jateng sangat tinggi, termasuk mengorbankan kawasan-kawasan konservasi seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Di Kaltim, setiap tahun, areal hutan yang menghilang hampir sekitar 350.000 hektare atau setara dengan 500.000 kali luas lapangan sepak bola.

Deforestasi ini dipicu aktivitas pertambangan dan perkebunan yang menjadi pengguna kawasan hutan terbesar di sana. Banyaknya laporan penggunaan kawasan hutan yang salah satunya untuk kegiatan tambang tidak sesuai prosedur di delapan provinsi melatarbelakangi Komisi IV DPR, membentuk panitia kerja (panja) Perambahan dan Perusakan Kawasan Hutan. Demikian disampaikan salah satu anggota panja, Darori Wonodipuro.

“Khusus di Kaltim, luasan kerusakan hutan mencapai 1.118.032 hektare atau sekitar 9,5% dari total luas provinsi ini, yakni 12.906.654 hektar,” kata Anggota Komisi IV dari Dapil Jateng VII ini.

Mantan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan itu menyebutkan, kerugian negara akibat perusakan hutan yang salah satunya disebabkan penambangan batu bara sangat tinggi. Lebih dari sekadar hitungan-hitungan rupiah.
Bahkan kerugian negara akibat deforestasi hutan di Kaltim menduduki peringkat ketiga di antara delapan provinsi yakni mencapai Rp 31,5 triliun. Kerugian negara sebesar itu ditimbulkan akibat pembukaan 727 unit perkebunan dan 1.722 unit pertambangan yang dinilai bermasalah.

Mengerucut data tersebut, lahan yang diperuntukkan tambang seluas 774.000 hektare. Lahan tersebut berada di kawasan hutan dengan status hutan produksi, lindung maupun konservasi. Tak terkecuali hutan konservasi, Tahura Bukit Soeharto.

Ketua Panja, Luther Kombong menimpali, bagian atas dan bawah Tahura Bukit Soeharto itu bernilai uang. Di atas lahan hutan ini ada kayu, di dalam tanahnya terkandung batu bara sehingga tidak hanya masyarakat namun juga perusahaan pertambangan banyak yang melirik Tahura.

Sekalipun Tahura masih berstatus sebagai hutan konservasi, bukan jaminan hutan yang membentang di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajem Paser Utama (PPU) ini terbebas dari perusakan dan eksploitasi tanpa batas. Padahal bila menilik dari sejarah Tahura ini, siapa sangka bahwa ekosistem hutan tropis disana pernah menjadi kebanggan setiap ada kepala negara berkunjung ke Kaltim.

Adapun penamaan bukit yang sesuai dengan nama Presiden ke-2 RI itu tidak lepas dari sejarah bahwa Soeharto pernah melakukan perjalanan darat dari Balikpapan ke Samarinda melintasi bukit tersebut. Ratu Beatrix dari Belanda termasuk tokoh yang pernah menyatakan kagum terhadap hasil pengelolaan konservasi atau reboisasi di Bukit Soeharto pada 1990-an.

Kala itu, bukit yang memiliki luas sekitar 61.000 ha ini termasuk beranda atau contoh keberhasilan Indonesia dalam melestarikan lingkungan. Bahkan salah satu Menteri Kehutanan pada era pemerintahan Soeharto, yakni Djamaludin Suryohadikusumo selalu membawa tamu negara yang ingin melihat pengelolaan hutan di Indonesia ke Bukit Soeharto.

 

Merana

Melekatnya nama “Soeharto” di bukit dengan ekosistem hutan tropis dataran rendah itu menyebabkan kawasan itu termasuk “angker” bagi mereka yang berniat melakukan kegiatan yang bisa merusak hutan.

Di tengah-tengah kawasan itu pernah terdapat bumi perkemahan yang indah, kolam, pondok-pondok, zona kawasan hutan lindung serta hutan penelitian Universitas Mulawarman (Unmul). Di luar keindahannya, bukit itu juga rawan terbakar karena di bawah lapisan tanahnya terdapat batu bara.

Namun, sejak Pemerintahan Orde Baru berakhir, kondisi Bukit Soeharto menjadi merana. Bukan hanya karena telah dikapling-kapling, baik oleh pejabat maupun pendatang liar, tapi juga karena kebijakan pemerintah pusat hingga daerah yang cenderung mengabaikan pengelolaan lingkungan.

Kepala UPTD Pengelola Tahura Bukit Soeharto, Sutan Alamsyah menghela napas panjang. Ditemui di ruang kantornya yang menjadi satu dengan Dinas Kehutanan Kaltim, pria akrab disapa Alamsyah ini mengatakan, pengelolaan tahura diserahkan dari pusat ke Pemprov Kaltim mulai 2007.

“Kondisi (tahura) saat itu sudah karut marut, ada permukiman dan perambahan di dalamnya. Diserahkan ke provinsi, kondisinya sudah tidak utuh karena ada jalan logging (kayu),” tuturnya.

Belum lagi kondisi tahura yang “open” akses, lanjut dia, sangat menyulitkan pengawasan. Siapa pun bisa masuk dari segala penjuru. Apalagi tahura ini juga dibelah jalan poros negara dari Samarinda menuju Balikpapan.

Sebelum ditetapkan sebagai tahura, Bukit Soeharto dulunya merupakan hutan yang dikuasai oleh perusahaan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) PT Rimba Djajaraja dan PT Hartati Jaya. Itu terjadi sebelum 1967.

Lalu Bukit Soeharto ditetapkan sebagai hutan lindung seluas 27.000 ha, pada 1982. Selang lima tahun kemudian status berubah menjadi hutan wisata dengan luas 61.850 ha. Fungsi kawasan ini berubah dari hutan wisata alam menjadi tahura pada 2004, dengan luasan masih sama.

Selang lima tahun kemudian, Menteri Kehutanan MS Kaban mengeluarkan SK yang mengubah luasan Tahura Bukit Soeharto dari semula 61.850 ha menjadi 67.766 ha. Perubahan luasan ini membawa konsekuensi besar, sebab tidak sedikit perusahaan tambang batu bara yang semula dikatakan menempel akhirnya masuk ke dalam kawasan tahura.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatamnas), Merah Johansyah mengatakan, Kaltim merupakan provinsi yang menerbitkan paling banyak izin pertambangan. Di provinsi ini terdapat 1.488 perusahaan tambang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 33 perusahaan tambang besar dengan status Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUP diterbitkan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan izin usaha PKP2B diterbitkan Pemerintah Pusat. Merah mengatakan, batu bara yang dihasilkan dari bumi Etam 73% diekspor keluar negeri. Sisanya 27%-29% digunakan untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk memasok listrik di Jawa.

Sementara kegiatan penambangan batu bara dilakukan dengan sistem terbuka, termasuk di kawasan hutan. Akibatnya, kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut tidak dapat dielakkan. Sebenarnya dampak dari kerusakan masih dapat diperbaiki melalui kegiatan reklamasi lahan pascatambang. Namun fungsi pengawasan terhadap reklamasi ternyata juga lemah.

Bila melihat UU Kehutanan No 41/1999, jelas bahwa penambangan dengan metode terbuka di hutan lindung dilarang keras. Namun, hanya karena desakan pelaku pertambangan yang mau menambang dengan biaya lebih murah maka metode penambangan terbuka pun diberi izin.

“Booming” Pengusaha Tambang Lokal
Pasca-otonomi daerah dengan pelimpahan kewenangan pusat ke daerah, jumlah pengusaha lokal mengurus perizinan kuasa pertambangan (KP) mencapai puncaknya. Mudahnya perizinan dan tahapan proses perizinan yang bisa diterabas membuat hampir semua izin KP di Kaltim dimiliki para pengusaha lokal. Ironinya mereka pada umumnya tidak memiliki latar belakang tambang.

Meski sebagian izin KP dimiliki oleh pengusaha lokal, dalam praktiknya operasional penambangan dilakukan perusahaan-perusahaan yang cukup lama berkiprah di tambang. Bahkan cukup mudah dideteksi munculnya para broker izin KP dari kalangan seputar elite birokrasi.

Kedekatan dengan elite birokrasi menjadi salah satu sumber dominan atas penerbitan izin KP. Akibatnya mudah ditebak. Kontraktor tambang lokal pun semakin banyak jumlahnya, paralel dengan makin banyaknya izin KP yang diterbitkan pemerintah daerah. Pemicu maraknya pengusaha lokal bergelut di tambang batu bara salah satunya adalah terjadinya peralihan usaha dari kayu ke tambang, menyusul makin menyempitnya usaha perkayuan.

Merah menilai, belum ada komitmen yang kuat terkait penggunaan lahan untuk penambangan batu bara. Keakuratan melihat fakta di lapangan dalam mengeluarkan izin tambang masih menjadi titik lemah, sehingga banyak kawasan yang tumpang tindih. Titik lemah ini banyak bermuara di Pemerintah Kabupaten/Kota, selaku instansi yang mengeluarkan izin.

“Termasuk izin perusahaan tambang batu bara milik Luhut Panjaitan (mantan Plt Menteri ESDM) banyak diterbitkan pada masa Pemkab Kukar dipimpin pejabat sementara (Pjs) bupati,” katanya.
Sepanjang 2006 sampai 2010, seorang Pjs bupati di Kukar bisa mengeluarkan izin pertambangan (IUP). Tak heran, kenapa Kukar menjadi kabupaten paling banyak mengeluarkan IUP yakni 430 izin dengan status eksplorasi maupun produksi. Pada masa itu, Kukar pun menduduki peringkat pertama di antara 12 kabupaten/kota se-Kaltim yang menerbitkan IUP.

Praktik obral IUP sebagian besar terjadi menjelang pilkada. Belum lagi monopoli kepemilikan IUP rawan digunakan untuk kepentingan politik. IUP dijadikan alat barter dukungan dari tim sukses calon peserta pilkada kepada tim pemenangan, bahkan hingga kepada pimpinan partai politik di pusat.

”Kepemilikan IUP ini sulit diendus sehingga menyebabkan pendataan tambang di Kaltim karut marut,” imbuh Merah.

Pengerukan sumber daya alam secara masif tersebut menimbulkan efek domino yang tidak sedikit. Bahkan lubang-lubang bekas tambang batu bara yang ditinggalkan perusahaan telah merenggut nyawa sedikitnya 21 anak yang tinggal di sekitar pertambangan.

Lebih nekat lagi, Pemkab Kukar pun mengeluarkan izin konsesi batu bara di dalam Tahura Bukit Soeharto. Itu tidak terlepas dari sejumlah ketidakkonsistenan yang mengiringi dasar hukum terhadap hutan yang diperkirakan menyimpan potensi lima miliar metrik ton batu bara ini.

Ekspansi Pertambangan Nikel Picu Deforestasi

Penambangan nikel di Halmahera Tengah tak hanya mengakibatkan deforestasi. Ia membikin aliran air sungai menjadi keruh, banjir bandang, hingga merampas kehidupan warga yang selama ini

Yang Rusak karena Tambang Nikel Halmahera

Aliran sungai di Halmahera Tengah tercemar akibat deforestasi penambangan nikel. Air sungai terkontaminasi, sehingga tidak lagi bisa dikonsumsi maupun untuk menjalankan ritual keagamaan. Oktaviana Kristin

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.