Saling Lempar Tanggung Jawab Menutup Tambang Ilegal di Palu (Bag 1)

 

PALU – Lokasi tambang emas tidak lagi seramai ketika dibuka 1997 lalu. Puluhan alat pengolahan batuan menjadi emas yang dikuasai masyarakat maupun pemodal, seperti tromol, masih terlihat di sekitar lokasi tambang. Beberapa bukit dan gunung terlihat gundul dan berlubang, setelah isinya dikeruk dan diolah untuk diambil emasnya

Tambang emas Poboya, seperti itu sebutan masyarakat di Kota Palu dan kabupaten sekitar Provinsi Sulawesi Tengah. Tambang ini berada di Keluraha Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu yang berjarak sekitar 7,1 kilometer dari pusat kota. Lokasi tambang bisa dicapai dengan mengendarai sepeda motor atau mobil. Jalan raya terlihat baik, hanya sampai di kelurahan. Selanjutnya jalan mulai berbatu dan menanjak, sisi kiri dan kanan jalan, terlihat pondok-pondok masyarakat yang digunakan sebagai tempat menghancurkan batuan.

Siapa sangka, kalau tambang emas yang menjadi buruan masyarakat baik dari Kota Palu, maupun daerah di luar Provinsi Sulawesi Tengah, berada dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sulteng seluas 7.128 hektare. Ketika memasuki lokasi eksploitasi tambang, kita akan melewati pintu gerbang utama bertuliskan “Selamat Datang Pemerintah Daerah Sulteng Dinas Kehutanan, Unit Pelaksanaan teknis Dinas (UPTD) Tahura”.

Mantan Ketua Adat Kelurahan Poboya, Abidin menuturkan tambang Poboya memiliki tiga lokasi yang masih aktif dikunjungi penambang, yakni tambang I di bukit Bulumosule, tambang II di bukit Vatutempa dan tambang III di bukit Ranodea.

“Hanya lokasi tambang di Vatutempa yang ada perusahaan mengolah bersama-sama masyarakat,” katanya.

***

WAKTU menunjukan pukul 06.00 pagi di tengah gerimis hujan. Seorang pria paruh baya, bertopi dan di kepalanya terlilit handuk kecil, serius mengangkat cangkul untuk memperbaiki pematang sawah yang akan ditanami padi.

Dia adalah Rahim. Laki-laki berumur 56 tahun buruh tani di lahan seluas setengah hektare. Ia sudah mengerjakan lahan itu puluhan tahun. Ototnya sudah tidak kekar lagi dan badannya kurus. Senyum berhiaskan kumis tebal tersungging saat dia dikunjungi, Senin (13/6).

Di kejauhan seorang petani sedang menghalau burung-burung pipit, yang hinggap di tanaman padi menguning. Terdengar pula lantunan ayat suci Alqur’an, dari masjid tak jauh dari ladang masyarakat di Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu itu.

“Maaf Pak menunggu, seperti ini aktivitas kami sebagai petani di sini,” katanya membuka pembicaraan sambil merapikan cangkul yang digunakannya tadi.

Rahim mulai bercerita, saat kondisi penghujan, ia dan petani lainnya akan mengerjakan ladang mereka untuk ditanami padi. Bila air mulai berkurang, mereka akan beralih menanam komoditas seperti jagung dan kacang tanah.

“Saat ini masih banyak air, kuala (sungai-Red) sedang banjir, jadi untuk beberapa bulan kedepan kami bisa menanam padi,” ungkapnya.

Bagi Rahim, kondisi saat ini tidak seperti dahulu. Petani sudah jarang mengolah lahan mereka karena dianggap tidak menjanjikan keuntungan lagi. Sebagian besar, dia mengatakan, masyarakat di Kelurahan Poboya sudah beralih pekerjaan di tambang emas yang dianggap memberikan kehidupan yang layak.

“Saya tidak pernah mencoba pekerjaan di tambang, karena memang tidak terbiasa bekerja seperti itu,” ujarnya.

Rahim lahir di kampung tersebut. Ia dan sebagian besar masyarakat Poboya bekerja sebagai petani dan penggembala ternak. Beberapa tahun terakhir saat masyarakat sudah mengenal emas dan menambangnya, banyak yang beralih profesi dari petani menjadi penambang.

Setelah melepas lelah dengan bertukar cerita dengan Rahim, perjalanan dengan motor yang telah dimodifikasi berlanjut. Bukit Vatutempa, tempat aktivitas pertambangan yang dikelola masyarakat dan perusahaan menjadi tujuan utama perjalanan ini.

Memasuki lokasi eksploitasi tambang di Bukit Vatutempa, palang kayu dengan panjang sekitar 5 meter yang dijaga tiga orang lokal menjadi penanda.

“Untuk satu motor, bayar Rp10 ribu,” kata penjaga palang yang dipanggil Papa Winar.
Pria yang juga dipanggil Dewi itu menuturkan bahwa suasana tambang saat ini, tidak lagi seramai beberapa tahun lalu. Banyak penambang yang mulai meninggalkan lokasi, karena dianggap sudah tidak menghasilkan lagi. Selain itu, masuknya beberapa perusahaan yang mengeruk material dengan menggunakan alat berat seperti escavator dan “greser” atau alat penghancur batu menjadi tepung menjadi alasan tambahan.

Cerita yang sama juga disampaikan Asni (40), Wanita asal Desa Bailo Kecamatan Ampana Tete bersama suaminya Ikhsan (37), bekerja mengumpulkan karungan batuan yang mengandung emas sejak 2012 di tambang tersebut. Hidup mereka masih sama seperti setahun yang lalu. Mereka masih mencari batuan yang mereka harapkan mengandung emas.

Asni hidup di lokasi tambang, bersama empat orang anaknya dan beberapa keluarga dari luar Kota Palu. Mereka bertahan di lokasi, karena pekerjaan tersebut dianggap, masih dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Bagi Asni pilihan bekerja di lokasi tambang bukan keinginan mereka. Menambang itu untuk menghidupi diri dan keluarga adalah pekerjaan yang layak. Para pekerja di lokasi tambang yang hanya lulusan SD itu memilih bertahan, demi mendapatkan penghasilan yang tidak tetap di lokasi tersebut.

“Yang hanya berubah di sini, penambangnya semakin berkurang, tetapi perusahaan dan pemodalnya serta alat berat semakin banyak,” ungkap Asni.

Pengakuan Perusahaan Ilegal

Sejak 1997, PT Citra Palu Mineral (CPM) menguasai lahan penambangan emas Poboyo di sekitar areal Tahura Sulteng itu secara legal. Saat ini ada empat perusahaan PT Indo Asia Kimia Sukses, PT Sungai Mahakam, PT Madas, dan PT Panca Logam Utama menguasai lokasi tambang yang berada di tiga bukit berbeda, yakni bukit Bulumosule, Vatutempa dan Ranodea.

Dari hasil penelusuran, salah satu perusahaan terbesar dari empat perusahaan itu yakni PT Panca Logam Utama (PLU) telah beroperasi sejak 2012 lalu. PLU dibentuk berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 18 Mei 2010, dengan notaris Sri Eliana Tjahjoharto, SH yang berkedudukan di Kota Surabaya. Pada 9 Juli 2010 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan PT PLU dengan Nomor Surat Keputusan AHU-34597.AH.01.01. Tahun 2010 status perseroan tertutup.

pemegang-saham
Direktur PT Panca Logam Utama, Willem Chandra mengatakan ada banyak perusahaan yang beroperasi di pertambangan emas Poboya. Namun, masyarakat hanya tahu dan sering menyebut PT Panca Logam Utama.

Willem sangat berharap perusahaannya diberikan izin oleh pemerintah. Namun selama ini pemerintah tidak pernah terbuka. Pihaknya pernah bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Kota Palu (PD Kota Palu) sejak 2010 sampai 2013, namun tidak berjalan dengan baik, sehingga tidak berlanjut.

“Setelah itu, kami melakukan kerjasama dengan adat setempat, melalui Ketua Adat almarhum Ali Djalaludin, hingga Ketua Adat sekarang ini Adjis Lamurekeng,” ungkapnya.

Ketua Adat Kelurahan Poboya, Adjis Lamurekeng membenarkan adanya kerja sama yang dibangun dengan beberapa perusahaan yang bekerja di lokasi tambang emas Poboya.
Bahkan Adjis mengakui sejumlah perusahaan itu ilegal. Keputusan memberikan izin kepada perusahaan, semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat.

“Memang benar di lokasi tambang Poboya, ada perusahaan yang beroperasi dan kami akui itu ilegal. Namun perusahaan itu berdiri di atas tanah adat, sehingga kami sebagai orang tua adat berbuat untuk masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan,” ungkapnya.

Menurut Adjis, pihaknya bersama perusahaan telah membangun kesepakatan bersama, yang tertuang dalam 10 poin yang juga diketahui oleh lembaga adat, pemerintah kelurahan dan aparat terkait. Beberapa poin kesepakatan antara lain, membantu beasiswa bagi anak sekolah yang orang tuanya tidak mampu, memperbaiki fasilitas umum dan sosial dan juga menghijaukan kembali lokasi tambang yang sudah tidak produktif.

Dengan masuknya perusahaan di lokasi tambang, bagi Adjis telah memberikan perubahan yang banyak untuk masyarakat setempat, seperti jalan dan masjid sudah baik, rumah adat sudah hampir rampung pembangunannya serta anak-anak yang tidak mampu sekolah, dibantu oleh perusahaan.

“Saya akui, sebelum perusahaan masuk, mereka membayar jaminan awal sebesar Rp50 juta, anggaran tersebut kami pergunakan untuk fasilitas ibadah. Saya ini ibarat kursi bagi pengusaha, mereka menjadikan dewan adat sebagai sandaran bekerja. Mana bisa perusahaan masuk bekerja kalau tidak ada lembaga adat,” imbuhnya.

 

Tulisan ini telah diterbitkan, Media Alkhairaat, Sabtu, 8 Oktober 2016, dan diedit untuk dimuat kembali di Jaring.id.

Ekspansi Pertambangan Nikel Picu Deforestasi

Penambangan nikel di Halmahera Tengah tak hanya mengakibatkan deforestasi. Ia membikin aliran air sungai menjadi keruh, banjir bandang, hingga merampas kehidupan warga yang selama ini

Yang Rusak karena Tambang Nikel Halmahera

Aliran sungai di Halmahera Tengah tercemar akibat deforestasi penambangan nikel. Air sungai terkontaminasi, sehingga tidak lagi bisa dikonsumsi maupun untuk menjalankan ritual keagamaan. Oktaviana Kristin

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.